Gelapkan Mobil Rental Di Bui 30 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch. Dhofir menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Moch. Dhofir menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan mobil rental seharga 148 juta, dengan terdakwa Moch. Dhofir bin Syahari (alm), digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020).

Sidang agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang, SH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Yang dilanjutkan dengan pembelaan secara lisan oleh terdakwa Moch.Dhofir, Selanjutnya majelis hakim membacakan amar putusan untuk terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim yang memimpin persidangan , mengadili, menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penipuan sehingga orang lain mengalami kerugian atas perbuatannya.

Menghukum terdakwa dengan penjara 2 tahun 6 bulan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. Barang bukti BPKB dan STNK mobil Xenia dikembalikan kepada saksi korban Lasmi.

Putusan hakim lebih ringan, dibandingkan tuntutan JPU dengan penjara 3 tahun. Usai pembacaan putusan terdakwa Moch.Dhofir menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Diketahui bahwa, awalnya pada hari Senin 13 Januari 2020 sekira pukul 19.00 wib terdakwa Moch. Dhofir bin Syhari (alm) mendatangi rumah saksi korban Lasmi di jalan Krukah Selatan gang 13A, Ngagel Rejo Wonokromo Surabaya.

Terdakwa hendak menyewa 1 mobil Xenia warna hitam  metalik tahun 2013.Yang disepakati saksi korban menyewakan mobil kepada terdakwa selama 2 Minggu terhitung tanggal 13 Januari 2020 sampai tanggal 27 Januari 2020, dengan tarif sewa 175 ribu/ hari.

Niat jahat terdakwa mulai dijalankan, dengan meminta perpanjangan waktu sewa sampai empat kali tahap, yaitu minta perpanjangan sampai 12 Februari 2020, minta perpanjangan lagi sampai 12 Maret 2020, minta perpanjangan 12 April 2020, kembali.minta perpanjangan sampai 16 Mei 2020, terdakwa tidak pernah membayar uang sewa sebesar Rp. 28.250.000,-

Terdakwa Dhofir juga tidak mengembalikan mobil sewaan tersebut, sampai akhirnya saksi korban Lasmi melaporkan terdakwa ke Polisi. Ternyata mobil rental tersebut telah digadaikan oleh terdakwa ke Wantoro (DPO) sebesar Rp. 30.juta, pada tanggal 14 Januari 2020 di jalan Sidoarjo.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp.148.250.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…