Edarkan Sabu, Suyanto Divonis 6 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Terdakwa Suyanto bin Jemain menjalani sidang putusan atas kasus narkotika di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (16/11). SP/Patrik Cahyo 
Terdakwa Suyanto bin Jemain menjalani sidang putusan atas kasus narkotika di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (16/11). SP/Patrik Cahyo 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Suyanto bin Jemain kasus pemakaian narkotika yang mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I, menjalani sidang putusan hari ini, Senin  (16/11) di Pengadilan Negeri Kelas I Surabaya.

Terdakwa melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan JPU terdakwa Suyanto Bin Jemain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menukar, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Menjatuhkan pidana terdakwa Suyanto Bin Jemain dengan pidana penjara selama 6 (enam)Tahun dan Denda sebesar Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan Penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”ungkap JPU Arie Zaky Prasetya.

Terdakwa Suyanto yang hadir dalam persidangan melalui online tersebut mendengarkan putusan JPU tersebut dan menerima hasil putusan.

Diketahui bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi Anton Budi Setyawan pada hari Minggu (19/7) sekira pukul 21.00 di Jalan Manyar Sabrangan Surabaya.

Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil sabu-sabu dengan harga sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Pembelian sabu tersebut dimaksudkan saksi Anton Budi Setyawan sebagai pengganti atas hutang kepada terdakwa sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), yang mana atas hutang tersebut terdakwa meminta saksi Anton Budi Setyawan untuk mengganti hutangnya dengan sabu-sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Tindakan melawan hukum tersebut diketahui oleh anggota anggota Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak memperoleh informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh terdakwa di Hotel Sulawesi di Jalan Kertajaya 4 No. 2 Surabaya.

Selanjutnya saksi Husni Armansyah dan saksi Muhammad Havidz Silehu melakukan penyelidikan terhadap terdakwa di berada di depan Hotel Sulawesi di Jalan Kertajaya 4 No. 2 Surabaya, Narkoba langsung berangkat menuju alamat tersebut, dan langsung mengamankan terdakwa.

Dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bekas bungkus tisu di dalam bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,11 (satu koma satu satu) gram. Pat

 

Berita Terbaru

Pijar Semangat Bambang Pujianto setelah Pengukuhan Pimpinan Baru Dekopinda

Pijar Semangat Bambang Pujianto setelah Pengukuhan Pimpinan Baru Dekopinda

Selasa, 03 Mar 2026 17:17 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Semangat baru Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Sidoarjo semakin menyala terang sebagai  organisasi gerakan koperasi di …

46 LKSA di Lamongan Terima Bansos dari TP PKK dan Baznas

46 LKSA di Lamongan Terima Bansos dari TP PKK dan Baznas

Selasa, 03 Mar 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 46 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Lamongan, menerima bantuan sosial dari  Tim Penggerak PKK bekerjasama …

Nekat Curi Motor di Gresik, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer hingga Ditangkap Warga

Nekat Curi Motor di Gresik, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer hingga Ditangkap Warga

Selasa, 03 Mar 2026 16:25 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di depan Warung Pink, pinggir Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, K…

Satgas dan SPPG Rapatkan Barisan Sukseskan Program Nasional

Satgas dan SPPG Rapatkan Barisan Sukseskan Program Nasional

Selasa, 03 Mar 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Meski tengah berada di Tanah Suci Makkah, Bupati Jember, Gus Fawait, tetap memimpin arah kebijakan daerah dengan menghadiri rapat…

Lantik Pengurus BAZNAS Kota Mojokerto, Wali Kota Tekankan Amanah dan Integritas

Lantik Pengurus BAZNAS Kota Mojokerto, Wali Kota Tekankan Amanah dan Integritas

Selasa, 03 Mar 2026 16:10 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya amanah, integritas, dan profesionalisme dalam pengelolaan ZIS (Zakat,…

Demi Keselamatan, Rel KA Sebidang JPL 209 Ditutup Dishub dan Polres Blitar Kota

Demi Keselamatan, Rel KA Sebidang JPL 209 Ditutup Dishub dan Polres Blitar Kota

Selasa, 03 Mar 2026 15:43 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Penutupan perlintasan Rel KA di sebidang JPL 209 di desa Kandangan Kecematan Srengat hari ini  resmi dintutup oleh Dinas Perhubungan …