Gelapkan Mobil Rental Di Bui 30 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch. Dhofir menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Moch. Dhofir menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan mobil rental seharga 148 juta, dengan terdakwa Moch. Dhofir bin Syahari (alm), digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020).

Sidang agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang, SH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Yang dilanjutkan dengan pembelaan secara lisan oleh terdakwa Moch.Dhofir, Selanjutnya majelis hakim membacakan amar putusan untuk terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim yang memimpin persidangan , mengadili, menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penipuan sehingga orang lain mengalami kerugian atas perbuatannya.

Menghukum terdakwa dengan penjara 2 tahun 6 bulan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. Barang bukti BPKB dan STNK mobil Xenia dikembalikan kepada saksi korban Lasmi.

Putusan hakim lebih ringan, dibandingkan tuntutan JPU dengan penjara 3 tahun. Usai pembacaan putusan terdakwa Moch.Dhofir menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Diketahui bahwa, awalnya pada hari Senin 13 Januari 2020 sekira pukul 19.00 wib terdakwa Moch. Dhofir bin Syhari (alm) mendatangi rumah saksi korban Lasmi di jalan Krukah Selatan gang 13A, Ngagel Rejo Wonokromo Surabaya.

Terdakwa hendak menyewa 1 mobil Xenia warna hitam  metalik tahun 2013.Yang disepakati saksi korban menyewakan mobil kepada terdakwa selama 2 Minggu terhitung tanggal 13 Januari 2020 sampai tanggal 27 Januari 2020, dengan tarif sewa 175 ribu/ hari.

Niat jahat terdakwa mulai dijalankan, dengan meminta perpanjangan waktu sewa sampai empat kali tahap, yaitu minta perpanjangan sampai 12 Februari 2020, minta perpanjangan lagi sampai 12 Maret 2020, minta perpanjangan 12 April 2020, kembali.minta perpanjangan sampai 16 Mei 2020, terdakwa tidak pernah membayar uang sewa sebesar Rp. 28.250.000,-

Terdakwa Dhofir juga tidak mengembalikan mobil sewaan tersebut, sampai akhirnya saksi korban Lasmi melaporkan terdakwa ke Polisi. Ternyata mobil rental tersebut telah digadaikan oleh terdakwa ke Wantoro (DPO) sebesar Rp. 30.juta, pada tanggal 14 Januari 2020 di jalan Sidoarjo.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp.148.250.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya agar masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah ruang bermain, berolahraga, berkumpul, hingga beraktivitas sosial dengan…

Jaga Inflasi dan Ekonomi Daerah, Pemkab Madiun Komitmen Perkuat Penerapan Strategi 4K

Jaga Inflasi dan Ekonomi Daerah, Pemkab Madiun Komitmen Perkuat Penerapan Strategi 4K

Minggu, 13 Sep 2026 13:40 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok dan menjaga laju inflasi, Pemerintah Kabupaten…

Hadapi Dampak El Nino, Pemkot Surabaya dan BMKG Perkuat Langkah Mitigasi

Hadapi Dampak El Nino, Pemkot Surabaya dan BMKG Perkuat Langkah Mitigasi

Minggu, 13 Sep 2026 13:19 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menghadapi dampak fenomena El Nino, Pemerintah Kota Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)…

Optimalkan PAD, Pemkab Tulungagung Kejar Kepastian PKS Wisata Pesisir

Optimalkan PAD, Pemkab Tulungagung Kejar Kepastian PKS Wisata Pesisir

Minggu, 13 Sep 2026 13:12 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan pariwisata dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal, Pemerintah…

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Setelah regulasi pemerintah pusat ditetapkan terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, Pemerintah…