Pengedar Ganja 3,5 Kg Ditangkap di Warung Kopi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Asyik nongkrong di warung kopi, TC (32) warga jalan Bagawanta Bari, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diringkus aparat kepolisian.

Dari informasi yang didapat, ternyata TC merupakan kurir narkoba yang selama ini diburu polisi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Jadi tersangka ini ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Pandanwangi Kecamatan Blimbing. Dari tersangka, petugas menemukan satu buah kantung plastik sabu seberat 1 gram," ujarnya kepada, Kamis (17/9/2020).

Dari penangkapan itu, petugas kemudian bergerak ke tempat kos tersangka. Dan di tempat kos tersangka, polisi menemukan cukup banyak narkoba.

"Yaitu sabu seberat 3,5 ons dan ganja seberat 3,5 kg. Sabu tersebut berada di dalam kantung plastik, sedangkan ganja dibungkus dengan lakban," tambahnya.

Akhirnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari seseorang yang berinisial AS. Dan AS ini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.

Kepada polisi, TC mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Ia juga mengaku baru 3 bulan menjadi kurir narkoba.

Saat ditangkap, TC hendak mengantarkan barang sesuai pesanan dari AS (DPO).

"Barang bukti rencananya akan dikirimkan oleh tersangka, sesuai permintaan AS. Setiap pengiriman tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu," beber Leonardus.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar," tandasnya.

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…