SURABAYA PAGI, Sumenep - Kepala Desa Pamolokan Kab. Sumenep, Rahmat mengatakan, terkait Pengelolaan Pasar Rakyat di Desa itu, Kadisprindag gak bakalan berani komentar karena pemerintah daerah itu tidak memiliki payung hukumnya terkait pengelolaan pasar rakyat yang dibangun di desa, katanya kepada Surabaya pagi Kamis,(03/9/2020).
Menurut Rahmat, Pemerintah Daerah sudah banyak mengambil keuntungan dari pengelolaan pasar Rakyat. “Bayangkan saja, sejak dikeluarkannya permendagri pada tahun 2007 sampai sekarang, pemerintah daerah mengambil keuntungan dari pasar bukan hanya miliyaran tapi sudah triliyunan, bahkan uang itu gak jelas alirannya kemana,” tegasnya.
Makanya sambung Rahmat, sebagai masyarakat harus tegas membaca persoalan kebijakan pemerintah. “Jangan hanya tinggal diam, sebab kehancuran suatu negara atau pemerintahan karena diamnya orang yang baik, saya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak rakyat yang dirampas," ujarnya.
Oleh karena itu Rahmat mengatakan ingin berdiskusi dengan Bupati Kab. Sumenep, Dr. Abuya Busyro Karim, terkait pengelolaan Pasar Rakyat yang ada di Kecamatan dan di Desa-desa agar pengelolaan itu dikembalikan ke Desa. “Tujuannya supaya desa sejahtera dan masyarakatnya merasakan dampak dari pasar desa tersebut,” tegasnya.
Selain itu kata Rahmat, pihaknya ingin duduk bareng dengan Ketua Komisi II anggota DPRD kab. Sumenep, untuk mempertanyakan Perda terkait pengelolaan Pasar Rakyat tersebut, lebih-lebih kepala perindustrian dan perdagangan (Kadisperindag) Kab. Sumenep.
"Saya hanya ingin tahu payung hukumnya saja, makanya saya menunggu klarifikasi dari Bupati Sumenep, Ketua DPRD dan Kepala Disprindag kab. Sumenep, “ pungkasnya.
Secara terpisah, Kadisperindag Kab. Sumenep, Agus Dwi Saputra, belum bisa di temui diruang kerjanya. Kata salah satu stafnya Agus Dwi Saputra sedang keluar.Ar
Editor : Mariana Setiawati