Istri jadi TKW, Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus persetubuhan seorang ayah di Tangerang terhadap dua anaknya.
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus persetubuhan seorang ayah di Tangerang terhadap dua anaknya.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Seorang ayah kandung tega merudapaksa anaknya yang masih dibawah umur. Parahnya, korban tak hanya satu. Dua anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun dan 4 tahun menjadi pemuas nafsu bejat sang ayah.

Ayah bejat tersebut berinisial HS (35). akibat perlakuan bejatnya, kini ia harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah diamankan Satreskrim Polresta Tangerang Selatan.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.

"Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali, tapi kami akan tetap melakukan penyelidikan karena keterangan pelaku masih meragukan," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020)

Ade menambahkan, motif pelaku melakukan perbuatan bejatnya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya. Terlebih lagi, diketahui belakangan sang istri bekerja di luar negeri dan menyerahkan pengasuhan korban kepada tersangka.

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade.

Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka mengancam akan memukuli korban jika tidak mau menuruti keinginan tersangka. Korban yang ketakutan dengan ancaman tersangka akhirnya terpaksa menuruti keinginan bejat tersangka.

"Tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya," lanjut Ade.

Setelah diamankan, kini kedua korban telah dititipkan kepada neneknya dan telah mendapatkan layanan trauma healing.

“Kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri serta mendapatkan layanan trauma healing,” kata Ade.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.

“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” ujar Ade.

Berita Terbaru

Pentingnya Perlindungan Sosial, Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pentingnya Perlindungan Sosial, Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 29 Jun 2026 17:50 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:50 WIB

  SURABAYA PAGI, Malang - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dr. Gamal Albinsaid mendorong masyarakat Malang untuk …

SIG Berdayakan Warga Desa Glondonggede Tuban, Lahirkan 36 UMKM Berbasis Potensi Lokal

SIG Berdayakan Warga Desa Glondonggede Tuban, Lahirkan 36 UMKM Berbasis Potensi Lokal

Senin, 29 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui program T…

Serapan Telur Peternak Jadi Sorotan, Emil Dardak Ancam Tutup Mitra Tak Patuh

Serapan Telur Peternak Jadi Sorotan, Emil Dardak Ancam Tutup Mitra Tak Patuh

Senin, 29 Jun 2026 17:15 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan akan menindak tegas mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) y…

Kendalikan Inflasi Daerah, Lamongan Serentak Tanam Cabai di Pekarangan

Kendalikan Inflasi Daerah, Lamongan Serentak Tanam Cabai di Pekarangan

Senin, 29 Jun 2026 17:10 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai upaya untuk mengendalikan inflasi pangan daerah, Pemkab Lamongan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, melakukan…

Banpol Lamongan Senilai Rp 3,8 Miliar Sudah Didistribusikan ke Partai Politik

Banpol Lamongan Senilai Rp 3,8 Miliar Sudah Didistribusikan ke Partai Politik

Senin, 29 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), telah menyalurkan bantuan keuangan kepada…

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran menjadi salah satu kunci keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto dalam meningkatkan k…