DLHKP Kota Kediri Dorong Wujudkan TPA Regional di Kediri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas pemilah sampah di Lokasi TPA Kota Kediri
Petugas pemilah sampah di Lokasi TPA Kota Kediri

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Persoalan sampah di Kota Kediri sudah menjadi perhatian serius bagi semua kalangan. Pasalnya kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Kediri hanya mampu bertahan beberapa tahun kedepan. Hal itu membuat DLHKP Kota Kediri mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membangun TPA Regional di Kabupaten Kediri.
 
Kepala DLHP Kota Kediri Didik Catur mengatakan, jika pihaknya cukup lama mengajukan TPA Regional ini. Pertimbangannya jika TPA Regional tersebut terealisasi maka dapat membantu dalam menampung sampah di Kota/Kabupaten Kediri. Sehingga dapat mengurangi volume sampah yang ada di TPA daerah.
 
"Kita terus mendorong Pemprov Jatim untuk merealisasikan TPA Regional di Kediri. Dan baru pekan lalu dilakukan rapat bersama tim dari Pemprov Jatim untuk melakukan persiapan Feasibility Study (FS) atau Uji Kelayakan. Kita berharap TPA Regional bisa terealisasi secepatnya," katanya, Selasa (10/11/2020).
 
Dalam rapat terbatas dengan pemrakarsa FS Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim, dihadiri instansi terkait seperti Balai pemukiman wilayah, Bakorwil dan Satker terkait dilingkungan pemerintah Kota Kediri dan Kabupaten Kediri. Hasilnya dari FS tersebut daerah wajib melakukan sosialisasi dan meminta masukan dari masyarakat tentang rencana keberadaan TPA Regional.
 
"Dari beberapa tempat yang diusulkan, kelihatanya mengerucut di Desa Mojo atau Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Kemarin dari koordinasi dengan pihak Kabupaten Kediri kelihatannya juga tidak ada penolakan," terangnya.
 
Menurutnya TPA Regional ini nantinya digunakan untuk pembuangan dan  pengelolaan sampah dari wilayah baik Kabupaten dan Kota Kediri. "Saya menyarankan agar sistim di TPA Regional itu nantinya ada pengolahan sampah organik menjadi kompos dan bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar," tandasnya. Can

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…