6,4 Kg Ganja asal Medan Gagal Diselundupkan, 8 Orang Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BNNP Sulsel menunjukkan barang bukti dan para tersangka dalam yang berhasil diamankan petugas.
BNNP Sulsel menunjukkan barang bukti dan para tersangka dalam yang berhasil diamankan petugas.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Makassar - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, baru-baru ini menggagalkan upaya penyelundupan ganja yang hendak dibawa masuk ke Makassar. Ganja diamankan dari tangan delapan orang tersangka. Masing-masing, DT (24), FF (22), RHN (30), MIZ (30), MZA (29), TR (26), ER (26), dan AA (26).

Dari tangan para tersangka petugas berhasil menggagalkan pengiriman 6,4 kilogram ganja asal Kota Medan, Sumatera Utara.

"Total barang bukti ganja yang kita sita dari tangan seluruh tersangka ini berjumlah 6,4 kilogram," kata Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Ghiri Prawijaya dalam ekspos tangkapan di kantornya, Rabu (11/11/2020).

Pengungkapan 6 kg ganja tersebut berawal dari koordinasi tim BNNP Sumatera Utara. BNNP Sulsel melakukan penangkapan pertama di Jl Saputan, Sorowako, Luwu Timur, pada Kamis (29/10). Total 446 gram ganja disita dari 2 orang pengedar, yakni DTT (24) dan FF (22).

Selanjutnya, pada Rabu (4/11), BNNP Sulsel kembali meringkus 3 orang pengedar di Jl AP Pettarani, Makassar. Mereka yang ditangkap ialah RHN (30), MIZ (30), dan MZA (29).

"Barang bukti (yang disita) 2.000 gram ganja," tutur Brigjen Ghiri.

Kemudian, pada hari yang sama, BNNP Sulsel kembali melakukan control delivery sehingga berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja lainnya di Jl Urip Sumoharjo, Makassar. Para tersangka ialah berinisial TFQ (26), EW (26), dan AA (26).

"Barang buktinya 4.000 gram ganja," sambung Brigjen Ghiri.

Kata Ghiri, mereka berupaya memanfaatkan kondisi pandemik COVID-19 untuk mengirim ganja melalui jasa pengiriman jalur laut dan udara. "Mereka lewat ekspedisi. Karena dipikirnya pengawasan kurang, makanya setelah mendapat informasi itu kita kembangkan dan tangkap mereka," ungkap Ghiri.

Ganja diselundupkan dalam koper dibungkus alumunium foil. Ganja itu telah dibagi menjadi beberapa paket untuk diedarkan. Sasarannya, kata Ghiri, tidak lain adalah remaja dan masyarakat umum yang hendak memesan ganja dari masing-masing tersangka.

Lebih lanjut kata Ghiri, tersangka dan barang bukti ganja 6,4 kilogram langsung dibawa ke kantor BNNP Sulsel. Para tersangka, kata Ghiri, bakal diserahkan ke BNN Pusat untuk pengembangan lanjutan. "Mereka ini jaringan lintas nasional, bandarnya diduga ada di Sumatra, makanya kasusnya akan kami serahkan ke pusat," paparnya.

Kedelapan tersangka tersebut bakal di dikenakan pasal 114 ayat(1) jo pasal 132 ayat(1) subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Berita Terbaru

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Program pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih berjalan lambat. Proyek…

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Sejumlah persoalan terkait pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lamongan terus bermunculan. Terbaru,  pengelola SP…

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, ​Sidoarjo - Dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun kini menjadi sorotan tajam. Korban dilaporkan me…