Bupati Pamekasan Tinjau Pelaksanaan Perbup Prokes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Sep 2020 15:18 WIB

Bupati Pamekasan Tinjau Pelaksanaan Perbup Prokes

i

Sidang di tempat bagi pelanggar Prokes di Pamekasan. SP/TC

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan – Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, memantau langsung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Pamekasan, Selasa (15/9/2020).

Hal ini dilakukan Bupati Pamekasan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk meninjau langsung penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pematuhan Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Diskominfo: Ratusan Pelajar Tingkat Atas di Pamekasan Ikuti Pelatihan AI

Dari operasi yustisi dari gabungan Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negero yang mulai dilakukan pada Senin (14/9/2020) lalu, di sekitar Monumen Arek Lancor, setidaknya sudah ratusan pengendara yang terjaring razia. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa.

Saat operasi berlangsung, diberlakukan sidang di tempat. Hakim berada di dekat lokasi razia yang sedang berlangsung.

Sebagai jaminan, pelanggar diminta menyerahkan kartu tanda pengenal kemudian dikenakan tilang. Setelah ditilang dengan jaminan KTP, pelanggar wajib menebus KTP tersebut dengan cara mengikuti serangkaian proses sidang yang dipimpin oleh hakim layaknya sidang di pengadilan.

Sanksi yang diberikan hakim pun beragam, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, pelanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sejumlah Rp 20 ribu.

"Kalau denda bermacam-macam. Paling tinggi Rp 100 ribu. Kalau yang pakai masker, cuma hanya ditaruh di dagu, itu bisa Rp 5 ribu," kata Baddrut.

Menurut penuturan Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, Doni, uang denda yang terkumpul dari razia akan digunakan untuk kepentingan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Program Air Bersih dan Sanitasi TPS, Berdayakan Kebutuhan Warga di Pamekasan

Selain itu, Doni juga menuturkan bahwa sanksi denda Rp 20 ribu tersebut sudah diukur dengan kemampuan masyarakat. Akan tetapi, masih ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 100 ribu. Dia berharap selanjutnya pelanggar dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Kusairi, Kepala Satpol PP Pamekasan, menegaskan bahwa operasi dan diberlakukannya sanksi ini dilakukan agar masyarakat lebih mawas diri terhadap penyebaran virus corona, serta tidak meremehkan dampaknya bagi kesehatan dan lainnya.

"Pelanggar banyak, kami tindak dengan mengikuti proses sidang, dan membayar denda pula secara langsung kepada pihak Pengadilan Negeri," kata Kusairi.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, yang ikut turun dalam razia tersebut mengatakan bahwa Perbup yang baru saja disahkan akan diterapkan dengan mengedepankan edukasi terkait pentingnya penggunaan masker. Meski begitu, tetap ada denda bagi pelanggar dengan harapan pelanggar mendapat efek jera.

Baca Juga: DKPP Pamekasan Ajukan Penambahan Dokter Hewan dan Puskeswan

"Kalau denda bermacam-macam. Paling tinggi Rp100 ribu. Kalau yang pakai masker, cuma hanya ditaruh di dagu, itu bisa Rp5 ribu," kata Baddrut.

Dalam kegiatan razia, Baddrut berharap masyarakat Pamekasan menyadari pentingnya kesehatan dengan bermasker dan menaati aturan yang ada agar Covid-19 segera teratasi.

"Masker ini melindungi kita, jaga jarak melindungi kita pula. Makanya sayangi diri kita, sayangi keluarga kita, dan sayangi tetangga kita," pungkasnya. dkp

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU