Tergiur Keuntungan 10 Persen, Sales Pupuk Ini Bisnis Uang Palsu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Harun saat menyampaikan ke awak media terkait keberhasilannya menangkap pembawa uang palsu. SP/ Muhajirin
Kapolres Lamongan AKBP Harun saat menyampaikan ke awak media terkait keberhasilannya menangkap pembawa uang palsu. SP/ Muhajirin

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Karena tergiur keuntungan 10 persen, dan juga karena persoalan ekonomi, Olan Afandi (52) sales pupuk ini nekad melakukan bisnis penukaran uang palsu, dan aksi yang ia lakukan terhenti setelah ada yang melaporkan, dan tersangka ditangkap di rumah kos nya JI. Made Dadi No. 5 Kec. / Kab. Lamongan.
 
Kini tersangka dengan barang bukti pecahan uang palsu 100 ribuan senilai 9 juta diamankan di Mapolres Lamongan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan atas kelakuan tersangka ia harus terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan tuduhan pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) jo 26 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang.
 
Kapolres AKBP Harun dalam Pers rilisnya, Rabu (14/10/2020) menyebutkan, kalau pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sales pupuk organik ini, menyambi usahanya dengan menukarkan uang palsu menjadi uang asli ke siapa saja, dengan tujuan ia akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari seseorang bernama Siswadi warga Kecamatan Puri
Kabupaten Mojokerto.
 
"Tersangka mendapatkan uang palsu ini dari seseorang berinisial S warga Puri Mojokerto, dengan memberikan uang palsu sebesar Rp 10 juta, pecahan 100 ribuan," ujar Harun panggilan akrab Kapolres Lamongan.
 
Uang palsu tersebut, diterima oleh tersangka di sekitar Alun-alun Lamongan. Dan tidak lama kemudian yang tersebut mulai dijajakan oleh tersangka. "Mulai dari membeli makanan dan minuman hingga mencoba melakukan lobi-lobi ke calon korban," terangnya.
 
Namun aksi tersangka keburu dipergoki oleh masyarakat, dan masyarakat yang mengetahui kalau uang yang dibawa tersangka palsu, akhirnya melaporkan ke Polres Lamongan untuk dilakukan penangkapan.
 
Laporan itu langsung direspon oleh Jajaran Tim Jaka Tingkir Reskrim Polres Lamongan, dengan melakukan penyelidikan, dan benar diketahui kalau uang yang dibawa tersangka adalah uang palsu. Dan tim akhirnya menggerebek tersangka di rumah kos nya di Made Dadi, tanpa berkutik tersangka mengakui kalau uang yang ada di dirinya itu adalah uang palsu.
 
"Tersangka kita tangkap di rumah kosnya yang ada di JI. Made Dadi No. 5 Kec. / Kab. Lamongan, dan yang bersangkutan langsung kita jebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," kata Harun menegaskan.
 
Dari penangkapan itu lanjut Harun, penyidik selain berhasil menangkap tersangka, juga berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 90 lembar, atau senilai Rp 9 juta, dan uang sisa dari yang sudah dibelanjakan.
 
Tersangka kepada awak media menyebutkan, kalau ia melakukan bisnis ini karena mengaku kepepet urusan ekonomi, dan juga tergiur mendapat kan keuntungan sampai 10 persen. "Ya karena kepepet persoalan ekonomi dan tergiur keuntungan 10 persen," ujarnya kepada sejumlah wartawan yang meliputnya.
 
Ia kata tersangka akan mendapatkan keuntungan 10 persen kalau berhasil melakukan aksinya dengan menukarkan uang palsu menjadi uang asli. "Kalau saya berhasil menukar uang Rp 10 juta palsu itu menjadi uang asli bakal mendapatkan keuntungan 10 persen," ungkapnya.
 
Atas kelakuannya itu, ia mengaku cukup menyesal. "Saya menyesal dan memang saya sebelumnya bisnis sebagai sales pupuk organik, kepingin mendapatkan uang secara instan," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…