Pengedar Ganja 3,5 Kg Ditangkap di Warung Kopi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Asyik nongkrong di warung kopi, TC (32) warga jalan Bagawanta Bari, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diringkus aparat kepolisian.

Dari informasi yang didapat, ternyata TC merupakan kurir narkoba yang selama ini diburu polisi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Jadi tersangka ini ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Pandanwangi Kecamatan Blimbing. Dari tersangka, petugas menemukan satu buah kantung plastik sabu seberat 1 gram," ujarnya kepada, Kamis (17/9/2020).

Dari penangkapan itu, petugas kemudian bergerak ke tempat kos tersangka. Dan di tempat kos tersangka, polisi menemukan cukup banyak narkoba.

"Yaitu sabu seberat 3,5 ons dan ganja seberat 3,5 kg. Sabu tersebut berada di dalam kantung plastik, sedangkan ganja dibungkus dengan lakban," tambahnya.

Akhirnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari seseorang yang berinisial AS. Dan AS ini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.

Kepada polisi, TC mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Ia juga mengaku baru 3 bulan menjadi kurir narkoba.

Saat ditangkap, TC hendak mengantarkan barang sesuai pesanan dari AS (DPO).

"Barang bukti rencananya akan dikirimkan oleh tersangka, sesuai permintaan AS. Setiap pengiriman tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu," beber Leonardus.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar," tandasnya.

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI com, Ponorogo — Lebih dari 10.000 alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bersiap kembali ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengikuti Reuni A…

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…