Terkait Tanah Peternakan seluas 68 Hektar Milik PT Wonokoyo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yusten (paling kiri) saat ditangkap oleh Satreskrim Polres Kota Kediri di daerah Desa Bulusari, Kab Kediri, 31 Agustus 2020 lalu. SP/istimewa
Yusten (paling kiri) saat ditangkap oleh Satreskrim Polres Kota Kediri di daerah Desa Bulusari, Kab Kediri, 31 Agustus 2020 lalu. SP/istimewa

i

 

Polda Jatim Ungkap Modus Penggelapan Surat Tanah Ngaku Jaksa

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Aksi penolakan pembangunan pabrik peternakan ayam potong oleh PT Wonokoyo Jaya Corporindo (Wonokoyo Group) di Desa Pamotan, Dampit, Malang, diduga diprovokasi oleh beberapa orang dan satu organisasi masyarakat.

Salah satunya adalah Yusten Yembormiase, SH, oknum yang mengatasnamakan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) . Yusten juga mengaku Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Ia kini sudah ditahan di Polda Jatim.

 

Penggelapan Dokumen

Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Yustin Yembormiase, SH., 46 tahun, diduga telah melakukan penggelapan dokumen kepemilikan tanah berupa petok D dan dokumen lainnya milik warga di Desa Pamotan, Dampit, Malang.

Perbuatannya terkait pengalihan kepemilikan tanah milik warga. Praktik semacam ini adalah modus untuk melakukan penolakan terhadap pembangunan pabrik peternakan ayam potong milik PT Wonokoyo.   Lahan warga ini seluas 68 hektar dan telah dibeli oleh Wonokoyo.

 

Provokasi Terhadap Warga

Atas dasar sebagai pemilik hak atas tanah, Yustin diduga juga melakukan provokasi kepada warga. Tujuannya agar PT Wonokoyo tidak menduduki lahan tanah tersebut.

Hal ini dibenarkan Kasubdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Norhidayat, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Rabu (14/10/2020) kemarin. Norhidayat membenarkan, bahwa Yusten telah ditahan atas kasus penggelapan dokumen tanah. “Yang bersangkutan (Yusten, red) ditahan karena melalukan penggelapan dokumen kepemilikan tanah berupah petok dan dokumen lainnya,” jelas Norhidayat, Rabu (14/10/2020).

 

Ngaku Aparat Kejaksaan

Bahkan, tambah Norhidayat, Yusten selama bergerak, selalu mengaku sebagai aparatur dari Kejaksaan. Bahkan, saat ditangkap pun, ia masih berdalih sebagai jaksa. “Dia bahkan mengaku sebagai Jaksa. Saat  ditangkap oleh Satreskrim Polres Kota Kediri, akhir Agustus 2020 lalu dan kini sudah ditahan,” tambahnya. Yusten ditahan di tahanan Polda Jatim Sel C, sejak 31 Agustus 2020 lalu.

Hingga kini, Subdit Hardabangta Polda Jatim sedang mendalami kasus perkara Yusten yang diduga telah merugikan pelapor, yakni H. Nurbaidah. “Pelapornya saat itu H Nurbaidah. Hingga kini, kita sedang mendalami perkara ini. Setidaknya sudah ada 26 saksi dan dua ahli dari ahli pidana dan agraria,” tambah Norhidayat.

Namun, AKBP Norhidayat enggan menjelaskan detail kronologi kasus yang menjerat Yusten Yembormiase SH atas dugaan penggelapan kepemilikan tanah.

Sementara dari informasi yang didapat Surabaya Pagi, sebelum ditangkap, Yusten telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jatim atas kasus ini. Dimana, Yusten dilaporkan ke Subdit Hardabangta Polda Jatim oleh pelapor H. Nurbaidah.

Bahkan, saat penangkapan, Yusten masih sempat melakukan kegiatan bersama LAI BPAN di daerah Desa Bulusari Jalan Raya Kediri-Nganjuk. “Saat penangkapan itu, Yusten sempat menolak untuk ditahan. Bahkan ia memakai lambang lencana mirip kejaksaan di mantel jasnya. Setelah ditunjukkan surat penangkapan, akhirnya yang bersangkutan ikut,” jelas sumber Surabaya Pagi di Kediri, Rabu (14/10/2020).

Polda Jatim kini sedang merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. n nt/cr2/rmc

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Masjid Al-Millah Sidoarjo menggelar acara gerakan memakmurkan masjid melalui ibadah mabit (bermalam di masjid) yang m…