Gelapkan Mobil Rental Di Bui 30 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch. Dhofir menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Moch. Dhofir menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan mobil rental seharga 148 juta, dengan terdakwa Moch. Dhofir bin Syahari (alm), digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020).

Sidang agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang, SH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Yang dilanjutkan dengan pembelaan secara lisan oleh terdakwa Moch.Dhofir, Selanjutnya majelis hakim membacakan amar putusan untuk terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim yang memimpin persidangan , mengadili, menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penipuan sehingga orang lain mengalami kerugian atas perbuatannya.

Menghukum terdakwa dengan penjara 2 tahun 6 bulan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. Barang bukti BPKB dan STNK mobil Xenia dikembalikan kepada saksi korban Lasmi.

Putusan hakim lebih ringan, dibandingkan tuntutan JPU dengan penjara 3 tahun. Usai pembacaan putusan terdakwa Moch.Dhofir menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Diketahui bahwa, awalnya pada hari Senin 13 Januari 2020 sekira pukul 19.00 wib terdakwa Moch. Dhofir bin Syhari (alm) mendatangi rumah saksi korban Lasmi di jalan Krukah Selatan gang 13A, Ngagel Rejo Wonokromo Surabaya.

Terdakwa hendak menyewa 1 mobil Xenia warna hitam  metalik tahun 2013.Yang disepakati saksi korban menyewakan mobil kepada terdakwa selama 2 Minggu terhitung tanggal 13 Januari 2020 sampai tanggal 27 Januari 2020, dengan tarif sewa 175 ribu/ hari.

Niat jahat terdakwa mulai dijalankan, dengan meminta perpanjangan waktu sewa sampai empat kali tahap, yaitu minta perpanjangan sampai 12 Februari 2020, minta perpanjangan lagi sampai 12 Maret 2020, minta perpanjangan 12 April 2020, kembali.minta perpanjangan sampai 16 Mei 2020, terdakwa tidak pernah membayar uang sewa sebesar Rp. 28.250.000,-

Terdakwa Dhofir juga tidak mengembalikan mobil sewaan tersebut, sampai akhirnya saksi korban Lasmi melaporkan terdakwa ke Polisi. Ternyata mobil rental tersebut telah digadaikan oleh terdakwa ke Wantoro (DPO) sebesar Rp. 30.juta, pada tanggal 14 Januari 2020 di jalan Sidoarjo.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp.148.250.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…