Istri jadi TKW, Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus persetubuhan seorang ayah di Tangerang terhadap dua anaknya.
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus persetubuhan seorang ayah di Tangerang terhadap dua anaknya.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Seorang ayah kandung tega merudapaksa anaknya yang masih dibawah umur. Parahnya, korban tak hanya satu. Dua anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun dan 4 tahun menjadi pemuas nafsu bejat sang ayah.

Ayah bejat tersebut berinisial HS (35). akibat perlakuan bejatnya, kini ia harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah diamankan Satreskrim Polresta Tangerang Selatan.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.

"Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali, tapi kami akan tetap melakukan penyelidikan karena keterangan pelaku masih meragukan," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020)

Ade menambahkan, motif pelaku melakukan perbuatan bejatnya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya. Terlebih lagi, diketahui belakangan sang istri bekerja di luar negeri dan menyerahkan pengasuhan korban kepada tersangka.

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade.

Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka mengancam akan memukuli korban jika tidak mau menuruti keinginan tersangka. Korban yang ketakutan dengan ancaman tersangka akhirnya terpaksa menuruti keinginan bejat tersangka.

"Tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya," lanjut Ade.

Setelah diamankan, kini kedua korban telah dititipkan kepada neneknya dan telah mendapatkan layanan trauma healing.

“Kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri serta mendapatkan layanan trauma healing,” kata Ade.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.

“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” ujar Ade.

Berita Terbaru

Kunjungi BMI, Wamen Perindustrian Dorong BMI Genjot Ekspor Hasil Pengolahan Ikan

Kunjungi BMI, Wamen Perindustrian Dorong BMI Genjot Ekspor Hasil Pengolahan Ikan

Kamis, 27 Agu 2026 18:28 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Menteri (Wamen) Perindustrian Republik Indonesia, Faisol Riza, secara khusus melakukan kunjungan kerja ke PT. Bumi Menara…

Foton Bidik Pasar Kendaraan Niaga Jawa Timur, Fokus Efisiensi Operasional

Foton Bidik Pasar Kendaraan Niaga Jawa Timur, Fokus Efisiensi Operasional

Kamis, 27 Agu 2026 17:45 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Indomobil Global Transportasi melalui Foton Indonesia memperkuat penetrasi pasar kendaraan komersial di Jawa Timur melalui ajang G…

Beras Porang Madiun Curi Perhatian di AOE 2026 Tangerang ‎

Beras Porang Madiun Curi Perhatian di AOE 2026 Tangerang ‎

Kamis, 27 Agu 2026 16:42 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 16:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Inovasi pangan  beras porang dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mencuri perhatian dalam ajang Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 …

Warga Punjul Menolak, Rencana Pengembangan TPST Bakal Dialihkan ke TPA Kaliabu

Warga Punjul Menolak, Rencana Pengembangan TPST Bakal Dialihkan ke TPA Kaliabu

Kamis, 27 Agu 2026 15:50 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.Com, Madiun - Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di RW 07 Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, akhirnya…

ASUS Kenalkan ExpertBook P5 G2 di Surabaya, Jawab Kebutuhan Laptop Bisnis Berbasis AI

ASUS Kenalkan ExpertBook P5 G2 di Surabaya, Jawab Kebutuhan Laptop Bisnis Berbasis AI

Kamis, 27 Agu 2026 15:41 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Di tengah pesatnya perkembangan dunia kerja modern, ASUS Indonesia melalui lini ASUS Business merespons kebutuhan perangkat berkinerja …

Hadir di GIIAS Surabaya, Chery Perluas Pasar Jawa Timur

Hadir di GIIAS Surabaya, Chery Perluas Pasar Jawa Timur

Kamis, 27 Agu 2026 15:37 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Chery Indonesia memperluas pasar kendaraan listriknya ke Jawa Timur dengan menghadirkan Chery Q secara resmi dalam ajang GAIKINDO I…