Ditagih Hutang, Pemuda di Lamongan Aniaya Lansia hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Harun menunjukkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Karmola (74) tewas.
Kapolres Lamongan AKBP Harun menunjukkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Karmola (74) tewas.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Seorang lansia di Lamongan tewas usai dianiaya tetangganya sendiri. Akibatnya, pelaku yang bernama Rizky (23) warga Desa Jugo, kecamatan Sekaran itu kini harus mendekam di balik jeruji besi. Sementara korban bernama Karmola (74).

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung  mengatakan, penganiayaan itu diduga terjadi karena keduanya sempat cekcok dan berselisih paham tentang sesuatu hal. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan.

Selanjutnya korban lari ke jalan namun pelaku terus mengejarnya. Saat di jalan, kata Davis, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban terjatuh.

"Korban kemudian bangkit dan meminta tolong warga yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Sekaran, yang kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat sebelum meninggal dunia," ungkapnya, Selasa (24/11).

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, kepada polisi pelaku mengaku sakit hati. Pelaku sakit hati ketika korban menagih janji sambil marah-marah di depan rumah pelaku.

"Korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menagih hutang pada orang tua pelaku. Selanjutnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan," kata AKBP Harun saat konferensi pers di mapolres, Selasa (24/11/2020).

Harun mengungkapkan, akibat terkena pukulan pelaku, korban sempat terjatuh. Korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Sekaran untuk kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat.

"Korban meninggal saat dalam perawatan medis," ujar Harun.

Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurutnya itu spontan karena sakit hari dengan korban yang menagih utang pada pukul 01.00 WIB dini hari sambil teriak di depan rumahnya.

"Saya ketika itu spontan karena emosi," kata Rizky.

Tidak hanya berteriak, imbuh Rizky, korban juga melempar batu ke rumah pelaku. Ia kemudian memukul korban tepat di bagian pinggang.

Ia juga membenarkan bahwa ayahnya punya utang sebesar Rp 10 juta kepada korban. "Sekitar 5-6 bulan lalu utang untuk bangun rumah," tambah Rizky yang mengaku menyesali perbuatannya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dan juga sepeda ontel korban. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," pungkas Harun.

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…