Fraksi PDIP DPRD Jatim minta Pemprov Jatim Tegas Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta kembali keluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga etika penggunaan fasilitas negara sekaligus mencegah penyalahgunaan aset pemerintah.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Eko Yunianto menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, menjelang libur panjang Lebaran biasanya ada potensi penggunaan mobil dinas oleh oknum pejabat atau aparatur untuk keperluan pribadi. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas sekaligus pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

“Mobil dinas itu fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Jatim ini mendorong Pemprov Jawa Timur melalui gubernur maupun sekretaris daerah untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas selama masa libur Lebaran.

Selain itu, kendaraan dinas juga sebaiknya diparkir di kantor instansi masing-masing selama cuti bersama agar lebih mudah diawasi.

Menurutnya, langkah tersebut bisa dilakukan dengan mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mendata kendaraan dinas yang dimiliki, sekaligus memastikan kendaraan tersebut tidak keluar dari area kantor selama masa libur.

“Harus ada kontrol yang jelas. Misalnya kendaraan dinas diparkir di kantor atau pool kendaraan, kemudian dilakukan pengecekan oleh masing-masing OPD. Dengan begitu pengawasannya bisa lebih efektif,” katanya.

"Pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga bisa melibatkan inspektorat daerah untuk melakukan monitoring secara acak guna memastikan aturan benar-benar dijalankan," lanjutnya.

Selain itu, kata Anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jember - Lumajang ini, masyarakat juga diminta ikut berperan mengawasi penggunaan fasilitas negara tersebut.

"Jika ditemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa mudik, masyarakat bisa melaporkan kepada instansi terkait," ucapnya.

Di sisi lain, Eko juga menjelaskan bahwa larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya sudah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.

Salah satunya melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan aparatur sipil negara tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau aktivitas pribadi selama libur Lebaran.

Selain itu, jelas Eko, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam regulasi terkait pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang menegaskan bahwa kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.

“Pengawasan perlu diperkuat agar tidak hanya sebatas aturan di atas kertas. Jika ada yang melanggar tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya. Rko

Berita Terbaru

KPK Kembangkan Kasus Maidi ke TPPU, Menantu hingga Sejumlah Pihak Swasta Diperiksa

KPK Kembangkan Kasus Maidi ke TPPU, Menantu hingga Sejumlah Pihak Swasta Diperiksa

Rabu, 23 Sep 2026 20:15 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 20:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai men…

Menantu Maidi Diperiksa 2,5 Jam, KPK Dalami Hubungan Keluarga dalam Pengembangan Kasus TPPU

Menantu Maidi Diperiksa 2,5 Jam, KPK Dalami Hubungan Keluarga dalam Pengembangan Kasus TPPU

Rabu, 23 Sep 2026 18:00 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Menantu Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Suliyati Dwi Safitri, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 2…

Patuhi Larangan ODL, Siswa SMPN 2 Tanggulangin Belajar Batik Tulis Khas Sidoarjo

Patuhi Larangan ODL, Siswa SMPN 2 Tanggulangin Belajar Batik Tulis Khas Sidoarjo

Rabu, 23 Sep 2026 16:57 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 16:57 WIB

SURABAYAOAGI.com, Sidoarjo - Pagi itu bak pengerajin batik yang sudah profesional para siswa siswi kelas SMPN 2 Tanggulangin Sidoarjo serempak menggelar…

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Lewat Jaminan Sosial, Pemkab Lumajang Lindungi 15.188 Pekerja Rentan

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melindungi sebanyak 15.188…

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Sekolah Nasional Terintegrasi, Langkah Terencana Akses Pendidikan Berkualitas di Situbondo

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan berkualitas, dan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya menghadirkan…

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Pemkot Batu Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha, Perkuat Iklim Investasi Berkualitas

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan modal yang masuk memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian dan…