Aneh, Membernya Malah Gugat Polda Jatim dan OJK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan member MeMiles kegirangan saat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay beberapa waktu lalu.  SP/Budi
Ratusan member MeMiles kegirangan saat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay beberapa waktu lalu.  SP/Budi

i

 

 

Usai Bos MeMiles Sanjay Divonis Bebas

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dirut PT Kam and Kam, perusahaan investasi MeMiles yang dituding menipu Rp 750 Miliar, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas tersebut diutarakan setelah 3 dakwaan yang didakwakan pada bos MeMiles tak terbukti. Dirut PT Kam and Kam itu dinyatakan tidak menggunakan skema Ponzi dalam bisnisnya sehingga tidak bersalah. Kini, anehnya, usai Sanjay divonis bebas, justru 28 member MeMiles menggugat proses hukum tersebut. Ada apa?

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), Selasa (29/9/2020), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr. Duduk sebagai penggugat sebanyak 28 member MeMiles.

Mereka menggugat Tergugat I Kamal Tarachan Mirchandani alias Sanjay, Tergugat II, Polda Jatim, dan Tergugat III Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

28 member MeMiles itu meminta Sanjay tetap menjalankan MeMiles atau mengembalikan total top up nasabah, yaitu Rp 530 miliar. Member juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil kepada Sanjay, Polda Jatim, dan OJK.

"Secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami seluruh penggugat, baik material maupun immaterial sebesar Rp 580.483.050.000.- (lima ratus delapan puluh milyar empat ratus delapan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi petitum nomor 7.

Mereka juga menggugat Polda Jatim untuk membebaskan Sanjay. Harapan itu terkabul meski lewat jalur pidana, yaitu PN Surabaya memvonis bebas Sanjay pada Kamis (24/9/2020) kemarin.

 

TPPU Tunggu Inkracht

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko enggan berkomentar banyak terkait gugatan yang dilayangkan para member MeMiles. Pasalnya, Trunoyudho menyebut gugatan bukanlah ranah hukumnya. “Gugat keperdataan bukan ranah saya, tapi pengadilan,” ungkap Truno saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Selasa (29/9/2020). Meski begitu, Polda Jatim akan meninjau proses gugatan tersebut.

Sementara itu, saat ditanya terkait kelanjutan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) MeMiles, Truno mengatakan pihaknya menunggu putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap untuk perkara ini.

Truno menambahkan, jika sudah inkracht pihaknya akan memutuskan apakah penyidikan dilanjutkan atau tidak. “Kan masih ada kasasi. Jadi, untuk TPPU-nya kita menunggu inkracht dulu,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arief Setyawan. Gidion mengatakan, pihaknya masih menunggu perkara tersebut inkracht. "Masih menunggu inkracht dahulu, baru kita putuskan," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mengembangkan kasus ini dengan dugaan pidana pencucian uang. Karena, polisi menemukan banyak aset, di antaranya berupa kendaraan bermotor, emas, barang elektronik, lahan hingga bangunan. Polisi pun melakukan penelusuran seluruh aset perusahaan yang dikelola terdakwa Sanjay dalam PT Kam and Kam.

"Kita berlanjut ke perkara TPPU karena kita belum tuntas melakukan tracking pada aset, masih dibuka dan kami akan lanjutkan ke TPPU. Kalau TPPU bisa berkembang lagi, termasuk headmaster bisa kita jaring dengan TPPU," kata Gidion saat perkara masih proses penyidikan April lalu.

 

Korban Cium Aroma Tak Sedap

Sementara, Ketua Aliansi Korban MeMiles, David Oktarevia, menilai, putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sangat tidak berpihak kepada korban. Bahkan, para korban investasi MeMiles ini mencium ada aroma tidak sedap dalam putusan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

“Kami mencium, putusan bebas dari hakim kemarin, ada aroma tak sedap. Apalagi selama persidangan sejak awal, saya lihat sudah tidak berpihak pada korban,” kata David, Selasa (29/8/2020).

Kenapa ada aroma tak sedap, tambah David, karena majelis hakim sejak awal tidak pernah menggali informasi lebih detail, korbannya siapa saja, kenapa bisa ada korban. “Seperti banyak tidak mengorek. Kenapa bisa ada korban, kenapa ini bisa terjadi, sampai Rp 750 miliar. Jadi banyak kejanggalan-kejanggalan terjadi. Apalagi jaksa saat bertanya juga banyak dimentahkan. Ini sudah sangat aneh sekali,” tambahnya.

 

Rekor Putusan Money Game

Bahkan, David menambahkan, putusan bebas untuk terdakwa money game dengan kerugian lebih Rp 750 miliar oleh PN Surabaya, menjadi sebuah rekor tersendiri. “Ini PN Surabaya sudah punya rekor. Dalam 10 tahun terakhir, tidak pernah ada kasus money game sejenis, terdakwanya yang bisa dibebaskan. Karena mereka melihat korban, bukan terdakwa. Tetapi pada kasus MeMiles ini. PN Surabaya justru memecahkan rekor. Padahal kasus sejenis, seperti Pandawa dan First Travel, terdakwanya sudah divonis 10 tahun lebih,” bebernya.

Jadi sebagai korban MeMiles, berharap Komisi Yudisial (KY) untuk proaktif untuk mengecek putusan yang membebaskan terdakwa Sanjay. “Kami berharap KY ikut turun dalam kasus ini. Cobalah koreksi kembali putusan ini. Karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam majelis. Kami harap juga Jaksa dan Jaksa penuntut umum proaktif segera melakukan kasasi. Jangan diam saja,” tegas David.

Karena, selama ini, melawan Sanjay, bos MeMiles, agar uang korban bisa kembali, selalu mentah. Dua kali, korban sudah melakukan permohonan PKPU di PN Jakarta Pusat. Dua kali pun ditolak, dengan berbagai alasan.   

 

Akan Buat Gerakan Besar

Sementara, setelah bebas, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay langsung membuat video di sebuah akun youtube B SKS. Seperti yang dikutip Surabaya Pagi, Selasa (29/9/2020), video berdurasi 1 menit 44 detik memperlihatkan, Sanjay yang menggunakan kaos berwarna merah, dengan santai menjelaskan kehidupannya usai keluar dari tahanan. Dia menjelaskan akan melakukan gerakan MeMiles yang lebih besar dengan nilai yang lebih besar, setelah dirinya beristirahat sementara.

“Saya akan beristirahat dulu. Baru saya akan memulai lagi full dengan perusahaan yang saya tercinta, MeMiles tercinta. Kepada semua member MeMiles, semua kastemer, semua 240 ribu keluarga saya, siap-siap akan jalan lebih besar. Dengan dibikin teratur, rapi, dan lebih mantap. Dan pasti lebih besar dari sebelumnya. Tunggu saja,” ucap Sanjay diakhir pembicaraan. bd/nt/cr2/rl

Berita Terbaru

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur sukses menjaga keandalan pasokan listrik tanpa kedip dalam puncak peringatan H…