Ngaku Buat Bayar Utang, Residivis Gelapkan 2 Mobil Rental

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penggelapan mobil rental saat dikeler ke mapolres Ponorogo.
Tersangka penggelapan mobil rental saat dikeler ke mapolres Ponorogo.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Pernah merasakan dinginnya hotel prodeo nampaknya tak membuat Hendrik Rudianto insyaf. Pasalnya, pria berusia 40 tahun asal Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo itu mengulangi perbuatannya menggadaikan mobil sewaan.

"Tersangka (Hendrik Rudianto) ini residivis dalam kasus yang sama," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (6/10/2020).

Penangkapan berawal adanya laporan dari pemilik mobil rental yang mobilnya disewa oleh Hendrik, namun tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Ditunggu beberapa minggu, mobil yang disewa Hendrik alias Kuping tersebut tidak kunjung dikembalikan dan juga tidak ada kabarnya.

Kapolres Ponorogo AKBP Muhammad Noor Azis mengatakan, terangka Hendrik menggelapkan 1 unit mobil Toyota Avanza 2017 dengan nopol AE 1824 ST milik Syamsul Arifin (37), warga Desa Padas, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo dengan kesepakatan awal tiga hari. Namun setelah hari H, mobil tak kunjung dikembalikan.

"Setelah habis masa sewa, tersangka tidak mengembalikan mobil itu dengan alasan akan memperpanjang waktu sewa," jelas Aziz.

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menyebut, korban kemudian memastikan keberadaan mobil dengan mendatangi rumah tersangka. Sampai di sana, korban sudah tidak mendapati mobilnya.

"Kepada korban tersangka mengaku jika mobil itu sudah digadaikan di Trenggalek," papar Aziz.

Kapolres juga menambahkan, hasil interograsi tersangka mengaku juga melakukan penggelapan 1 unit mobil Kijang Innova. "Kijang Innova tersebut juga dilakukan di Ponorogo, dan barang ini ditemukan di wilayah Tulungagung dan digadaikan sejumlah Rp 20 juta," tambahnya.

Mendapati pengakuan itu, korban langsung melapor ke Mapolres Ponorogo hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu warung Jalan Sumatera, Ponorogo.

Selain itu, Polres Ponorogo juga berhasil mengungkap penggelapan 1 unit mobil Suzuki T120 yang dilakukan oleh tersangka Bonari dengan membawa kabur mobil bosnya. Kemudian, kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka Hendrik dan Bonari diganjar dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Untuk kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP.

Berita Terbaru

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…