Ditagih Hutang, Pemuda di Lamongan Aniaya Lansia hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Harun menunjukkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Karmola (74) tewas.
Kapolres Lamongan AKBP Harun menunjukkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Karmola (74) tewas.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Seorang lansia di Lamongan tewas usai dianiaya tetangganya sendiri. Akibatnya, pelaku yang bernama Rizky (23) warga Desa Jugo, kecamatan Sekaran itu kini harus mendekam di balik jeruji besi. Sementara korban bernama Karmola (74).

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung  mengatakan, penganiayaan itu diduga terjadi karena keduanya sempat cekcok dan berselisih paham tentang sesuatu hal. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan.

Selanjutnya korban lari ke jalan namun pelaku terus mengejarnya. Saat di jalan, kata Davis, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban terjatuh.

"Korban kemudian bangkit dan meminta tolong warga yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Sekaran, yang kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat sebelum meninggal dunia," ungkapnya, Selasa (24/11).

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, kepada polisi pelaku mengaku sakit hati. Pelaku sakit hati ketika korban menagih janji sambil marah-marah di depan rumah pelaku.

"Korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menagih hutang pada orang tua pelaku. Selanjutnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan," kata AKBP Harun saat konferensi pers di mapolres, Selasa (24/11/2020).

Harun mengungkapkan, akibat terkena pukulan pelaku, korban sempat terjatuh. Korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Sekaran untuk kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat.

"Korban meninggal saat dalam perawatan medis," ujar Harun.

Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurutnya itu spontan karena sakit hari dengan korban yang menagih utang pada pukul 01.00 WIB dini hari sambil teriak di depan rumahnya.

"Saya ketika itu spontan karena emosi," kata Rizky.

Tidak hanya berteriak, imbuh Rizky, korban juga melempar batu ke rumah pelaku. Ia kemudian memukul korban tepat di bagian pinggang.

Ia juga membenarkan bahwa ayahnya punya utang sebesar Rp 10 juta kepada korban. "Sekitar 5-6 bulan lalu utang untuk bangun rumah," tambah Rizky yang mengaku menyesali perbuatannya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dan juga sepeda ontel korban. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," pungkas Harun.

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…