Remas Payudara dan Cium Gadis Dibawah Umur, Penjaga Mushola Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Baharudin, perkara pencabulan anak dibawah umur, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (16/11/2020) .SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Baharudin, perkara pencabulan anak dibawah umur, menjalani sidang di ruang Candra, PN.Surabaya, secara online, Senin (16/11/2020) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Baharudin hanya bisa menyesali perbuatannya, setelah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya karena melakukan pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur.

Kakek berumur 53 tahun itu menjalani sidang perdana dengan didampingi dua orang penasihat hukumnya Lukman Hakim dan Alfian Farizi di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 Pada persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, Dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa melakukan tindak cabul di sebuah mushola. Kakek yang indekos di kawasan Wiyung, Surabaya ini meremas payudara PA (10) dan SN (10) seusai mengaji di mushola tempat biasa Bahrudin bekerja.

Niat terdakwa meremas payudara dua gadis belia tersebut bertujuan untuk menegur, karena saat seusai mengaji di mushola PA dan SN tidak langsung pulang dan bermain di dalam tempat ibadah. Melihat hal tersebut, Bahrudin menghampiri PA dan SN kemudian mengingatkan keduanya dengan cara meremas payudara PA dan SN sebanyak empat kali selama lima detik.

“Terdakwa mengingatkan saksi korban dengan cara meremas payudara sembari berkata ‘Ojo Nakal’. Kemudian keduanya masing-masing diberi uang Rp 2 ribu dan disuruh pulang,” ujar Jaksa Anggraini di ruang sidang Candra, Senin (16/11/2020).

Di kemudian hari, seusai sholat ashar, pria yang tiap harinya sebagai muadzin dan imam itu melihat PA duduk sendirian di pelataran mushola sembari menunggu teman-temannya untuk mengaji. Kakek ini pun mengulangi aksinya. Ia menghampiri PA yang sedang duduk sendiri mengajaknya bicara sembari meremas payudara sebanyak lima kali dan mencium bibir PA.

“Kemudian Bahrudin mengeluarkan uang Rp 3 ribu dan diberikan kepada saksi korban sembari mengatakan ‘besok kembali lagi ke sini lebih awal, jangan bilang siapa-siapa nanti tak kasih uang Rp 5 ribu,” kata Anggraini.

Hasil visum spesial forensik pada RS.Bhayangkara, menyimpulkan tidak ada kekerasan fisik dan kekerasan pada alat kelamin pada kedua korban yang masih dibawah umur tersebut.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, Bahrudin melalui penasihat hukumnya Lukman Hakim dan Alfian Farizi mengaku keberatan. Lukman mengaku akan mengajukan nota keberatan ( eksepsi)  pada persidangan selanjutnya.

 “Keberatan mengenai surat dakwaan. Kami akan mengajukan eksepsi di sidang berikutnya. Karena tidak sesuai dengan  keterangan terdakwa, faktanya kita kaji dulu ya,” kata Lukman.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi Kuasa Hukum terdakwa.

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bd

Berita Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun dalam ajang Kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur Piala Wali Kot…

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi ‎

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CS…