Fraksi PDIP DPRD Jatim minta Pemprov Jatim Tegas Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta kembali keluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga etika penggunaan fasilitas negara sekaligus mencegah penyalahgunaan aset pemerintah.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Eko Yunianto menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, menjelang libur panjang Lebaran biasanya ada potensi penggunaan mobil dinas oleh oknum pejabat atau aparatur untuk keperluan pribadi. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas sekaligus pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

“Mobil dinas itu fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Jatim ini mendorong Pemprov Jawa Timur melalui gubernur maupun sekretaris daerah untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas selama masa libur Lebaran.

Selain itu, kendaraan dinas juga sebaiknya diparkir di kantor instansi masing-masing selama cuti bersama agar lebih mudah diawasi.

Menurutnya, langkah tersebut bisa dilakukan dengan mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mendata kendaraan dinas yang dimiliki, sekaligus memastikan kendaraan tersebut tidak keluar dari area kantor selama masa libur.

“Harus ada kontrol yang jelas. Misalnya kendaraan dinas diparkir di kantor atau pool kendaraan, kemudian dilakukan pengecekan oleh masing-masing OPD. Dengan begitu pengawasannya bisa lebih efektif,” katanya.

"Pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga bisa melibatkan inspektorat daerah untuk melakukan monitoring secara acak guna memastikan aturan benar-benar dijalankan," lanjutnya.

Selain itu, kata Anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jember - Lumajang ini, masyarakat juga diminta ikut berperan mengawasi penggunaan fasilitas negara tersebut.

"Jika ditemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa mudik, masyarakat bisa melaporkan kepada instansi terkait," ucapnya.

Di sisi lain, Eko juga menjelaskan bahwa larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya sudah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.

Salah satunya melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan aparatur sipil negara tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau aktivitas pribadi selama libur Lebaran.

Selain itu, jelas Eko, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam regulasi terkait pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang menegaskan bahwa kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.

“Pengawasan perlu diperkuat agar tidak hanya sebatas aturan di atas kertas. Jika ada yang melanggar tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya. Rko

Berita Terbaru

Tebar Senyum Idul Adha 1447 H, PLN UIT JBM Salurkan Kurban untuk 2.900 Penerima Manfaat

Tebar Senyum Idul Adha 1447 H, PLN UIT JBM Salurkan Kurban untuk 2.900 Penerima Manfaat

Rabu, 03 Jun 2026 12:48 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 12:48 WIB

SuraabayaPagi, Surabaya - Dalam semangat berbagi dan mempererat kepedulian sosial pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PLN Unit Induk Transmisi Jawa…

Diduga Pengelolaan IPAL Tak Layak, 6 SPPG di Lumajang Ditutup Sementara

Diduga Pengelolaan IPAL Tak Layak, 6 SPPG di Lumajang Ditutup Sementara

Rabu, 03 Jun 2026 12:31 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 12:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Baru-baru ini, sebanyak 6 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lumajang di-suspend atau ditutup sementara oleh BGN diduga…

Redam Hoaks di Medsos, Pemkab Lumajang Komitmen Benahi Komunikasi Publik

Redam Hoaks di Medsos, Pemkab Lumajang Komitmen Benahi Komunikasi Publik

Rabu, 03 Jun 2026 12:29 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti penyebaran ledakan asumsi liar (hoaks) dan disinformasi massal di media sosial (medsos), Pemerintah Kabupaten…

Fenomena Bediding di Banyuwangi Jadi Ancaman Anabul Rentan Terserang Penyakit

Fenomena Bediding di Banyuwangi Jadi Ancaman Anabul Rentan Terserang Penyakit

Rabu, 03 Jun 2026 12:00 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Cuaca ekstrem di Banyuwangi mengakibatkan fenomena bediding yang membuat suhu udara di Banyuwangi terasa lebih dingin ternyata…

Gubernur Khofifah pantau pengambilan PIN pendaftaran Sekolah SMA

Gubernur Khofifah pantau pengambilan PIN pendaftaran Sekolah SMA

Rabu, 03 Jun 2026 11:43 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Selsa (2/6/2026) melakukan pemantauan pengambilan PIN sistempenerimaan murid baru (SPMB)…

Jembatan Gondang Jalur Tulungagung-Trenggalek Ditutup Total 6 Bulan

Jembatan Gondang Jalur Tulungagung-Trenggalek Ditutup Total 6 Bulan

Rabu, 03 Jun 2026 11:37 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti proses perbaikan yang dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), jembatan Gondang 1 di ruas…