Edarkan Sabu, Suyanto Divonis 6 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Terdakwa Suyanto bin Jemain menjalani sidang putusan atas kasus narkotika di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (16/11). SP/Patrik Cahyo 
Terdakwa Suyanto bin Jemain menjalani sidang putusan atas kasus narkotika di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (16/11). SP/Patrik Cahyo 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Suyanto bin Jemain kasus pemakaian narkotika yang mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I, menjalani sidang putusan hari ini, Senin  (16/11) di Pengadilan Negeri Kelas I Surabaya.

Terdakwa melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan JPU terdakwa Suyanto Bin Jemain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menukar, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Menjatuhkan pidana terdakwa Suyanto Bin Jemain dengan pidana penjara selama 6 (enam)Tahun dan Denda sebesar Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan Penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”ungkap JPU Arie Zaky Prasetya.

Terdakwa Suyanto yang hadir dalam persidangan melalui online tersebut mendengarkan putusan JPU tersebut dan menerima hasil putusan.

Diketahui bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi Anton Budi Setyawan pada hari Minggu (19/7) sekira pukul 21.00 di Jalan Manyar Sabrangan Surabaya.

Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil sabu-sabu dengan harga sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Pembelian sabu tersebut dimaksudkan saksi Anton Budi Setyawan sebagai pengganti atas hutang kepada terdakwa sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), yang mana atas hutang tersebut terdakwa meminta saksi Anton Budi Setyawan untuk mengganti hutangnya dengan sabu-sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Tindakan melawan hukum tersebut diketahui oleh anggota anggota Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak memperoleh informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh terdakwa di Hotel Sulawesi di Jalan Kertajaya 4 No. 2 Surabaya.

Selanjutnya saksi Husni Armansyah dan saksi Muhammad Havidz Silehu melakukan penyelidikan terhadap terdakwa di berada di depan Hotel Sulawesi di Jalan Kertajaya 4 No. 2 Surabaya, Narkoba langsung berangkat menuju alamat tersebut, dan langsung mengamankan terdakwa.

Dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bekas bungkus tisu di dalam bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,11 (satu koma satu satu) gram. Pat

 

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…