Pasutri Penjual Miras di Blitar Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela SH.S.IK MH. SP/ 
Hadi Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela SH.S.IK MH. SP/ Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Akhirnya Pasutri penjual miras Oplosan di jadikan tersangka setelah di lakukan pemeriksaan oleh Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, hal itu di sampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela SH.S.IK MH pada Konferensi Pers yang di gelar Kamis (3/9) siang.
 
Penetapan pasutri Agus Budiman 45 dan SU 37 warga Jalan Flores Kel.Klampok Kec.Sananwetan Kota Blitar ini, menurut AKBP.Leonard setelah di lakukan pemeriksaan sejak kemarin (Rabu 2/9) pasangan suami istri tersebut telah terbukti menjual Miras Oplosan yang di beli oleh para korban pada Minggu (30/8) lalu serta hasil Visum dari para korban termasuk 4 saksi peserta pesta miras yang hidup.
 
"Dari hasil pemeriksaan kepada Agus dan istrinya dan saksi saksi (peserta Pesta Miras) pasutri ini mengakui menjual miras yang sengaja di oplos dan di jual pada warga, termasyuk pembelinya para korban, selain di tetapkan tersangka, kita menyita barang bukti dari Pasangan Suami istri ini."terang AKBP.Leonard .
 
Perlu di ketahui pada Hari Senen dini hari (31/8) di rumah Mataji 46 yang terelatak di Jalan Flores Kel.Klampok Kec.Sananwetan Kota Blitar di gunakan pesta Miras oplosan  oleh 7 orang sejak hari Minggu (30/9) siang sampai hari Senen dini hari (31/8), pesta Miras itu akhirnya merenggut 3 nyawa berturut turut yang ikut pesta Miras, yakni Mataji 46 pemilik rumah, Wiyono 27 dan Bunawan  yang kesemuanya peserta pesta Miras ini adalah tetangga Mataji dan Agus Budiman.
 
"Mereka pesta miras sejak Minggu pagi (39/9) setelah membeli dari Warung milik Agus Budiman,jadi pesta mirasnya hampir 24 Jam, nah setelah Pesta miras, mereka bubar, dan Senen (31/8) sekitar pukul 17.00 Mataji meninggal dunia, dari awal inilah kita melakukan menindak lanjuti  setelah menerima laporan masarakat, saat kematianya Mataji itu tidak di laporkan, dan ternyata dua temanya menyusul, saat di bawa ke RS.MardivWaluyo, dari sinilah kita melakukan pemeriksaan saksi saksi juga lakukan Visum terhadap dua korban." Papar AKBP.Leonard.
 
Sementara pengakuan dari tersangka Agus maupun istrinya di hadapan wartawan, bahwa miras itu hanya berisi Alkohol yang di oplos dengan Air Galon dan air PDAM, yang di tampung di 3 jirigen, seterusnya di pisah pisah kedalam botol Air mineral berisi 1.5 liter tiap botolnya, yang di jual setiap botol seharga 70 ribu rupiah.
 
"Saya setelah membeli Alkohol 10 liter di Kediri pada Sabtu (29/8) di Kediri terus saya campur hanya dengan air Mineral dan air PDAM, karena kalau hanya air mineral hasilnya berbusa (munthuk) akhirnya saya campur dengan Air Pet (PDAM) saya jual setiap botolnya Rp.70.000,- Pak, kalau kemasan Botol Vodka saya jual 25 ribu, untuk Lebel Vodka saya beli perlembarnya Rp.1.500,-. Pengakuan Agus Budiman.
 
Masih penuturan Agus bahwa dirinya menjual miras oplosan itu sejak 1 tahun lalu, karena Covid pasutri ini berhenti menjualnya hampir 4 bulan, dan kembali berjualan sejak awal Juli kemarin.
 
"Saya jual sudah satu tahun, setelah di ajari ngoplos miras dari teman Kediri, saya jual hanya kepada teman yang sudah saya kenal (dekat) seperti pak Mataji dan teman temanya itu, saya oplos sendiri, hanya berupa Alkohol dan air, tanpa campuran lain, untuk lebel (Merk) Vodka itu juga beli dari Kediri Pak untuk kandungan Alkohol bwrapa persen saya tidak mengerti Pak." Aku Agus kepada Kapolres yang di dampingi Kasubag Humas Iptu M.Rochkan.
 
Atas peristiwa miras maut itu Polisi berhasil menyita 3 Jiregen bekas hasil oplosan Miras, Puluhan botol Bekas Mineral, juga puluhan Botol Miras Vodka, termasuk puluhan lembar lebel ( logo) produk Vodka, yang belum sempat di tempel di botol botol bekas Botol Vodka.
 
"Untuk kedua tersangka kita kenakan pasal 204 KUHP dan pemalsuan merk dan UU tentang kesehatan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara, untuk itu kami mnghimbau pada masarakat untuk menghindari Minum minuman keras, apa lagi yang merupakan Oplosan, busa merugikan diri sendiri juga orang lain, kita tetap melakukan Oprasi Pekat termasuk peredaran Miras" Tegas AKBP.Leonard M Sinambela.  Les

Berita Terbaru

33 Negara Bingung Mentan Jamin Stok Pangan Ri Aman

33 Negara Bingung Mentan Jamin Stok Pangan Ri Aman

Senin, 02 Nov 2026 07:31 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Alhamdulillah, kita patut bersyukur. Di saat dunia sedang menghadapi ketegangan geopolitik, ancaman krisis pangan dan gangguan rantai pasok,…

Menekraf Dorong Desa jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Menekraf Dorong Desa jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Senin, 02 Nov 2026 07:29 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf ) Teuku Riefky Harsya mendorong pengembangan potensi desa sebagai sumber pertumbuhan ekonomi kreatif baru,…

Bursa Kripto OKX Siapkan Ganti Rugi hingga Rp 8,19 Miliar jika Ada Peretasan

Bursa Kripto OKX Siapkan Ganti Rugi hingga Rp 8,19 Miliar jika Ada Peretasan

Senin, 02 Nov 2026 07:27 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bursa aset kripto global OKX merayakan empat tahun pelaksanaan program Proof of Reserves (PoR) bulanan dengan menerbitkan 48 laporan…

10 Negara dengan Biaya Makan Termahal

10 Negara dengan Biaya Makan Termahal

Senin, 02 Nov 2026 07:25 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Uang sebesar US$ 20 atau sekitar Rp 362.543 (kurs Rp 18.127 per US$) yang hanya cukup untuk membeli satu porsi makan di restoran sederhana…

Ngaku Jadi Korban Proyek Fiktif, Warga Gresik Polisikan Eks Wabup Lamongan

Ngaku Jadi Korban Proyek Fiktif, Warga Gresik Polisikan Eks Wabup Lamongan

Senin, 02 Nov 2026 07:23 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan penipuan berkedok kerja sama proyek pembangunan ruko di kawasan Pasar Wisata, Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, m…

Biaya Resmi Rp600 Ribu, Pengurusan Izin Sumur PDAM ‘Disulap’ Jadi Rp375 Juta

Biaya Resmi Rp600 Ribu, Pengurusan Izin Sumur PDAM ‘Disulap’ Jadi Rp375 Juta

Senin, 02 Nov 2026 07:19 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengurusan perpanjangan izin pemanfaatan air tanah untuk 21 titik sumur milik Perumda Air Minum Banyuwangi menelan biaya hingga…