Terkait Tanah Peternakan seluas 68 Hektar Milik PT Wonokoyo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yusten (paling kiri) saat ditangkap oleh Satreskrim Polres Kota Kediri di daerah Desa Bulusari, Kab Kediri, 31 Agustus 2020 lalu. SP/istimewa
Yusten (paling kiri) saat ditangkap oleh Satreskrim Polres Kota Kediri di daerah Desa Bulusari, Kab Kediri, 31 Agustus 2020 lalu. SP/istimewa

i

 

Polda Jatim Ungkap Modus Penggelapan Surat Tanah Ngaku Jaksa

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Aksi penolakan pembangunan pabrik peternakan ayam potong oleh PT Wonokoyo Jaya Corporindo (Wonokoyo Group) di Desa Pamotan, Dampit, Malang, diduga diprovokasi oleh beberapa orang dan satu organisasi masyarakat.

Salah satunya adalah Yusten Yembormiase, SH, oknum yang mengatasnamakan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) . Yusten juga mengaku Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Ia kini sudah ditahan di Polda Jatim.

 

Penggelapan Dokumen

Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Yustin Yembormiase, SH., 46 tahun, diduga telah melakukan penggelapan dokumen kepemilikan tanah berupa petok D dan dokumen lainnya milik warga di Desa Pamotan, Dampit, Malang.

Perbuatannya terkait pengalihan kepemilikan tanah milik warga. Praktik semacam ini adalah modus untuk melakukan penolakan terhadap pembangunan pabrik peternakan ayam potong milik PT Wonokoyo.   Lahan warga ini seluas 68 hektar dan telah dibeli oleh Wonokoyo.

 

Provokasi Terhadap Warga

Atas dasar sebagai pemilik hak atas tanah, Yustin diduga juga melakukan provokasi kepada warga. Tujuannya agar PT Wonokoyo tidak menduduki lahan tanah tersebut.

Hal ini dibenarkan Kasubdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Norhidayat, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Rabu (14/10/2020) kemarin. Norhidayat membenarkan, bahwa Yusten telah ditahan atas kasus penggelapan dokumen tanah. “Yang bersangkutan (Yusten, red) ditahan karena melalukan penggelapan dokumen kepemilikan tanah berupah petok dan dokumen lainnya,” jelas Norhidayat, Rabu (14/10/2020).

 

Ngaku Aparat Kejaksaan

Bahkan, tambah Norhidayat, Yusten selama bergerak, selalu mengaku sebagai aparatur dari Kejaksaan. Bahkan, saat ditangkap pun, ia masih berdalih sebagai jaksa. “Dia bahkan mengaku sebagai Jaksa. Saat  ditangkap oleh Satreskrim Polres Kota Kediri, akhir Agustus 2020 lalu dan kini sudah ditahan,” tambahnya. Yusten ditahan di tahanan Polda Jatim Sel C, sejak 31 Agustus 2020 lalu.

Hingga kini, Subdit Hardabangta Polda Jatim sedang mendalami kasus perkara Yusten yang diduga telah merugikan pelapor, yakni H. Nurbaidah. “Pelapornya saat itu H Nurbaidah. Hingga kini, kita sedang mendalami perkara ini. Setidaknya sudah ada 26 saksi dan dua ahli dari ahli pidana dan agraria,” tambah Norhidayat.

Namun, AKBP Norhidayat enggan menjelaskan detail kronologi kasus yang menjerat Yusten Yembormiase SH atas dugaan penggelapan kepemilikan tanah.

Sementara dari informasi yang didapat Surabaya Pagi, sebelum ditangkap, Yusten telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jatim atas kasus ini. Dimana, Yusten dilaporkan ke Subdit Hardabangta Polda Jatim oleh pelapor H. Nurbaidah.

Bahkan, saat penangkapan, Yusten masih sempat melakukan kegiatan bersama LAI BPAN di daerah Desa Bulusari Jalan Raya Kediri-Nganjuk. “Saat penangkapan itu, Yusten sempat menolak untuk ditahan. Bahkan ia memakai lambang lencana mirip kejaksaan di mantel jasnya. Setelah ditunjukkan surat penangkapan, akhirnya yang bersangkutan ikut,” jelas sumber Surabaya Pagi di Kediri, Rabu (14/10/2020).

Polda Jatim kini sedang merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. n nt/cr2/rmc

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…