Miliki 0,95 Gram Sabu, Danu Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Danu Agus Setiawan bin Sulistio menjalani sidang tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/11). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Danu Agus Setiawan bin Sulistio menjalani sidang tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/11). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya –  Terdakwa Danu Agus Setiawan Bin Sulistio kembali menjalani sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Selasa (24/11). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, SH.MH menggantikan JPU Cahlida K. Hapsari karena tidak bisa hadir dalam persidangan.

Terdakwa Danu Agus Setiawan Bin Sulistio, pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Darmokali 162-A RT 002 RW 004 Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dalam sidang tersebut, JPU Ratri menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Danu Agus Setiawan bin Sulistio dengan pidana penjara 7 Tahun dikurangi kurungan dalam penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap JPU Ratri.

Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Danu meminta keringanan kepada majelis hakim.

“Saya menyesal, mohon keringan yang mulia karena saya punya keluarga,” ungkap terdakwa dengan menyesali perbuatannya. Sementara dari kuasa hukum terdakwa, mengajukan pembelaan secara tertulis yang langsung dibacakan dengan menyampaikan pokok pledoi.

Majelis Hukum Ojo Sumarno SH. MHUM memberikan kembali kepada JPU. "Tetap pada tuntutan yang mulia," pungkas Ratri di akhir persidangan. Pat

Berita Terbaru

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolri bersama Gubernur Jatim dan Presiden KSPSI menyerahkan santunan secara simbolis kepada anak yatim piatu. Selain itu,…