Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Bea Cukai Juanda memeriksa kiriman rokok ilegal
Petugas Bea Cukai Juanda memeriksa kiriman rokok ilegal

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Bea Cukai Juanda untuk mengamankan hak-hak keuangan negara. Salah satunya penggagalan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.

"Rokok ilegal ini, diduga dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, Senin (14/9/2020).

Budi Harjanto menjelaskan sejak 18 Juni sampai 30 Agustus 2020, Bea Cukai Juanda menindak 25 rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Rokok ilegal jenis SKM sebanyak 25 karton dengan rincian 652 slop, 314 bungkus total 122.080 batang. Rokok ilegal jenis SKM ini terdiri dari 23 merek. Diantaranya AYU PRO, SURYA TAMA, ALPHARD, OGOLD, DALILL, NAT GEO MILD dan lain-lain. Sedangkan rokok ilegal jenis SKT sebanyak 20 slop, 10 bungkus total 2.400 batang dengan merek TAHTA. Dari data itu, sebanyak 69.800 batang rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan 54.680 batang yang diduga dilekati pita cukai palsu.

"Total perkiraan nilai barang Rp 126.969.600 dengan total potensi kerugian negara Rp 73.856.474," imbuhnya.

Lebih lanjut Budi menambahkan, penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Pada semester pertama Tahun 2020 Bea Cukai Juanda juga menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 88 penindakan dengan total 592.330 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 604.176.600 dengan total potensi kerugian negara Rp 351.441.236.

"Modus para pelaku dengan menyamarkan pemberitahuan nama barang pada dokumen pengiriman. Pelaku mengganti nama produk (rokok/sigaret) menjadi produk herbal, spare part, kosmetik, makanan dan sebagainya. Serta tidak mencantumkan nama dan alamat pengirim maupun penerima secara lengkap sehingga sulit untuk ditelusuri," tegasnya.

Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal oleh KPPBC TMP Juanda ini merupakan program Kampanye Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tagline Gempur Rokok Ilegal yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Karena disinyalir adanya pengiriman dan atau peredaran rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya.

"Terutama pada kemasan yang diduga merupakan rokok ilegal. Maka terhadap kemasan itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai yang disaksikan petugas Perusahaan Jasa Titipan/PT Pos Indonesia," jelasnya.

Budi Harjanto merinci pasal yang dilanggar merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan atau pasal 55 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Pelanggar terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tandasnya. sg

 

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …