Reka Adegan Pembunuhan Siswa MI di Jombang, Korban Diinjak Tiga Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Reka adegan pembunuhan siswa MI di Kedung Cinet, Kabupaten Jombang.  SP/M Yusuf
Reka adegan pembunuhan siswa MI di Kedung Cinet, Kabupaten Jombang.  SP/M Yusuf

i

 SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Reka adegan pembunuhan terhadap MARP (12), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dilakukan oleh AHR (16), digelar oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang. 

Dalam reka adegan tersebut, pembunuhan siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang terjadi di Sungai Kedung Cinet, Desa Klitih, Kecamatan Plandaan itu, ternyata telah direncanakan oleh tersangka. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengatakan, bahwa ada 22 gerakan dalam reka adegan yang digelar. 

"Yang mengakibatkan meninggalnya korban ada di gerakan 16 sampai 18. Motifnya sakit hati dan dendam karena password akun game tidak diberikan oleh korban meski sudah ditebus Rp 200 ribu oleh tersangka," katanya, kepada jurnalis, Selasa (27/10/2020). 

Agus menjelaskan, bahwa secara psikologis, tersangka menyesal atas perbuatan yang ia lakukan sehingga menyebabkan nyawa korban melayang. "Iya, tadi pagi setelah kami tanya, tersangka menyesal," jelasnya. 

Dari adegan yang menyebabkan kematian korban, Agus memaparkan, bahwa korban ditenggelamkan memakai kaki tersangka sebanyak tiga kali. Sedangkan teman yang satu tampak terlihat shock dan gemetar. 

"Jadi teman yang satunya ini tidak tahu sama sekali rencana tersangka. Karena awalnya diajak tersangka hanya untuk foto selfie di Kedung Cinet. Dan saat kejadian, jarak teman satunya ini sekitar dua meter," paparnya.

Menurut keterangan Agus, teman tersangka ini hanya melihat saja kejadian itu. "Karena saat temannya ini hendak menolong korban, tidak boleh oleh tersangka," terangnya. 

Menurut dari keterangan tersangka, ia membuat akun game ini sejak dari MI hingga sekarang sampai level 90. Dan saat membuat game tersebut dilakukan bersama oleh korban. 

"Jadi korban ini tahu kuncinya (password game, red). Karena pelaku lupa, maka tanya kepada korban. Tapi sama korban tidak dikasih-kasih password itu. Hingga akhirnya ditebus sebanyak Rp 200 ribu," terangnya. 

Namun, lanjut Agus, meski telah ditebus Rp 200 ribu, tetapi korban tak kunjung memberikan password game itu. Sehingga timbul dendam sakit hati. "Jadi tersangka sudah berkali-kali meminta, tapi sama korban tidak dikasihkan," ujarnya. 

Terkait keluarga korban yang tetap akan memaafkan, namun dari segi hukum akan terus berlanjut. Dan mungkin nanti sifatnya hanya meringankan (hukuman) tersangka. 

"Dengan adanya kejadian seperti ini, kami menghimbau kepada orangtua dan semuanya saja agar mengontrol anak-anak. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini anak-anak selalu memegang hp," tukasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 C, Juncto Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara. suf

 

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…