Pemotongan Insentif Pegawai BPKAD, Putusan MA Sebut Wabup Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Bupati Gresik, Qosim. SP/ Tim
Wakil Bupati Gresik, Qosim. SP/ Tim

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Majelis hakim di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, Mukhtar, Senin (30/11/2020).

Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960, dalam kasus pemotongan uang insentif pegawai BPPKAD tersebut. Jika tidak bisa membayarnya, masa hukuman akan ditambah 2 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Heru Winoto mengatakan, jaksa telah mengeksekusi hasil putusan MA itu. “Terpidana Muchtar mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,19 miliar lebih,” ujar Kajari Heru Winoto, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah.

Menurutnya, terpidana telah menitipkan uang Rp 542.806.000. Rinciannya barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian dari sejumlah saksi yang sempat kecipratan dana tersebut sebesar Rp 167.900.000. Artinya, sisa yang harus dibayar oleh terpidana Mukhtar masih Rp 656.532.960. “Terpidana Muchtar menyanggupi membayar sisa UP (uang pengganti) sebulan,” terang Heru.

Bila dalam kurun waktu sebulan tidak segera dilunasi uang penggantinya, maka masa hukuman ditambah dua tahun sehingga menjadi 6 tahun penjara. Sekedar mengingatkan lagi, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik pada tanggal 15 Januari 2019.

Dalam OTT tersebut tim kejaksaan menyita uang senilai Rp 374.186.000. Kemudian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Mukhtar divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim tipikor membebani Mukhtar untuk membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar. Terdakwa Mukhtar tak terima. Ia pun melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT), namun putusannya justru menguatkan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim PT Jatim hanya memberikan diskon uang pengganti yang semula Rp 2,1 miliar menjadi Rp 663 juta. Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, yang kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dan, hasil putusan majelis hakim MA ternyata menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Yang menarik, dalam salinan putusan MA NOMOR 48/ PID.SUS-TPK / 2019 / PT SBY yang diterima Surabayapagi, di sana dijelaskan jika uang haram yang diterima Mukhtar mengalir ke pejabat Gresik yang lain, salah satunya Wakil Bupati Gresik, Qosim.

Di sana tertulis:

“Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan I tahun 2018 (cair pada bulan April 2018) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp.613.747.960,-, dipergunakan untuk kebutuhan internal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD sebesar Rp.108.500.000,-, untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insidentil sebesar Rp.286.000.000,- ada sisa sebesar Rp.  218,797.960,-.

Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada kepada pihak-pihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresik antara lain : Asisten I, II dan III Setda Kabupaten Gresik; Kepala BKD Kabupaten Gresik, Kabag Hukum, Kasubag Hukum Kabupaten Gresik, Ajudan dan Sekpri Bupati, wakil Bupati, Sekda; LSM; Serta pihak-pihak lainnya.”

Dikonfirmasi terkait putusan ini,  nomor celuler Calon Bupati Gresik, Qosim tidak aktif. Akan tetapi Surabayapagi sudah meninggalkan pesan Whatsapp  di nomor 0811xxxxx9, pada hari Minggu (29/11/2020) pagi, dan belum direspon. Tim

Berita Terbaru

Hingga Akhir 2026, DKPP Pastikan Ketersediaan Beras di Ngawi Aman

Hingga Akhir 2026, DKPP Pastikan Ketersediaan Beras di Ngawi Aman

Senin, 05 Okt 2026 14:28 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ngawi memastikan ketersediaan beras di…

Antrean BBM di Kota Madiun Mengular Lagi, Buntut Stok Pertalite Langka

Antrean BBM di Kota Madiun Mengular Lagi, Buntut Stok Pertalite Langka

Senin, 05 Okt 2026 14:23 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Buntut kelangkaan Pertalite yang kembali terjadi di Kota Madiun, membuat  sejumlah stasiun pengisian bahan bakar, antrean mengular …

Sehabis Pesta Miras, Dua Pemuda di Blitar Perkosa Remaja Putri 16 Tahun di Kos-kosan

Sehabis Pesta Miras, Dua Pemuda di Blitar Perkosa Remaja Putri 16 Tahun di Kos-kosan

Senin, 05 Okt 2026 14:14 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa yang menjadi buah bibir masarakat di Wilkum Polsek Wlingi itu membuat geram masarakat, karena remaja putri sebut saja…

Festival Nyusu Bareng Gerakkan Ekonomi dan Potensi Wisata Dusun Brau

Festival Nyusu Bareng Gerakkan Ekonomi dan Potensi Wisata Dusun Brau

Senin, 05 Okt 2026 12:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Melalui Festival Nyusu Bareng 2026 bertajuk “Susumu, Semangatku”, Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kota Batu, mengembangkan identitas wis…

Pemkab Lumajang Lindungi Petani dan Konsumen di Tengah Kenaikan Harga Cabai

Pemkab Lumajang Lindungi Petani dan Konsumen di Tengah Kenaikan Harga Cabai

Senin, 05 Okt 2026 12:40 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai upaya dalam melindungi petani hingga konsumen dari tekanan kenaikan harga sekaligus memastikan petani tetap memperoleh…

Lewat Jemput Bola, Pemkab Lumajang Dorong Perluasan Layanan Adminduk Digital

Lewat Jemput Bola, Pemkab Lumajang Dorong Perluasan Layanan Adminduk Digital

Senin, 05 Okt 2026 12:27 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui sistem jemput bola, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus memperluas akses layanan digital administrasi…