Jual Murah Gadis SMA, Dua Mucikari Muda Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua mucikari muda yang ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. SP/ Dwy Agus S
Dua mucikari muda yang ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. SP/ Dwy Agus S

i

 

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Gara-gara menjual gadis di bawah umur, dua mucikari muda di Kabupaten Mojokerto di cokok aparat Polres Mojokerto. Keduanya yakni, Sofyan Maulana Riski (18) warga Desa/ Kecamatan Jetis dan Mohammad Agung Muliono (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto saat menjalankan bisnis prostitusi online di Kecamatan Pacet.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pembongkaran kasus penjualan manusia ini berawal dari laporan masyarakat yang resah.

"Modusnya menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada status," kata Dony di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).

Dony menambahkan, dua pria itu ditangkap dengan waktu yang berbeda. Pelaku Sofyan Maulana Riski ditangkap pada 12 September sementara Mohammad Agung Muliono diringkus pada 28 September.

"Korban muncikari berumur 18 tahun tapi masih duduk di bangku sekolah. Kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi ada yang mendapat Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu dari jumlah deal dari pemesan lelaki hidung belang Rp 1 juta," imbuhnya.

"Korban pertama mendapat Rp 700 ribu dan yang kedua mendapat Rp 800 ribu itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp 1 juta kepada muncikari," lanjut mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Pelaku yang ditangkap pada 12 September yang korbannya anak dibawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sementara pelaku yang ditangkap tanggal 28 September dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku kasus prostitusi online ini dilakukan dengan dalih dirinya sudah mengetahui dan mengenal korban sejak satu tahun lamanya melalui akun media sosial jejaring Facebook. 

"Saya tau memang anaknya seperti itu, dan hal seperti itu tidak dilakukan pada kali ini saja melainkan sama temen-temennya juga. Termasuk saya juga pernah sama dia dan membayar dengan tarif yang sama. Sehingga saya menawarkan kepada dia kalau ada pria hidung belang yang mau,"terangnya.

Setiap kali menawarkan kepada pria hidung belang, dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp. 200 ribu sampai Rp. 300 ribu. dwy

Berita Terbaru

Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis

Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 03 Feb 2026 15:10 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kewaspadaan terhadap penyakit menular kembali menguat menyusul meningkatnya perhatian global terhadap Virus Nipah yang memiliki t…

Jutaan Unit Ford F-150 Masuk Penyelidikan Federal, Gegara Masalah Transmisi

Jutaan Unit Ford F-150 Masuk Penyelidikan Federal, Gegara Masalah Transmisi

Selasa, 03 Feb 2026 15:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menyusul laporan pengemudi yang mengalami perpindahan gigi mendadak tanpa peringatan pada unit Ford F-150 model tahun 2015 hingga…

Masuki Era EV, Daihatsu Luncurkan Kendaraan Komersial Mini 'e-Hijet Cargo dan e-Atrai'

Masuki Era EV, Daihatsu Luncurkan Kendaraan Komersial Mini 'e-Hijet Cargo dan e-Atrai'

Selasa, 03 Feb 2026 14:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Membuka babak baru di segmen elektrifikasi (EV), Daihatsu Motor Co., Ltd. secara resmi meluncurkan kendaraan listrik baterai,…

Tingkatkan Citra Gaya Modern, Honda Giorno+ 2026 Hadirkan Warna Baru

Tingkatkan Citra Gaya Modern, Honda Giorno+ 2026 Hadirkan Warna Baru

Selasa, 03 Feb 2026 14:51 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Honda Thailand kembali menghadirkan Honda Giorno+ di tahun 2026 dengan warna baru yang tentunya meningkatkan citra gaya modern.…

BMW Rilis M4 Competition Coupé Bersamaan Pembukaan BMW & MINI Plaza Surabaya

BMW Rilis M4 Competition Coupé Bersamaan Pembukaan BMW & MINI Plaza Surabaya

Selasa, 03 Feb 2026 14:34 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – BMW Group Indonesia resmi meluncurkan BMW M4 Competition Coupé di Surabaya, bertepatan dengan pembukaan dealer BMW & MINI Plaza Su…

Yamaha Tracer 9 GT Terbaru Usung Navigasi Garmin dan Matrix Headlight

Yamaha Tracer 9 GT Terbaru Usung Navigasi Garmin dan Matrix Headlight

Selasa, 03 Feb 2026 14:24 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Hong Leong Yamaha Motor (HLYM) meluncurkan model terbaru bernama Yamaha ‘Tracer 9 GT’ serba baru di awal tahun 2026 dengan beberapa …