733 Pelanggar Prokes Sidoarjo Didenda Rp 150 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelanggar protokol kesehatan yang jalani sidang tipiring.SP/SUGENG
Para pelanggar protokol kesehatan yang jalani sidang tipiring.SP/SUGENG

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Sebanyak 733 pelanggar protokol kesehatan di wilayah Sidoarjo mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di GOR Gelora Delta, Kamis (24/9/2020). Mulai pagi hingga sore, para pelanggar dari 18 kecamatan ini bergantian mengikuti sidang sesuai wilayah kecamatan masing-masing.

Dalam pelaksanaan sidang tetap memprioritaskan penerapan protokol kesehatan. Seperti di tempat sidang yang ada di GOR Sidoarjo, warga yang mengikuti sidang harus cuci tangan dulu, dicek suhu tubuhnya, wajib menggunakan masker dan tempat duduk tertata sesuai aturan physical distancing (jaga jarak).

Di lokasi sidang tindak pidana ringan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, tampak hadir jajaran Forkopimda Sidoarjo untuk melihat langsung jalannya sidang. Sebanyak 733 pelanggar yang mengikuti jalannya sidang, dapat langsung membayar denda administratif Rp 150.000 di meja bank yang ada di lokasi.

Uang sanksi denda para pelanggar ini masuk ke dalam kas daerah (Kasda). Denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut ditegaskan Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM saat melihat sidang operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan di gedung tennis indoor GOR Sidoarjo, Kamis, (24/9/2020).

Dikatakan, uang denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan masuk ke kas daerah. Uang denda yang disetor Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu akan disimpan di Bank Jatim. Menurutnya uang tersebut dapat dimasukkan sebagai BTT (Belanja Tidak Terduga) yang bisa digunakan sewaktu-waktu. 

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan semua uang denda akan digunakan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19. Seperti untuk pembelian masker, disinfektan maupun alat penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit. Bahkan uang tersebut dapat digunakan untuk honor pengali makam korban Covid-19. Namun saat ini uang denda tersebut masih belum digunakan.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji juga datang mengatakan kurang lebih 733 orang pelanggar protokol Covid-19 yang disidangkan hari ini. Pelanggar tersebut dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Pelaksanaannya digilir sesuai jam yang ditentukan untuk menjaga protokol kesehatan Covid-19.

"733 pelanggar akan kita sidangkan sampai selesai, waktunya kita gilir, jam sekian Polsek A, jam sekian Polsek B, jam sekian Polsek C, jadi pelaksanaannya nanti sampai sore dan tidak melanggar protokol kesehatan,"ucapnya.

Dikatakannya sidang tindak pidana ringan penerapan protokol kesehatan kali ini merupakan sidang yang terjadwal. Pelaksanaannya tiap hari Kamis di GOR Sidoarjo. Sedangkan sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan tetap dilaksanakan. Namun titik operasinya berpindah-pindah. Pelaksanaannya sendiri dilakukan setiap hari Senin.

Kombespol Sumardji mengatakan dari pelaksanaan sidang ditempat mulai tanggal 14 September sampai kemarin sudah menjaring 345 orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Baik pelanggaran yang dilakukan perorang maupun dilakukan badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan total uang denda yang didapat sampai saat ini mencapai Rp. 75 juta.

"Total yang kita dapatkan kurang lebih ada 75 juta mulai tanggal 14 sampai dengan kemarin, belum terhitung sidang yang terjadwal seperti saat ini,"ucapnya. Sg

 

Berita Terbaru

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rapat paripurna DPRD Lamongan dalam rangka mendengarkan pertanggungjawabkan APBD tahun 2025, pada Jum'at (12/6/2026), menjadi…

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kembalinya H. Abdul Ghofur nahkodai DPC PKB Lamongan Periode 2026-2031, menjadi salah satu bukti selama ini kaderisasi di internal…

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam peningkatan layanan digital melalui berbagai pembaruan aplikasi Access by KAI yang merupakan langkah strategis guna memberikan…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…