Miliki 0,95 Gram Sabu, Danu Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Danu Agus Setiawan bin Sulistio menjalani sidang tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/11). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Danu Agus Setiawan bin Sulistio menjalani sidang tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/11). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya –  Terdakwa Danu Agus Setiawan Bin Sulistio kembali menjalani sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Selasa (24/11). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, SH.MH menggantikan JPU Cahlida K. Hapsari karena tidak bisa hadir dalam persidangan.

Terdakwa Danu Agus Setiawan Bin Sulistio, pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Darmokali 162-A RT 002 RW 004 Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dalam sidang tersebut, JPU Ratri menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Danu Agus Setiawan bin Sulistio dengan pidana penjara 7 Tahun dikurangi kurungan dalam penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap JPU Ratri.

Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Danu meminta keringanan kepada majelis hakim.

“Saya menyesal, mohon keringan yang mulia karena saya punya keluarga,” ungkap terdakwa dengan menyesali perbuatannya. Sementara dari kuasa hukum terdakwa, mengajukan pembelaan secara tertulis yang langsung dibacakan dengan menyampaikan pokok pledoi.

Majelis Hukum Ojo Sumarno SH. MHUM memberikan kembali kepada JPU. "Tetap pada tuntutan yang mulia," pungkas Ratri di akhir persidangan. Pat

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…