Pengedar Ganja 3,5 Kg Ditangkap di Warung Kopi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Asyik nongkrong di warung kopi, TC (32) warga jalan Bagawanta Bari, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diringkus aparat kepolisian.

Dari informasi yang didapat, ternyata TC merupakan kurir narkoba yang selama ini diburu polisi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Jadi tersangka ini ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Pandanwangi Kecamatan Blimbing. Dari tersangka, petugas menemukan satu buah kantung plastik sabu seberat 1 gram," ujarnya kepada, Kamis (17/9/2020).

Dari penangkapan itu, petugas kemudian bergerak ke tempat kos tersangka. Dan di tempat kos tersangka, polisi menemukan cukup banyak narkoba.

"Yaitu sabu seberat 3,5 ons dan ganja seberat 3,5 kg. Sabu tersebut berada di dalam kantung plastik, sedangkan ganja dibungkus dengan lakban," tambahnya.

Akhirnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari seseorang yang berinisial AS. Dan AS ini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.

Kepada polisi, TC mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Ia juga mengaku baru 3 bulan menjadi kurir narkoba.

Saat ditangkap, TC hendak mengantarkan barang sesuai pesanan dari AS (DPO).

"Barang bukti rencananya akan dikirimkan oleh tersangka, sesuai permintaan AS. Setiap pengiriman tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu," beber Leonardus.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar," tandasnya.

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Ratusan ASN Gresik Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Ratusan ASN Gresik Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Selasa, 28 Apr 2026 17:43 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Bupati Fandi Akhmad Yani secara langsung menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS), memimpin p…

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek bagi pelaku usaha tahun 2026. Sebanyak 73 pelaku usaha…

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan…

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Upaya pengurangan sampah dari sumbernya terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Salah satunya melalui pelatihan pembuatan eco …

Pemberangkatan Haji Hari ke-8, 9.111 Jemaah Embarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Suci

Pemberangkatan Haji Hari ke-8, 9.111 Jemaah Embarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Suci

Selasa, 28 Apr 2026 16:18 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyelenggaraan operasional pemberangkatan jemaah haji Embarkasi Surabaya memasuki hari ke-8 dengan capaian yang terus meningkat dan b…

Empat KA Dibatalkan, KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Refund Penuh untuk Pelanggan

Empat KA Dibatalkan, KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Refund Penuh untuk Pelanggan

Selasa, 28 Apr 2026 16:15 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan empat perjalanan kereta api p…