KPU Lamongan Tetapkan 3 Bapaslon Penuhi Syarat Maju di Pilkada

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana rapat penetapan calon kepala daerah di KPU Lamongan.SP/MUHAJIRIN KASRUN
Suasana rapat penetapan calon kepala daerah di KPU Lamongan.SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - KPU Lamongan resmi menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon), seiring dengan telah terpenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 9 Desember itu melalui rapat pleno pada Rabu (23/9/2020).

Penetapan itu dituangkan dalam pengumuman Nomor : 238/PP.04.2-PU/3524/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilu Serentak Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan.

Tiga Bapaslon seperti disampaikan oleh Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali, yang ditetapkan adalah pasangan Ir Suhandoyo-Astiti Suwarni, pasangan Dra Hj Kartika Hidayati- Saim, dan pasangan DR Yuhronur Efendi- KH Abdul Rouf, ketiganya ditetapkan  sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan.

“Seluruh pasangan tersebut telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020” ungkap Mahrus Ali singkat.

Sementara itu,  Bawaslu Lamongan meminta kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan agar tidak melakukan kegiatan - kegiatan yang mengarah kepada kampanye hingga tanggal 26 September mendatang.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan bahwa kampanye itu dilakukan setelah tiga hari penetapan calon oleh KPU, calon kepala daerah tidak boleh berkampanye," kata M Nadhim.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan pada awak media, disela-sela penetapan paslon yang dilakukan KPU Lamongan.

“Saya menghimbau kepada pasangan calon kepala daerah agar tidak melakukan  kampanye di luar jadwal, karen itu berpotensi pelanggaran pidana," ungkapnya. 

Menurutnya sesuai UU pasal 107 Undang-Undang Pemilu, setiap orang yang melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan, maka akan dipidana paling lama  3 bulan dan denda paling sedikitnya 1 juta.

“Maka untuk itu aturan tersebut harus dipatuhi oleh pasangan calon dan timnya, agar tidak menimbulkan persoalaan yang justru itu akan merugikan calon dan tim itu sendiri,” terang Nadhim.

Di sisi lain, Nadhim menyebutkan Bawaslu Lamongan juga akan terus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN atau PNS.

“Titik kerawanan netralitas ASN di Kabupaten Lamongan dan indikator yang juga kita petakan adalah  kerawanan intervensi terhadap penyelenggara pemilu baik fisik dan non fisik,” terangnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Bawaslu Lamongan secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar potensi ini segera bisa dicegah kerawanan - kerawanan itu.

“Terkait  keamanan juga menjadi perhatian kami terkait konteks konflik sosial politiknya. Karena itu potensi konflik sosialnya sangat tinggi,” pungkasnya.Jir

 

Berita Terbaru

Kode “Kopi” Rp100 Juta Dibongkar di Sidang Maidi, Uang Disebut Dibungkus Kopi Cap Gajah

Kode “Kopi” Rp100 Juta Dibongkar di Sidang Maidi, Uang Disebut Dibungkus Kopi Cap Gajah

Senin, 14 Sep 2026 12:30 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Istilah “kopi” dalam percakapan WhatsApp menyeruak dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiu…

Fraksi PDIP Jatim Soroti Rendahnya Realisasi Deviden BUMD

Fraksi PDIP Jatim Soroti Rendahnya Realisasi Deviden BUMD

Senin, 14 Sep 2026 12:28 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur dinilai masih timpang. Fraksi PDI …

Target PAD R-APBD 2027 Tidak Hanya Dari Pajak, BUMD Bisa Jadi Andalan

Target PAD R-APBD 2027 Tidak Hanya Dari Pajak, BUMD Bisa Jadi Andalan

Senin, 14 Sep 2026 12:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka ruang fiskal APBD 2027 dengan tantangan tidak ringan. Pendapatan daerah diproyeksikan…

Sidang Maidi: Perwali 53/2021 Dipersoalkan, Hakim Singgung Dugaan Oligarki di Balik Aturan Tender

Sidang Maidi: Perwali 53/2021 Dipersoalkan, Hakim Singgung Dugaan Oligarki di Balik Aturan Tender

Senin, 14 Sep 2026 12:24 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Peraturan Wali Kota (Perwali) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi m…

Bupati Gus Fawait Terus Pantau Pasokan dan Distribusi BBM seluruh SPBU

Bupati Gus Fawait Terus Pantau Pasokan dan Distribusi BBM seluruh SPBU

Senin, 14 Sep 2026 12:22 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember mengambil serangkaian langkah terukur guna mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu…

5 Kafilah Jember Tembus MTQ Tingkat Nasional, Gus Fawait Siapkan Beasiswa Kuliah

5 Kafilah Jember Tembus MTQ Tingkat Nasional, Gus Fawait Siapkan Beasiswa Kuliah

Senin, 14 Sep 2026 12:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Bupati Jember Muhammad Fawait secara resmi melepas keberangkatan kontingen Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXXI Tingkat Nasional di…