Gelapkan Mobil Rental Di Bui 30 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch. Dhofir menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Moch. Dhofir menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan mobil rental seharga 148 juta, dengan terdakwa Moch. Dhofir bin Syahari (alm), digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020).

Sidang agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang, SH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Yang dilanjutkan dengan pembelaan secara lisan oleh terdakwa Moch.Dhofir, Selanjutnya majelis hakim membacakan amar putusan untuk terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim yang memimpin persidangan , mengadili, menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penipuan sehingga orang lain mengalami kerugian atas perbuatannya.

Menghukum terdakwa dengan penjara 2 tahun 6 bulan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. Barang bukti BPKB dan STNK mobil Xenia dikembalikan kepada saksi korban Lasmi.

Putusan hakim lebih ringan, dibandingkan tuntutan JPU dengan penjara 3 tahun. Usai pembacaan putusan terdakwa Moch.Dhofir menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Diketahui bahwa, awalnya pada hari Senin 13 Januari 2020 sekira pukul 19.00 wib terdakwa Moch. Dhofir bin Syhari (alm) mendatangi rumah saksi korban Lasmi di jalan Krukah Selatan gang 13A, Ngagel Rejo Wonokromo Surabaya.

Terdakwa hendak menyewa 1 mobil Xenia warna hitam  metalik tahun 2013.Yang disepakati saksi korban menyewakan mobil kepada terdakwa selama 2 Minggu terhitung tanggal 13 Januari 2020 sampai tanggal 27 Januari 2020, dengan tarif sewa 175 ribu/ hari.

Niat jahat terdakwa mulai dijalankan, dengan meminta perpanjangan waktu sewa sampai empat kali tahap, yaitu minta perpanjangan sampai 12 Februari 2020, minta perpanjangan lagi sampai 12 Maret 2020, minta perpanjangan 12 April 2020, kembali.minta perpanjangan sampai 16 Mei 2020, terdakwa tidak pernah membayar uang sewa sebesar Rp. 28.250.000,-

Terdakwa Dhofir juga tidak mengembalikan mobil sewaan tersebut, sampai akhirnya saksi korban Lasmi melaporkan terdakwa ke Polisi. Ternyata mobil rental tersebut telah digadaikan oleh terdakwa ke Wantoro (DPO) sebesar Rp. 30.juta, pada tanggal 14 Januari 2020 di jalan Sidoarjo.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp.148.250.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – KASIH Yesus di mata jemaat saat ini dipandang sebagai sumber kekuatan yang nyata, teladan pengampunan yang tanpa syarat, serta dorongan u…

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Presiden Prabowo Subianto berbicara mengenai kondisi koalisi politik di era pemerintahannya, termasuk sikap PDI Perjuangan. P…

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Timnas Indonesia sedang garang di kandang menjelang menjamu Timnas Kamboja di Piala AFF 2026. Skuad Garuda juga tampil produktif. P…

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dua legenda Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas dan Cristian Gonzales, menyatakan optimisme tinggi terhadap kiprah tim asuhan John …

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta laga Grup Piala Presiden 2026 bakal berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya,…

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Piala Presiden langgeng digelar hingga tahun 2026. Di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026),…