Edarkan Sabu, Suyanto Divonis 6 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Terdakwa Suyanto bin Jemain menjalani sidang putusan atas kasus narkotika di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (16/11). SP/Patrik Cahyo 
Terdakwa Suyanto bin Jemain menjalani sidang putusan atas kasus narkotika di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (16/11). SP/Patrik Cahyo 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Suyanto bin Jemain kasus pemakaian narkotika yang mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I, menjalani sidang putusan hari ini, Senin  (16/11) di Pengadilan Negeri Kelas I Surabaya.

Terdakwa melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan JPU terdakwa Suyanto Bin Jemain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menukar, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Menjatuhkan pidana terdakwa Suyanto Bin Jemain dengan pidana penjara selama 6 (enam)Tahun dan Denda sebesar Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan Penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”ungkap JPU Arie Zaky Prasetya.

Terdakwa Suyanto yang hadir dalam persidangan melalui online tersebut mendengarkan putusan JPU tersebut dan menerima hasil putusan.

Diketahui bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi Anton Budi Setyawan pada hari Minggu (19/7) sekira pukul 21.00 di Jalan Manyar Sabrangan Surabaya.

Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil sabu-sabu dengan harga sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Pembelian sabu tersebut dimaksudkan saksi Anton Budi Setyawan sebagai pengganti atas hutang kepada terdakwa sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), yang mana atas hutang tersebut terdakwa meminta saksi Anton Budi Setyawan untuk mengganti hutangnya dengan sabu-sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Tindakan melawan hukum tersebut diketahui oleh anggota anggota Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak memperoleh informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh terdakwa di Hotel Sulawesi di Jalan Kertajaya 4 No. 2 Surabaya.

Selanjutnya saksi Husni Armansyah dan saksi Muhammad Havidz Silehu melakukan penyelidikan terhadap terdakwa di berada di depan Hotel Sulawesi di Jalan Kertajaya 4 No. 2 Surabaya, Narkoba langsung berangkat menuju alamat tersebut, dan langsung mengamankan terdakwa.

Dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bekas bungkus tisu di dalam bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,11 (satu koma satu satu) gram. Pat

 

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…