Bupati Pamekasan Tinjau Pelaksanaan Perbup Prokes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang di tempat bagi pelanggar Prokes di Pamekasan. SP/TC
Sidang di tempat bagi pelanggar Prokes di Pamekasan. SP/TC

i

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan – Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, memantau langsung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Pamekasan, Selasa (15/9/2020).

Hal ini dilakukan Bupati Pamekasan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk meninjau langsung penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pematuhan Protokol Kesehatan.

Dari operasi yustisi dari gabungan Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negero yang mulai dilakukan pada Senin (14/9/2020) lalu, di sekitar Monumen Arek Lancor, setidaknya sudah ratusan pengendara yang terjaring razia. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa.

Saat operasi berlangsung, diberlakukan sidang di tempat. Hakim berada di dekat lokasi razia yang sedang berlangsung.

Sebagai jaminan, pelanggar diminta menyerahkan kartu tanda pengenal kemudian dikenakan tilang. Setelah ditilang dengan jaminan KTP, pelanggar wajib menebus KTP tersebut dengan cara mengikuti serangkaian proses sidang yang dipimpin oleh hakim layaknya sidang di pengadilan.

Sanksi yang diberikan hakim pun beragam, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, pelanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sejumlah Rp 20 ribu.

"Kalau denda bermacam-macam. Paling tinggi Rp 100 ribu. Kalau yang pakai masker, cuma hanya ditaruh di dagu, itu bisa Rp 5 ribu," kata Baddrut.

Menurut penuturan Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, Doni, uang denda yang terkumpul dari razia akan digunakan untuk kepentingan penanggulangan Covid-19.

Selain itu, Doni juga menuturkan bahwa sanksi denda Rp 20 ribu tersebut sudah diukur dengan kemampuan masyarakat. Akan tetapi, masih ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 100 ribu. Dia berharap selanjutnya pelanggar dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Kusairi, Kepala Satpol PP Pamekasan, menegaskan bahwa operasi dan diberlakukannya sanksi ini dilakukan agar masyarakat lebih mawas diri terhadap penyebaran virus corona, serta tidak meremehkan dampaknya bagi kesehatan dan lainnya.

"Pelanggar banyak, kami tindak dengan mengikuti proses sidang, dan membayar denda pula secara langsung kepada pihak Pengadilan Negeri," kata Kusairi.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, yang ikut turun dalam razia tersebut mengatakan bahwa Perbup yang baru saja disahkan akan diterapkan dengan mengedepankan edukasi terkait pentingnya penggunaan masker. Meski begitu, tetap ada denda bagi pelanggar dengan harapan pelanggar mendapat efek jera.

"Kalau denda bermacam-macam. Paling tinggi Rp100 ribu. Kalau yang pakai masker, cuma hanya ditaruh di dagu, itu bisa Rp5 ribu," kata Baddrut.

Dalam kegiatan razia, Baddrut berharap masyarakat Pamekasan menyadari pentingnya kesehatan dengan bermasker dan menaati aturan yang ada agar Covid-19 segera teratasi.

"Masker ini melindungi kita, jaga jarak melindungi kita pula. Makanya sayangi diri kita, sayangi keluarga kita, dan sayangi tetangga kita," pungkasnya. dkp

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…