Edarkan Sabu, Suyanto Divonis 6 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Terdakwa Suyanto bin Jemain menjalani sidang putusan atas kasus narkotika di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (16/11). SP/Patrik Cahyo 
Terdakwa Suyanto bin Jemain menjalani sidang putusan atas kasus narkotika di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (16/11). SP/Patrik Cahyo 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Suyanto bin Jemain kasus pemakaian narkotika yang mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I, menjalani sidang putusan hari ini, Senin  (16/11) di Pengadilan Negeri Kelas I Surabaya.

Terdakwa melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan JPU terdakwa Suyanto Bin Jemain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menukar, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Menjatuhkan pidana terdakwa Suyanto Bin Jemain dengan pidana penjara selama 6 (enam)Tahun dan Denda sebesar Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan Penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”ungkap JPU Arie Zaky Prasetya.

Terdakwa Suyanto yang hadir dalam persidangan melalui online tersebut mendengarkan putusan JPU tersebut dan menerima hasil putusan.

Diketahui bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi Anton Budi Setyawan pada hari Minggu (19/7) sekira pukul 21.00 di Jalan Manyar Sabrangan Surabaya.

Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil sabu-sabu dengan harga sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Pembelian sabu tersebut dimaksudkan saksi Anton Budi Setyawan sebagai pengganti atas hutang kepada terdakwa sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), yang mana atas hutang tersebut terdakwa meminta saksi Anton Budi Setyawan untuk mengganti hutangnya dengan sabu-sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Tindakan melawan hukum tersebut diketahui oleh anggota anggota Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak memperoleh informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh terdakwa di Hotel Sulawesi di Jalan Kertajaya 4 No. 2 Surabaya.

Selanjutnya saksi Husni Armansyah dan saksi Muhammad Havidz Silehu melakukan penyelidikan terhadap terdakwa di berada di depan Hotel Sulawesi di Jalan Kertajaya 4 No. 2 Surabaya, Narkoba langsung berangkat menuju alamat tersebut, dan langsung mengamankan terdakwa.

Dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bekas bungkus tisu di dalam bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,11 (satu koma satu satu) gram. Pat

 

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…