Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surono alias Kebo saat diamankan polisi. SP/Lestariono
Surono alias Kebo saat diamankan polisi. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Surono alias Kebo (51) warga Kab Tulungagung ini, berakhir sudah sebagai pengusaha penjual Etalase dan pemasangan CCTV abal-abal, setelah dibekuk Satuan Reskrim Polsek Srengat dan Satreskrim Polres Blitar Kota pada Selasa (27/1) pukul 19.00 di rumahnya, beserta barang bukti, kini kasus pengusaha abal abal tersebut dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar membenarkan pengungkapan dan penangkapan Kebo, setelah korban pemilik Toko Sumber Roso di Kec Srengat melapor ke Polsek Srengat.

"Kasus penangkapan tersangka Srn warga Kabupaten Tulungagung itu, setelah Polsek Srengat menerima laporan korban pada Agustus 2025, ditindaklanjuti koordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar untuk olah TKP dan pemeriksaan CCTV toko dan saksi saksi, akhirnya terungkap ciri ciri pelaku penipuan, selanjutnya dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya Selasa (27/1) malam, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, penyelidikan ciri ciri tersangka, ternyata tersangka kebo merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan sudah beberapa kali lakukan dengan modus yang sama, di wilayah kabupaten Blitar, juga di luar wilayah Blitar," terang AKP Samsul pada wartawan Jumat (30/1).

Menurut hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, ternyata Kebo mengakui perbuatan menawarkan pemasangan etalase toko dan pemasangan CCTV pada para korban, utamanya di toko-toko, Surono juga mengakui pernah jalani hukuman di Rutan Lapas Ponorogo (2017) dan  tahun 2024 di Lapas Trenggalek, dengan kasus serupa, untuk aksinya,  pada Agustus 2025 sampai Januari 2026, telah melakukan di wilayah Kec Srengat, Kec Wonodadi, Kec Talun, Kec Kademangan Kab Blitar, dan di wilayah Kab Kediri dan Kab Tulungagung.

"Untuk modus tersangka Srn dengan mendatangi toko toko (calon korban) menemui penjaga toko untuk menawarkan pemasangan etalase dan CCTV, setelah itu tersangka minta uang muka pada korban korbanya," ujar AKP Samsul.

Sementara Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo, pihaknya masih melakukan pengembangan tersangka Surono.

"Kita masih lakukan pemeriksaan pada tersangka, selain laporan dari Srengat, ternyata ada di 3 TKP wilayah Kab Blitar, dan Kediri juga Wilayah Tulungagung, untuk BB yang kita sita, berupa CCTV, juga motor  tersangka tanpa plat nomor, kita masih koordinasi dengan wilayah korban tersangka Surono," terang AKP Rudy Kuswoyo pada Surabaya Pagi hari ini. Les

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…