Gelapkan Mobil Rental Di Bui 30 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch. Dhofir menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Moch. Dhofir menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan mobil rental seharga 148 juta, dengan terdakwa Moch. Dhofir bin Syahari (alm), digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (30/11/2020).

Sidang agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang, SH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Yang dilanjutkan dengan pembelaan secara lisan oleh terdakwa Moch.Dhofir, Selanjutnya majelis hakim membacakan amar putusan untuk terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim yang memimpin persidangan , mengadili, menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penipuan sehingga orang lain mengalami kerugian atas perbuatannya.

Menghukum terdakwa dengan penjara 2 tahun 6 bulan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. Barang bukti BPKB dan STNK mobil Xenia dikembalikan kepada saksi korban Lasmi.

Putusan hakim lebih ringan, dibandingkan tuntutan JPU dengan penjara 3 tahun. Usai pembacaan putusan terdakwa Moch.Dhofir menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Diketahui bahwa, awalnya pada hari Senin 13 Januari 2020 sekira pukul 19.00 wib terdakwa Moch. Dhofir bin Syhari (alm) mendatangi rumah saksi korban Lasmi di jalan Krukah Selatan gang 13A, Ngagel Rejo Wonokromo Surabaya.

Terdakwa hendak menyewa 1 mobil Xenia warna hitam  metalik tahun 2013.Yang disepakati saksi korban menyewakan mobil kepada terdakwa selama 2 Minggu terhitung tanggal 13 Januari 2020 sampai tanggal 27 Januari 2020, dengan tarif sewa 175 ribu/ hari.

Niat jahat terdakwa mulai dijalankan, dengan meminta perpanjangan waktu sewa sampai empat kali tahap, yaitu minta perpanjangan sampai 12 Februari 2020, minta perpanjangan lagi sampai 12 Maret 2020, minta perpanjangan 12 April 2020, kembali.minta perpanjangan sampai 16 Mei 2020, terdakwa tidak pernah membayar uang sewa sebesar Rp. 28.250.000,-

Terdakwa Dhofir juga tidak mengembalikan mobil sewaan tersebut, sampai akhirnya saksi korban Lasmi melaporkan terdakwa ke Polisi. Ternyata mobil rental tersebut telah digadaikan oleh terdakwa ke Wantoro (DPO) sebesar Rp. 30.juta, pada tanggal 14 Januari 2020 di jalan Sidoarjo.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp.148.250.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…