Miliki 0,95 Gram Sabu, Danu Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Danu Agus Setiawan bin Sulistio menjalani sidang tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/11). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Danu Agus Setiawan bin Sulistio menjalani sidang tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/11). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya –  Terdakwa Danu Agus Setiawan Bin Sulistio kembali menjalani sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Selasa (24/11). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, SH.MH menggantikan JPU Cahlida K. Hapsari karena tidak bisa hadir dalam persidangan.

Terdakwa Danu Agus Setiawan Bin Sulistio, pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Darmokali 162-A RT 002 RW 004 Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dalam sidang tersebut, JPU Ratri menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Danu Agus Setiawan bin Sulistio dengan pidana penjara 7 Tahun dikurangi kurungan dalam penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap JPU Ratri.

Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Danu meminta keringanan kepada majelis hakim.

“Saya menyesal, mohon keringan yang mulia karena saya punya keluarga,” ungkap terdakwa dengan menyesali perbuatannya. Sementara dari kuasa hukum terdakwa, mengajukan pembelaan secara tertulis yang langsung dibacakan dengan menyampaikan pokok pledoi.

Majelis Hukum Ojo Sumarno SH. MHUM memberikan kembali kepada JPU. "Tetap pada tuntutan yang mulia," pungkas Ratri di akhir persidangan. Pat

Berita Terbaru

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aktor Ari Wibowo, mengijinkan putra bungsunya,Kenzo Wibowo, pilih karir. Kenzo, baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah…

Luhut Promosikan Family Office

Luhut Promosikan Family Office

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan soal pentingnya pembentukan family office. Menurutnya,…