ICW Minta Dewas KPK Dibubarkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi karikatur
Ilustrasi karikatur

i

Buntut Ketua Dewas Tumpak Panggabean, Beri Sanksi Ringan Kepada Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Bersamaan itu, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Mengumumkan Mundur dari KPK

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - ICW (Indonesia Corruption Watch) kecewa atas putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengadili secara etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ICW selain mendorong Dewas KPK dibubarkan, juga menarik aktivis ICW di KPK, Febri Diansyah.

ICW menilai Dewas KPK tidak menjalankan fungsi sebagai pengawas KPK dengan benar. Oleh karena itu ICW berharap MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil di uji materi UU KPK untuk membubarkan Dewas KPK.

Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut, ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli Bahuri, sudah lebih dari cukup untuk Ketua KPK ini mengundurkan diri.

"Kesimpulan ini bukan tanpa dasar. Pertama Pasal 29 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah tegas menyebutkan bahwa untuk menjadi Pimpinan KPK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya: tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik. Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin tersebut, sebab telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

 

Langgar Kode Etik

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Setelah putusan, Firli meminta maaf ke publik.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli usai sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," sambungnya.

 

Teguran Tertulis

Putusan ini dibacakan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean. Firli hadir di sidang tersebut. "Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak.

Sidang kali ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020 lalu.

 

Reputasi KPK Merosot

Menurut Kurnia, putusan etik Firli ini membuat reputasi KPK terus merosot apalagi dengan sanksi ringan yang ditetapkan Dewas.

Selain itu, ICW menilai Dewas lemah dalam mengawasi pimpinan KPK. ICW juga mempertanyakan penyelidikan Dewas dalam kasus helikopter Firli ini, ICW menilai seharusnya Dewas lebih mendalami lagi pelanggaran yang dibuat Firli apakah berkaitan dengan dugaan suap atau tidak.

"Dalam kasus Firli, semestinya Dewas dapat mendalami kemungkinan adanya potensi tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut. Dalam putusan atas Firli Bahuri, Dewas tidak menyebutkan dengan terang apakah Firli sebagai terlapor membayar jasa helikopter itu dari uang sendiri atau sebagai bagian dari gratifikasi yang diterimanya sebagai pejabat negara. Dewas berhenti pada pembuktian, bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana," ujar Kurnia.

 

Tugas Dewan Pengawas

Dewas KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan UU KPK baru hasil revisi.

Dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan tugas Dewas terdiri dari 6 poin yaitu:

(1) Dewan Pengawas bertugas:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

4. Menerima laporan dari dan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

 

Segala Kecintaan Saya

Febri Diansyah, menyatakan mengundurkan diri dari KPK. Ia disebut telah melayangkan surat pengunduran diri dan pamit kepada pimpinan lembaga antirasuah pada pekan lalu.

"Ya. Dengan segala kecintaan saya kepada KPK, saya pamit," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Febri, sebelum menjadi Juru bicara KPK, bekerja di LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW). Saat itu ia menduduki posisi program monitoring hukum dan peradilan dengan fokus mengawasi proses peradilan kasus korupsi di Indonesia.

Febri, pada 2016, dilantik oleh Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo, sebagai Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Humas KPK. n jk/erc

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin), khususnya sektor minuman dalam kemasan, masih menjadi penopang utama ekonomi nasional di tengah t…

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran yang melanda rumah Suyitno 77 warga dusun Jatiluhur Desa Jatirengah Kec.Selopuro Kabupaten Blitar pada Jumat malam 5 Juni…