KPU Fasilitasi Paslon Bantu APK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak.SP/SUGENG
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak.SP/SUGENG

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo – Meringankan beban paslon,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo  memfasilitasi seluruh Paslon Calon Kepala Daerah Sidoarjo, dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan jumlah dan ukuran yang sudah disepakati bersama.

Ketua KPU Sidoarjo M.Iskak saat pengumuman hasil verifikasi Paslon Kepala Daerah Sidoarjo, Senin (14/9/2020) menegaskan, ada tiga macam APK yang siap difasilitasi oleh KPU Sidoarjo itu.

Diantaranya, APK berupa Baliho sebanyak 5 buah, yang dipasang untuk tingkat kabupaten dengan ukuran 3 m x5 m.

“Baliho ini wajib dipasang oleh Timses Paslon sendiri, karena KPU tidak menyiapkan fasilitas tenaga pemasangan,” jelas Iskak.

Fasilitas yang ke dua, KPU menyiapkan 20 umbul-umbul untuk dipasang di tingkat kecamatan, dengan ukuran 0.5 m x 4 m.

Selain itu juga fasilitas 2 spanduk APK untuk tiap desa dengan ukuran 1 m x 6 m.

Sedangkan fasilitas ketiga, KPU menyiapkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster.

“Ukuran selebaran standart, dengan jumlah 50 persen dari jumlah KK se Kabupaten Sidoarjo atau 348.368 lembar. Sedangkan Pamflet setiap rt 1 masing masing paslon,” tutur Iskak.

Selain memfasilitasi APK, KPU Sidoarjo juga memberikan kelonggaran kepada timses Paslon untuk membuat sendiri seluruh APK diatas.

Ketentuan jumlahnya, KPU memberikan toleransi 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi.

Sementara itu untuk pemasangan APK pada Billboard , KPU masih menunggu PKPU terbaru sebagai dasar aturan boleh tidaknya.

Hal ini penting, mengingat saat ini di beberapa titik Billboard yang terpasang di Sidoarjo, sudah banyak digunakan sebagai media publikasi Paslon. Sd-01

 

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…