Pemotongan Insentif Pegawai BPKAD, Putusan MA Sebut Wabup Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Bupati Gresik, Qosim. SP/ Tim
Wakil Bupati Gresik, Qosim. SP/ Tim

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Majelis hakim di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, Mukhtar, Senin (30/11/2020).

Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960, dalam kasus pemotongan uang insentif pegawai BPPKAD tersebut. Jika tidak bisa membayarnya, masa hukuman akan ditambah 2 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Heru Winoto mengatakan, jaksa telah mengeksekusi hasil putusan MA itu. “Terpidana Muchtar mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,19 miliar lebih,” ujar Kajari Heru Winoto, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah.

Menurutnya, terpidana telah menitipkan uang Rp 542.806.000. Rinciannya barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian dari sejumlah saksi yang sempat kecipratan dana tersebut sebesar Rp 167.900.000. Artinya, sisa yang harus dibayar oleh terpidana Mukhtar masih Rp 656.532.960. “Terpidana Muchtar menyanggupi membayar sisa UP (uang pengganti) sebulan,” terang Heru.

Bila dalam kurun waktu sebulan tidak segera dilunasi uang penggantinya, maka masa hukuman ditambah dua tahun sehingga menjadi 6 tahun penjara. Sekedar mengingatkan lagi, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik pada tanggal 15 Januari 2019.

Dalam OTT tersebut tim kejaksaan menyita uang senilai Rp 374.186.000. Kemudian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Mukhtar divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim tipikor membebani Mukhtar untuk membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar. Terdakwa Mukhtar tak terima. Ia pun melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT), namun putusannya justru menguatkan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim PT Jatim hanya memberikan diskon uang pengganti yang semula Rp 2,1 miliar menjadi Rp 663 juta. Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, yang kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dan, hasil putusan majelis hakim MA ternyata menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Yang menarik, dalam salinan putusan MA NOMOR 48/ PID.SUS-TPK / 2019 / PT SBY yang diterima Surabayapagi, di sana dijelaskan jika uang haram yang diterima Mukhtar mengalir ke pejabat Gresik yang lain, salah satunya Wakil Bupati Gresik, Qosim.

Di sana tertulis:

“Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan I tahun 2018 (cair pada bulan April 2018) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp.613.747.960,-, dipergunakan untuk kebutuhan internal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD sebesar Rp.108.500.000,-, untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insidentil sebesar Rp.286.000.000,- ada sisa sebesar Rp.  218,797.960,-.

Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada kepada pihak-pihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresik antara lain : Asisten I, II dan III Setda Kabupaten Gresik; Kepala BKD Kabupaten Gresik, Kabag Hukum, Kasubag Hukum Kabupaten Gresik, Ajudan dan Sekpri Bupati, wakil Bupati, Sekda; LSM; Serta pihak-pihak lainnya.”

Dikonfirmasi terkait putusan ini,  nomor celuler Calon Bupati Gresik, Qosim tidak aktif. Akan tetapi Surabayapagi sudah meninggalkan pesan Whatsapp  di nomor 0811xxxxx9, pada hari Minggu (29/11/2020) pagi, dan belum direspon. Tim

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…