Fraksi PDIP DPRD Jatim minta Pemprov Jatim Tegas Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta kembali keluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga etika penggunaan fasilitas negara sekaligus mencegah penyalahgunaan aset pemerintah.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Eko Yunianto menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, menjelang libur panjang Lebaran biasanya ada potensi penggunaan mobil dinas oleh oknum pejabat atau aparatur untuk keperluan pribadi. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas sekaligus pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

“Mobil dinas itu fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Jatim ini mendorong Pemprov Jawa Timur melalui gubernur maupun sekretaris daerah untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas selama masa libur Lebaran.

Selain itu, kendaraan dinas juga sebaiknya diparkir di kantor instansi masing-masing selama cuti bersama agar lebih mudah diawasi.

Menurutnya, langkah tersebut bisa dilakukan dengan mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mendata kendaraan dinas yang dimiliki, sekaligus memastikan kendaraan tersebut tidak keluar dari area kantor selama masa libur.

“Harus ada kontrol yang jelas. Misalnya kendaraan dinas diparkir di kantor atau pool kendaraan, kemudian dilakukan pengecekan oleh masing-masing OPD. Dengan begitu pengawasannya bisa lebih efektif,” katanya.

"Pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga bisa melibatkan inspektorat daerah untuk melakukan monitoring secara acak guna memastikan aturan benar-benar dijalankan," lanjutnya.

Selain itu, kata Anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jember - Lumajang ini, masyarakat juga diminta ikut berperan mengawasi penggunaan fasilitas negara tersebut.

"Jika ditemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa mudik, masyarakat bisa melaporkan kepada instansi terkait," ucapnya.

Di sisi lain, Eko juga menjelaskan bahwa larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya sudah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.

Salah satunya melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan aparatur sipil negara tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau aktivitas pribadi selama libur Lebaran.

Selain itu, jelas Eko, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam regulasi terkait pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang menegaskan bahwa kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.

“Pengawasan perlu diperkuat agar tidak hanya sebatas aturan di atas kertas. Jika ada yang melanggar tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya. Rko

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

PT KA Daop 7 Madiun, memanjakan memasuki Libur Sekolah dngn Diskon Transportasi 30 %

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat lonjakan volume penumpang Kereta Api Jarak J…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai penyelamat bagi salah satu murid SMK Negeri 4 Kota Malang yang mengalami kecelakaan saat…