733 Pelanggar Prokes Sidoarjo Didenda Rp 150 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelanggar protokol kesehatan yang jalani sidang tipiring.SP/SUGENG
Para pelanggar protokol kesehatan yang jalani sidang tipiring.SP/SUGENG

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Sebanyak 733 pelanggar protokol kesehatan di wilayah Sidoarjo mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di GOR Gelora Delta, Kamis (24/9/2020). Mulai pagi hingga sore, para pelanggar dari 18 kecamatan ini bergantian mengikuti sidang sesuai wilayah kecamatan masing-masing.

Dalam pelaksanaan sidang tetap memprioritaskan penerapan protokol kesehatan. Seperti di tempat sidang yang ada di GOR Sidoarjo, warga yang mengikuti sidang harus cuci tangan dulu, dicek suhu tubuhnya, wajib menggunakan masker dan tempat duduk tertata sesuai aturan physical distancing (jaga jarak).

Di lokasi sidang tindak pidana ringan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, tampak hadir jajaran Forkopimda Sidoarjo untuk melihat langsung jalannya sidang. Sebanyak 733 pelanggar yang mengikuti jalannya sidang, dapat langsung membayar denda administratif Rp 150.000 di meja bank yang ada di lokasi.

Uang sanksi denda para pelanggar ini masuk ke dalam kas daerah (Kasda). Denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut ditegaskan Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM saat melihat sidang operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan di gedung tennis indoor GOR Sidoarjo, Kamis, (24/9/2020).

Dikatakan, uang denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan masuk ke kas daerah. Uang denda yang disetor Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu akan disimpan di Bank Jatim. Menurutnya uang tersebut dapat dimasukkan sebagai BTT (Belanja Tidak Terduga) yang bisa digunakan sewaktu-waktu. 

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan semua uang denda akan digunakan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19. Seperti untuk pembelian masker, disinfektan maupun alat penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit. Bahkan uang tersebut dapat digunakan untuk honor pengali makam korban Covid-19. Namun saat ini uang denda tersebut masih belum digunakan.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji juga datang mengatakan kurang lebih 733 orang pelanggar protokol Covid-19 yang disidangkan hari ini. Pelanggar tersebut dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Pelaksanaannya digilir sesuai jam yang ditentukan untuk menjaga protokol kesehatan Covid-19.

"733 pelanggar akan kita sidangkan sampai selesai, waktunya kita gilir, jam sekian Polsek A, jam sekian Polsek B, jam sekian Polsek C, jadi pelaksanaannya nanti sampai sore dan tidak melanggar protokol kesehatan,"ucapnya.

Dikatakannya sidang tindak pidana ringan penerapan protokol kesehatan kali ini merupakan sidang yang terjadwal. Pelaksanaannya tiap hari Kamis di GOR Sidoarjo. Sedangkan sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan tetap dilaksanakan. Namun titik operasinya berpindah-pindah. Pelaksanaannya sendiri dilakukan setiap hari Senin.

Kombespol Sumardji mengatakan dari pelaksanaan sidang ditempat mulai tanggal 14 September sampai kemarin sudah menjaring 345 orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Baik pelanggaran yang dilakukan perorang maupun dilakukan badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan total uang denda yang didapat sampai saat ini mencapai Rp. 75 juta.

"Total yang kita dapatkan kurang lebih ada 75 juta mulai tanggal 14 sampai dengan kemarin, belum terhitung sidang yang terjadwal seperti saat ini,"ucapnya. Sg

 

Berita Terbaru

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pagi-Usai diterpa krisis jabatan setingkat kepala dinas pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Pemerintah Kabupaten Ponorogo…

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun A…

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan g…

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Musim panen serentak, harga gabah di tingkat petani di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang masih bertahan tinggi pada…