Ngaku Buat Bayar Utang, Residivis Gelapkan 2 Mobil Rental

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penggelapan mobil rental saat dikeler ke mapolres Ponorogo.
Tersangka penggelapan mobil rental saat dikeler ke mapolres Ponorogo.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Pernah merasakan dinginnya hotel prodeo nampaknya tak membuat Hendrik Rudianto insyaf. Pasalnya, pria berusia 40 tahun asal Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo itu mengulangi perbuatannya menggadaikan mobil sewaan.

"Tersangka (Hendrik Rudianto) ini residivis dalam kasus yang sama," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (6/10/2020).

Penangkapan berawal adanya laporan dari pemilik mobil rental yang mobilnya disewa oleh Hendrik, namun tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Ditunggu beberapa minggu, mobil yang disewa Hendrik alias Kuping tersebut tidak kunjung dikembalikan dan juga tidak ada kabarnya.

Kapolres Ponorogo AKBP Muhammad Noor Azis mengatakan, terangka Hendrik menggelapkan 1 unit mobil Toyota Avanza 2017 dengan nopol AE 1824 ST milik Syamsul Arifin (37), warga Desa Padas, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo dengan kesepakatan awal tiga hari. Namun setelah hari H, mobil tak kunjung dikembalikan.

"Setelah habis masa sewa, tersangka tidak mengembalikan mobil itu dengan alasan akan memperpanjang waktu sewa," jelas Aziz.

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menyebut, korban kemudian memastikan keberadaan mobil dengan mendatangi rumah tersangka. Sampai di sana, korban sudah tidak mendapati mobilnya.

"Kepada korban tersangka mengaku jika mobil itu sudah digadaikan di Trenggalek," papar Aziz.

Kapolres juga menambahkan, hasil interograsi tersangka mengaku juga melakukan penggelapan 1 unit mobil Kijang Innova. "Kijang Innova tersebut juga dilakukan di Ponorogo, dan barang ini ditemukan di wilayah Tulungagung dan digadaikan sejumlah Rp 20 juta," tambahnya.

Mendapati pengakuan itu, korban langsung melapor ke Mapolres Ponorogo hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu warung Jalan Sumatera, Ponorogo.

Selain itu, Polres Ponorogo juga berhasil mengungkap penggelapan 1 unit mobil Suzuki T120 yang dilakukan oleh tersangka Bonari dengan membawa kabur mobil bosnya. Kemudian, kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka Hendrik dan Bonari diganjar dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Untuk kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP.

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…