Jual Murah Gadis SMA, Dua Mucikari Muda Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua mucikari muda yang ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. SP/ Dwy Agus S
Dua mucikari muda yang ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. SP/ Dwy Agus S

i

 

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Gara-gara menjual gadis di bawah umur, dua mucikari muda di Kabupaten Mojokerto di cokok aparat Polres Mojokerto. Keduanya yakni, Sofyan Maulana Riski (18) warga Desa/ Kecamatan Jetis dan Mohammad Agung Muliono (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto saat menjalankan bisnis prostitusi online di Kecamatan Pacet.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pembongkaran kasus penjualan manusia ini berawal dari laporan masyarakat yang resah.

"Modusnya menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada status," kata Dony di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).

Dony menambahkan, dua pria itu ditangkap dengan waktu yang berbeda. Pelaku Sofyan Maulana Riski ditangkap pada 12 September sementara Mohammad Agung Muliono diringkus pada 28 September.

"Korban muncikari berumur 18 tahun tapi masih duduk di bangku sekolah. Kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi ada yang mendapat Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu dari jumlah deal dari pemesan lelaki hidung belang Rp 1 juta," imbuhnya.

"Korban pertama mendapat Rp 700 ribu dan yang kedua mendapat Rp 800 ribu itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp 1 juta kepada muncikari," lanjut mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Pelaku yang ditangkap pada 12 September yang korbannya anak dibawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sementara pelaku yang ditangkap tanggal 28 September dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku kasus prostitusi online ini dilakukan dengan dalih dirinya sudah mengetahui dan mengenal korban sejak satu tahun lamanya melalui akun media sosial jejaring Facebook. 

"Saya tau memang anaknya seperti itu, dan hal seperti itu tidak dilakukan pada kali ini saja melainkan sama temen-temennya juga. Termasuk saya juga pernah sama dia dan membayar dengan tarif yang sama. Sehingga saya menawarkan kepada dia kalau ada pria hidung belang yang mau,"terangnya.

Setiap kali menawarkan kepada pria hidung belang, dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp. 200 ribu sampai Rp. 300 ribu. dwy

Berita Terbaru

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…