Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Empat Remaja Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Nov 2020 14:36 WIB

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Empat Remaja Diamankan Polisi

i

Kanit PPA Polres Jombang, Ipda Agus Setyani. SP/ M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Akibat menyetubui seorang gadis dibawah umur, empat remaja dari Kecamatan Bandar kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Keempat pelaku yakni berinisial MH (16), IBT (16), DN (16) serta IF (17). Sedangkan korban yakni berinisial IN (18). Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada November 2019 lalu.

Baca Juga: Komoditas Unggulan Vanili: Perawatan Mudah, Harga Jual Tinggi

"Saat itu korban merupakan teman dengan ketiga pelaku, yakni MH, IBT dan IF. Korban diajak kerumah salah satu pelaku. Dirumah itulah korban dirayu dan diajak berhubungan layaknya suami istri," katanya, kepada jurnalis, Kamis (05/11/2020).

Agus menjelaskan, dirumah pelaku MH, korban diajak melakukan hubungan badan dengan tiga pelaku secara bergilir. Setelah itu sekitar dua minggu kemudian, korban diajak lagi ke area persawahan.

"Di area persawahan itu korban diajak ketiga pelaku sebelumnya dan satu orang lagi IF, melakukan minum-minuman keras. Setelah korban mabuk, tiga orang menyetubuhi korban. Sedang IF hayna mencabuli korban saja," jelasnya.

Baca Juga: Upacara Hardiknas di Jombang, Belasan Peserta Bertumbangan: Kelamaan ‘Dijemur’

Dengan adanya peristiwa itu, papar Agus, pada bulan Oktober 2020 keluarga melapor ke Polres Jombang. Terungkapnya kejadian itu lantaran keluarga korban curiga dengan perubahan di tubuh anaknya.

"Setelah didesak berulang kali, akhirnya korban mengaku jika tengah hamil. Setelah diperiksakan ke bidan ternyata usia kandungannya sudah 8 bulan,” paparnya.

Agus mengungkapkan, keluarga korban baru melapor peristiwa itu karena ada ancaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korban agar tidak menceritakan persetubuhan itu ke orang lain.

Baca Juga: Panen Raya Berakhir: Petani di Jombang Nangis, Harga Gabah Anjlok

Kini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU