Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Bea Cukai Juanda memeriksa kiriman rokok ilegal
Petugas Bea Cukai Juanda memeriksa kiriman rokok ilegal

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Bea Cukai Juanda untuk mengamankan hak-hak keuangan negara. Salah satunya penggagalan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.

"Rokok ilegal ini, diduga dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, Senin (14/9/2020).

Budi Harjanto menjelaskan sejak 18 Juni sampai 30 Agustus 2020, Bea Cukai Juanda menindak 25 rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Rokok ilegal jenis SKM sebanyak 25 karton dengan rincian 652 slop, 314 bungkus total 122.080 batang. Rokok ilegal jenis SKM ini terdiri dari 23 merek. Diantaranya AYU PRO, SURYA TAMA, ALPHARD, OGOLD, DALILL, NAT GEO MILD dan lain-lain. Sedangkan rokok ilegal jenis SKT sebanyak 20 slop, 10 bungkus total 2.400 batang dengan merek TAHTA. Dari data itu, sebanyak 69.800 batang rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan 54.680 batang yang diduga dilekati pita cukai palsu.

"Total perkiraan nilai barang Rp 126.969.600 dengan total potensi kerugian negara Rp 73.856.474," imbuhnya.

Lebih lanjut Budi menambahkan, penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Pada semester pertama Tahun 2020 Bea Cukai Juanda juga menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 88 penindakan dengan total 592.330 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 604.176.600 dengan total potensi kerugian negara Rp 351.441.236.

"Modus para pelaku dengan menyamarkan pemberitahuan nama barang pada dokumen pengiriman. Pelaku mengganti nama produk (rokok/sigaret) menjadi produk herbal, spare part, kosmetik, makanan dan sebagainya. Serta tidak mencantumkan nama dan alamat pengirim maupun penerima secara lengkap sehingga sulit untuk ditelusuri," tegasnya.

Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal oleh KPPBC TMP Juanda ini merupakan program Kampanye Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tagline Gempur Rokok Ilegal yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Karena disinyalir adanya pengiriman dan atau peredaran rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya.

"Terutama pada kemasan yang diduga merupakan rokok ilegal. Maka terhadap kemasan itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai yang disaksikan petugas Perusahaan Jasa Titipan/PT Pos Indonesia," jelasnya.

Budi Harjanto merinci pasal yang dilanggar merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan atau pasal 55 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Pelanggar terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tandasnya. sg

 

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…