Sakit Hati, Suami Baru Dihabisi Mantan Suami Sang Istri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pembunuhan Supriono saat diinterogasi di Polres Mojokerto, Minggu (22/11/2020).
Pelaku pembunuhan Supriono saat diinterogasi di Polres Mojokerto, Minggu (22/11/2020).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sugeng Riyanto (52), warga asal Desa/Kecamatan Nguntoro Nadi, Kabupaten Magetan tewas bersimbah darah di warung nasi sekaligus tempat tinggal Anik (istri siri korban) di Dusun Wonokerto, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (21/11/2020) malam.

Pelaku diduga Supriono (43), warga asal Kediri yang merupakan mantan suami dari istri korban. Kini, pelaku sudah langsung dibui di Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan sebelum kejadian Sugeng datang untuk menyambangi Anik, istri sirinya. Tak lama berselang, Supriono juga datang ke lokasi. "Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya, terjadi adu mulut dengan korban. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan yang menewaskan korban," kata Dony kepada wartawan, Minggu (22/11).

Dony menjelaskan Supriono membacok Sugeng menggunakan sebilah celurit. Sabetan celurit pelaku mengenai dada Sugeng. Akibatnya, warga Desa/Kecamatan Nguntoronadi, Magetan itu tewas di kamar tidur istri sirinya.

"Hanya satu luka bacok dengan celurit masih menancap di dada korban. Kami autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban," terang Dony.

Setelah menghabisi korban, Supriono sempat berusaha kabur. Namun, buruh pabrik beton itu berhasil ditangkap warga. Dia diserahkan warga ke Mapolsek Bangsal. “Pelaku Supriono sudah kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini,” ungkapnya.

 

Karena Dendam

Dari hasil pemeriksaan sementara, Dony mengungkap motif pelaku melakukan pembunuhan karena dendam. Tersangka ada hubungan keluarga dengan istri dari korban. Kemudian didasari dendam dan juga masalah keluarga dan akhirnya melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.

“Kita akan melakukan penyidikan dan akan mengungkap motif lain dari motif yang sudah saya ceritakan tadi. Kita juga mohon doanya agar hasilnya bisa kami telusuri maksud sebenarnya pelaku membunuh korban. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis clurit yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan berujung pembunuhan tersebut. 

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi, jenazah korban dibawa ke RS Pusdik Watu Kosek Kecamatan Porong, Kabupaten Pasuruan.

Sementara, Supriono mengatakan alasannya membunuh korban karena kesal dengan korban yang menyebabkan rumah tangganya retak. Padahal, dia dan Anik telah mempunyai dua anak.

"Saya sakit hati karena Anik pernah selingkuh dengan Sugeng di karaoke Mojosari akhir 2018. Saat itu dia masih resmi istri saya," kata Supriono mengawali kisahnya kepada wartawan di kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Minggu (22/11/2020).

Saat memergoki perselingkuhan istrinya, Supriono mengaku menegur Sugeng. Tapi Sugeng tak menghiraukan. Satu bulan kemudian, lanjut Supriono, Anik justru meninggalkan rumah. Ibu dua anak itu memilih tinggal di tempat kos di Krian, Sidoarjo agar leluasa bertemu dengan Sugeng. Rumah tangga Supriono dan Anik tidak bisa dipertahankan. Mereka akhirnya bercerai sekitar 6 bulan lalu.

Dendam yang selama ini dipendam Supriono mencapai puncaknya pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu dia mengetahui Sugeng berada di warung mantan istrinya. Korban berada di kamar bersama dua anak Anik.

"Saya telepon putri saya supaya segera pulang bersama adiknya karena sudah malam. Namun dia tak pulang-pulang karena adiknya sudah tidur. Kemudian saya datang ke warung mantan istri saya," jelasnya.

Saat itulah Supriono mengetahui ada Sugeng di tempat tinggal mantan istrinya. Tanpa berfikir panjang dia mengambil sebilah celurit dari samping warung Anik. Dia lantas menghampiri Sugeng tanpa sepengetahuan mantan istrinya.

"Saya tanya dulu maunya Sugeng apa. Sugeng tidak menjawab, dia berdiri mau ngajak berkelahi. Setelah itu saya bacok ke arah kepala, lalu saya pukul dengan tangan. Dia mau berdiri, saya bacok sampai celuritnya lepas," cetusnya.

Atas perbuatannya, Supriono terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. dwy

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…