4 Kurir Diamankan, Sabu 1,5 Kg dan Pil Koplo 234 Ribu Butir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan para pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat rilis kasus di Polrestabes Surabaya. SP/Septyan
Polisi menunjukkan para pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat rilis kasus di Polrestabes Surabaya. SP/Septyan

i

 

Para Pelaku Jaringan Lapas di Madura

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan empat kurir Narkotika, dua diantaranya jaringan Lapas di pulau Madura. Bahkan dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan kakinya kerna berusaha kabur saat ditangkap. Mereka biasa mengedarkan sabu dan pil Koplo di wilayah Surabaya hingga ke Pulau Madura, Jawa Timur.

Keempat tersangka itu bernama Kusnul Ulum (29), dan Mardiwinata Pran (25), asal Kediri yang indekost di Desa Sambisari Kecamatan Taman, Sidoarjo. Jakfar Ninggolan (30), asal Kavling Baru Tambak Oso, gang Mutiara, Waru, Sidoarjo, dan Aris Zainuri (28), warga Jalan Rungkut Tengah Gg. Pertolongan Surabaya.

Wakasat Resnakoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo didampingi Kanit Idik III Iptu Eko Julianto mengatakan, mereka adalah kurir narkoba jaringan Pamekasan dan Sampang. Petugas pertama kali melakukan penangkapan pada, (29/10/2020) di wilayah Taman Sidoarjo.

“Di sana anggota mengamankan dua orang tersangka Kusnul dan Mardiwinata dengan barang bukti sabu juga ribuan pil koplo,” ungkap Heru, Rabu (11/11/2020).

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan dan pengembangan hingga pada (7/11/2020) diamankan lagi dua pelaku. Dua tersangka dibekuk di wilayah Rungkut Surabaya dan petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 1 kg.

“Keduanya yakni Aris dan Jakfar. Mereka terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan dengan mencoba kabur,” sebut Heru Dwi, Rabu (11/11/2020).

Lanjut Heru Dwi, para pelaku ini merupakan jaringan narkotika Lapas Pamekasan dan Sampang. Sementara, asal usul barang hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan guna melakukan pengungkapan jaringan atasnya.

Dari total pengungkapan kasus empat pelaku ini, Unit Idik III dapatkan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 1,5 Kg dan pil double L atau Koplo kurang lebih 234.000 butir

Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Uu. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU. RI. No, 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. tyn

 

 

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…