Unjuk Rasa FSPMI Terkait UMP dan Omnibus Law

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Massa yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jatim, Surabaya, Senin (2/11).SP/Patrik Cahyo
Massa yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jatim, Surabaya, Senin (2/11).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Secara Nasional aksi kali ini untuk mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja serta mendesak Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan PERPPU untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Di Jawa Timur aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor DPRD Jawa Timur yang diikuti ±500 orang masa aksi perwakilan dari berbagai daerah di Ring 1 Jawa Timur. Massa aksi akan bergerak bersama dari titik kumpul utama di Kebun Binatang Surabaya menuju kantor DPRD Provinsi Jawa Timur pada pukul 12.00 WIB 

Aksi demonstrasi KSPI di Jawa Timur kali ini selain untuk menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, juga untuk merespon penetapan UMP tahun 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 yang hanya sebesar Rp. 1.868.777,08. Besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65% atau hanya Rp. 100.000,- dari UMP tahun 2020.

Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker nomor : M/11/HK.04/X/2020. Namun secara riil SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan asas kemanfaatan, karena saat ini UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp. 1,9 juta. Harapan kami dengan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta dapat memangkas disparitas upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. 

Kemudian kami juga mempertanyakan dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar 5,65% atau sebesar Rp. 100.000,-. Jika kenakan 5,65% ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebesar Rp. 120% atau selisihnya naik menjadi Rp. 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp. 2.287.157,46 (selisihnya bertambah sebesar Rp. 129.224,40).

Oleh sebab itu kami melakukan aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Jawa Timur dengan tuntutan sbb : 

1. Mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden RI agar segera menerbitkan PERPPU untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

2. DPRD Provinsi Jawa Timur agar dapat memfasilitasi audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum dan terkait penolakan buruh terhadap UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja.

3. DPRD Provinsi Jawa Timur agar mendesak Gubernur Jawa Timur untuk melakukan review terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, karena keputusan Gubernur tersebut tidak memenuhi asas kemanfaatan.

Untuk terus memperjuangkan penolakan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja dan penolakan kebijakan upah murah, maka pada tanggal 9 November 2020 dan puncaknya pada tanggal 10 November 2020 kami akan melakukan aksi demonstrasi kembali dengan melibatkan massa yang lebih besar. Pat

Berita Terbaru

Jadi Magnet Studi Tiru, Produksi Cengkeh di Jombang Tembus 363 Ton per Tahun

Jadi Magnet Studi Tiru, Produksi Cengkeh di Jombang Tembus 363 Ton per Tahun

Senin, 08 Jun 2026 15:03 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menyikapi keberhasilan komoditas perkebunan yang bernilai ekonomi tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang semakin mengukuhkan…

Anggarkan Rp3,7 Miliar, Disperkim Fokuskan Pembenahan Ribuan Ruas Jalan Kelurahan di Magetan

Anggarkan Rp3,7 Miliar, Disperkim Fokuskan Pembenahan Ribuan Ruas Jalan Kelurahan di Magetan

Senin, 08 Jun 2026 14:54 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat mulai menyoroti…

Dari 87 Dapur MBG di Kota Malang, Disnaker-PMPTSP Catat Baru 21 yang Sudah Kantongi SLF

Dari 87 Dapur MBG di Kota Malang, Disnaker-PMPTSP Catat Baru 21 yang Sudah Kantongi SLF

Senin, 08 Jun 2026 14:43 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP)…

Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sumenep, Minta Pemkab Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sumenep, Minta Pemkab Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin, 08 Jun 2026 14:39 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Demi menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep meminta pemerintah…

Warga di Area Pasar Surabaya Digegerkan Ular Piton Sepanjang 2 Meter

Warga di Area Pasar Surabaya Digegerkan Ular Piton Sepanjang 2 Meter

Senin, 08 Jun 2026 13:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Warga di Pasar Mangga Dua, Jagir, Surabaya, dibuat kaget dengan kemunculan seekor ular piton sepanjang sekitar 2 meter di area…

Pertumbuhan Ekonomi Kota Mojokerto Kuartal Pertama 2026 Melejit, Jauh Melampaui Provinsi dan Nasional

Pertumbuhan Ekonomi Kota Mojokerto Kuartal Pertama 2026 Melejit, Jauh Melampaui Provinsi dan Nasional

Senin, 08 Jun 2026 12:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 12:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto terus bergerak di jalur positif sebesar 6.05 persen di kuartal pertama tahun 2026. Capaian…