Bupati Pamekasan Tinjau Pelaksanaan Perbup Prokes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang di tempat bagi pelanggar Prokes di Pamekasan. SP/TC
Sidang di tempat bagi pelanggar Prokes di Pamekasan. SP/TC

i

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan – Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, memantau langsung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Pamekasan, Selasa (15/9/2020).

Hal ini dilakukan Bupati Pamekasan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk meninjau langsung penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pematuhan Protokol Kesehatan.

Dari operasi yustisi dari gabungan Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negero yang mulai dilakukan pada Senin (14/9/2020) lalu, di sekitar Monumen Arek Lancor, setidaknya sudah ratusan pengendara yang terjaring razia. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa.

Saat operasi berlangsung, diberlakukan sidang di tempat. Hakim berada di dekat lokasi razia yang sedang berlangsung.

Sebagai jaminan, pelanggar diminta menyerahkan kartu tanda pengenal kemudian dikenakan tilang. Setelah ditilang dengan jaminan KTP, pelanggar wajib menebus KTP tersebut dengan cara mengikuti serangkaian proses sidang yang dipimpin oleh hakim layaknya sidang di pengadilan.

Sanksi yang diberikan hakim pun beragam, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, pelanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sejumlah Rp 20 ribu.

"Kalau denda bermacam-macam. Paling tinggi Rp 100 ribu. Kalau yang pakai masker, cuma hanya ditaruh di dagu, itu bisa Rp 5 ribu," kata Baddrut.

Menurut penuturan Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, Doni, uang denda yang terkumpul dari razia akan digunakan untuk kepentingan penanggulangan Covid-19.

Selain itu, Doni juga menuturkan bahwa sanksi denda Rp 20 ribu tersebut sudah diukur dengan kemampuan masyarakat. Akan tetapi, masih ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 100 ribu. Dia berharap selanjutnya pelanggar dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Kusairi, Kepala Satpol PP Pamekasan, menegaskan bahwa operasi dan diberlakukannya sanksi ini dilakukan agar masyarakat lebih mawas diri terhadap penyebaran virus corona, serta tidak meremehkan dampaknya bagi kesehatan dan lainnya.

"Pelanggar banyak, kami tindak dengan mengikuti proses sidang, dan membayar denda pula secara langsung kepada pihak Pengadilan Negeri," kata Kusairi.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, yang ikut turun dalam razia tersebut mengatakan bahwa Perbup yang baru saja disahkan akan diterapkan dengan mengedepankan edukasi terkait pentingnya penggunaan masker. Meski begitu, tetap ada denda bagi pelanggar dengan harapan pelanggar mendapat efek jera.

"Kalau denda bermacam-macam. Paling tinggi Rp100 ribu. Kalau yang pakai masker, cuma hanya ditaruh di dagu, itu bisa Rp5 ribu," kata Baddrut.

Dalam kegiatan razia, Baddrut berharap masyarakat Pamekasan menyadari pentingnya kesehatan dengan bermasker dan menaati aturan yang ada agar Covid-19 segera teratasi.

"Masker ini melindungi kita, jaga jarak melindungi kita pula. Makanya sayangi diri kita, sayangi keluarga kita, dan sayangi tetangga kita," pungkasnya. dkp

Berita Terbaru

Siap Hadapi Musim Baru, JNE kembali mendukung Tim Cosmo JNE FC di Liga Futsal Profesional  2026/2027

Siap Hadapi Musim Baru, JNE kembali mendukung Tim Cosmo JNE FC di Liga Futsal Profesional 2026/2027

Kamis, 27 Agu 2026 11:49 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:49 WIB

  SURABAYAPAGI.COM :Cosmo JNE Futsal Club siap raih prestasi terbaiknya dalam menghadapi Liga Futsal Profesional Indonesia musim 2026-2027. Upaya untuk meraih …

Bupati Sumenep Perhatikan Nasib Petani Tembakau, BPP 2026 Diminta Jadi Acuan Harga

Bupati Sumenep Perhatikan Nasib Petani Tembakau, BPP 2026 Diminta Jadi Acuan Harga

Kamis, 27 Agu 2026 11:35 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:35 WIB

SUMENEP Surabayapagi.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan perhatian terhadap nasib petani tembakau dengan menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) t…

Hyundai Hadirkan Inovasi  bagi Keluarga Jawa Timur di GIIAS  Surabaya 2026

Hyundai Hadirkan Inovasi bagi Keluarga Jawa Timur di GIIAS Surabaya 2026

Kamis, 27 Agu 2026 11:29 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM : PT Hyundai Motors Indonesia resmi berpartisipasi di (GIIAS) Surabaya 2026, menghadirkan rangkaian produk dan inovasi yang relevan bagi…

Campus Tour UI, Smamsatu Gresik Dorong Siswa Berani Bidik Kampus Impian

Campus Tour UI, Smamsatu Gresik Dorong Siswa Berani Bidik Kampus Impian

Kamis, 27 Agu 2026 11:28 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Ratusan siswa kelas XII SMA Muhammadiyah 1 (Smamsatu) Gresik mendapat kesempatan mengenal lebih dekat atmosfer perguruan tinggi m…

Lewat Megpreneur 2026, Pemkab Lamongan Perkuat Daya Saing Pelaku UMKM

Lewat Megpreneur 2026, Pemkab Lamongan Perkuat Daya Saing Pelaku UMKM

Kamis, 27 Agu 2026 11:20 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Melalui program Megpreneur 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, memperkuat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah…

Insiden Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Jalur Pendakian Semeru Ditutup Total

Insiden Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Jalur Pendakian Semeru Ditutup Total

Kamis, 27 Agu 2026 11:11 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti usai kebakaran hutan di Blok Ranu Kembang, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan…