Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Empat Remaja Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kanit PPA Polres Jombang, Ipda Agus Setyani. SP/ M. Yusuf
Kanit PPA Polres Jombang, Ipda Agus Setyani. SP/ M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Akibat menyetubui seorang gadis dibawah umur, empat remaja dari Kecamatan Bandar kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Keempat pelaku yakni berinisial MH (16), IBT (16), DN (16) serta IF (17). Sedangkan korban yakni berinisial IN (18). Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada November 2019 lalu.

"Saat itu korban merupakan teman dengan ketiga pelaku, yakni MH, IBT dan IF. Korban diajak kerumah salah satu pelaku. Dirumah itulah korban dirayu dan diajak berhubungan layaknya suami istri," katanya, kepada jurnalis, Kamis (05/11/2020).

Agus menjelaskan, dirumah pelaku MH, korban diajak melakukan hubungan badan dengan tiga pelaku secara bergilir. Setelah itu sekitar dua minggu kemudian, korban diajak lagi ke area persawahan.

"Di area persawahan itu korban diajak ketiga pelaku sebelumnya dan satu orang lagi IF, melakukan minum-minuman keras. Setelah korban mabuk, tiga orang menyetubuhi korban. Sedang IF hayna mencabuli korban saja," jelasnya.

Dengan adanya peristiwa itu, papar Agus, pada bulan Oktober 2020 keluarga melapor ke Polres Jombang. Terungkapnya kejadian itu lantaran keluarga korban curiga dengan perubahan di tubuh anaknya.

"Setelah didesak berulang kali, akhirnya korban mengaku jika tengah hamil. Setelah diperiksakan ke bidan ternyata usia kandungannya sudah 8 bulan,” paparnya.

Agus mengungkapkan, keluarga korban baru melapor peristiwa itu karena ada ancaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korban agar tidak menceritakan persetubuhan itu ke orang lain.

Kini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati belum genap seminggu beroperasi namun program Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo kembali bermasalah.  Ini …

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Selain…

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik bergeming menyikapi pledoi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg yang…

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur menampilkan dua inovasi unggulan di bidang distribusi tenaga listrik, yakni ASTROLT d…

JKSN dorong KH. Muhammad Yusuf Hasyim ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2026

JKSN dorong KH. Muhammad Yusuf Hasyim ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:18 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim menyebut KH Muhammad Yusuf Hasyim telah memenuhi…