Ngaku Buat Bayar Utang, Residivis Gelapkan 2 Mobil Rental

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penggelapan mobil rental saat dikeler ke mapolres Ponorogo.
Tersangka penggelapan mobil rental saat dikeler ke mapolres Ponorogo.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Pernah merasakan dinginnya hotel prodeo nampaknya tak membuat Hendrik Rudianto insyaf. Pasalnya, pria berusia 40 tahun asal Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo itu mengulangi perbuatannya menggadaikan mobil sewaan.

"Tersangka (Hendrik Rudianto) ini residivis dalam kasus yang sama," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (6/10/2020).

Penangkapan berawal adanya laporan dari pemilik mobil rental yang mobilnya disewa oleh Hendrik, namun tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Ditunggu beberapa minggu, mobil yang disewa Hendrik alias Kuping tersebut tidak kunjung dikembalikan dan juga tidak ada kabarnya.

Kapolres Ponorogo AKBP Muhammad Noor Azis mengatakan, terangka Hendrik menggelapkan 1 unit mobil Toyota Avanza 2017 dengan nopol AE 1824 ST milik Syamsul Arifin (37), warga Desa Padas, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo dengan kesepakatan awal tiga hari. Namun setelah hari H, mobil tak kunjung dikembalikan.

"Setelah habis masa sewa, tersangka tidak mengembalikan mobil itu dengan alasan akan memperpanjang waktu sewa," jelas Aziz.

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menyebut, korban kemudian memastikan keberadaan mobil dengan mendatangi rumah tersangka. Sampai di sana, korban sudah tidak mendapati mobilnya.

"Kepada korban tersangka mengaku jika mobil itu sudah digadaikan di Trenggalek," papar Aziz.

Kapolres juga menambahkan, hasil interograsi tersangka mengaku juga melakukan penggelapan 1 unit mobil Kijang Innova. "Kijang Innova tersebut juga dilakukan di Ponorogo, dan barang ini ditemukan di wilayah Tulungagung dan digadaikan sejumlah Rp 20 juta," tambahnya.

Mendapati pengakuan itu, korban langsung melapor ke Mapolres Ponorogo hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu warung Jalan Sumatera, Ponorogo.

Selain itu, Polres Ponorogo juga berhasil mengungkap penggelapan 1 unit mobil Suzuki T120 yang dilakukan oleh tersangka Bonari dengan membawa kabur mobil bosnya. Kemudian, kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka Hendrik dan Bonari diganjar dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Untuk kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP.

Berita Terbaru

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…