Pengedar Ganja 3,5 Kg Ditangkap di Warung Kopi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Asyik nongkrong di warung kopi, TC (32) warga jalan Bagawanta Bari, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diringkus aparat kepolisian.

Dari informasi yang didapat, ternyata TC merupakan kurir narkoba yang selama ini diburu polisi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Jadi tersangka ini ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Pandanwangi Kecamatan Blimbing. Dari tersangka, petugas menemukan satu buah kantung plastik sabu seberat 1 gram," ujarnya kepada, Kamis (17/9/2020).

Dari penangkapan itu, petugas kemudian bergerak ke tempat kos tersangka. Dan di tempat kos tersangka, polisi menemukan cukup banyak narkoba.

"Yaitu sabu seberat 3,5 ons dan ganja seberat 3,5 kg. Sabu tersebut berada di dalam kantung plastik, sedangkan ganja dibungkus dengan lakban," tambahnya.

Akhirnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari seseorang yang berinisial AS. Dan AS ini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.

Kepada polisi, TC mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Ia juga mengaku baru 3 bulan menjadi kurir narkoba.

Saat ditangkap, TC hendak mengantarkan barang sesuai pesanan dari AS (DPO).

"Barang bukti rencananya akan dikirimkan oleh tersangka, sesuai permintaan AS. Setiap pengiriman tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu," beber Leonardus.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar," tandasnya.

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…