Pemotongan Insentif Pegawai BPKAD, Putusan MA Sebut Wabup Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Bupati Gresik, Qosim. SP/ Tim
Wakil Bupati Gresik, Qosim. SP/ Tim

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Majelis hakim di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, Mukhtar, Senin (30/11/2020).

Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960, dalam kasus pemotongan uang insentif pegawai BPPKAD tersebut. Jika tidak bisa membayarnya, masa hukuman akan ditambah 2 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Heru Winoto mengatakan, jaksa telah mengeksekusi hasil putusan MA itu. “Terpidana Muchtar mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,19 miliar lebih,” ujar Kajari Heru Winoto, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah.

Menurutnya, terpidana telah menitipkan uang Rp 542.806.000. Rinciannya barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian dari sejumlah saksi yang sempat kecipratan dana tersebut sebesar Rp 167.900.000. Artinya, sisa yang harus dibayar oleh terpidana Mukhtar masih Rp 656.532.960. “Terpidana Muchtar menyanggupi membayar sisa UP (uang pengganti) sebulan,” terang Heru.

Bila dalam kurun waktu sebulan tidak segera dilunasi uang penggantinya, maka masa hukuman ditambah dua tahun sehingga menjadi 6 tahun penjara. Sekedar mengingatkan lagi, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik pada tanggal 15 Januari 2019.

Dalam OTT tersebut tim kejaksaan menyita uang senilai Rp 374.186.000. Kemudian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Mukhtar divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim tipikor membebani Mukhtar untuk membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar. Terdakwa Mukhtar tak terima. Ia pun melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT), namun putusannya justru menguatkan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim PT Jatim hanya memberikan diskon uang pengganti yang semula Rp 2,1 miliar menjadi Rp 663 juta. Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, yang kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dan, hasil putusan majelis hakim MA ternyata menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Yang menarik, dalam salinan putusan MA NOMOR 48/ PID.SUS-TPK / 2019 / PT SBY yang diterima Surabayapagi, di sana dijelaskan jika uang haram yang diterima Mukhtar mengalir ke pejabat Gresik yang lain, salah satunya Wakil Bupati Gresik, Qosim.

Di sana tertulis:

“Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan I tahun 2018 (cair pada bulan April 2018) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp.613.747.960,-, dipergunakan untuk kebutuhan internal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD sebesar Rp.108.500.000,-, untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insidentil sebesar Rp.286.000.000,- ada sisa sebesar Rp.  218,797.960,-.

Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada kepada pihak-pihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresik antara lain : Asisten I, II dan III Setda Kabupaten Gresik; Kepala BKD Kabupaten Gresik, Kabag Hukum, Kasubag Hukum Kabupaten Gresik, Ajudan dan Sekpri Bupati, wakil Bupati, Sekda; LSM; Serta pihak-pihak lainnya.”

Dikonfirmasi terkait putusan ini,  nomor celuler Calon Bupati Gresik, Qosim tidak aktif. Akan tetapi Surabayapagi sudah meninggalkan pesan Whatsapp  di nomor 0811xxxxx9, pada hari Minggu (29/11/2020) pagi, dan belum direspon. Tim

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …