Selipkan Sabu di Dalam Al-Qur' an, Dituntut 8 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Slamet Riyadi (45), menjalani sidang di ruang Candra, secara online, Kamis (03/12/2020). SP/Budi
Terdakwa Slamet Riyadi (45), menjalani sidang di ruang Candra, secara online, Kamis (03/12/2020). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 3 gram, dibagi 15 poket Pahe, dengan terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik (45), menjalani sidang diruang Candra, secara online, Kamis (03/12/2020).

Pada sidang sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengagendakan tuntutan  terhadap terdakwa Slamet Riyadi alias Siri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati, SH, dari Kejari Tanjung perak,menuntut 8 tahun penjara, dan denda 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana diatur dengan ancaman pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari tuntutan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Slamet, Umar Said dalam agenda pembelaan (pledoi), memohon agar terdakwa diganjar hukuman ringan.

“Memohon agar terdakwa dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitas di RS. Dr. Soetomo,” kata Umar di tuang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/12/2020).

Menurut Umar, hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya. Karena terdakwa dianggap sebagai pemakai narkoba bukan pengedar atau memperjualbelikan sabu-sabu.

“Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram. Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” ujar Umar seusai persidangan.

Akan tetapi, di persidangan pledoi tersebut Jaksa Eka tetap pada tuntutannya, yakni hukuman delapan tahun penjara dan hukuman denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. “Tetap pada tuntutan yang mulia,” ucap JPU.

Sementara itu majelis hakim mengetukkan palu sebagai tanda ditutupnya persidangan dan menunda sidang putusan pada minggu depan.

Diketahui bahwa, pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik,

membeli sabu dari Haikal (DPO) sebanyak 3 gram, seharga 3 juta rupiah.

Sabu tersebut oleh terdakwa dipecah menjadi 15 poket Pahe.Dan sabu telah berhasil terjual 12 poket, perpoket 200 ribu dan 350 ribu.

Selanjutnya saksi Erik Ruang dan saksi Heru Prasetya anggota Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran Narkotika oleh terdakwa Slamet.

Kedua saksi menuju tempat yang diinformasikan, Sesampainya di Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima No. 18 Surabaya, saksi masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan rumah terdakwa didalam kamar ditemukan barang bukti berupa Al Quran berisi dalam selipan Alquran terdapat 3 poket sabu masing masing seberat 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram beserta pembungkusnya.

Selanjutnya terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik dan BB dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” kata jaksa. nbd

Berita Terbaru

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Evaluasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur mulai menunjukkan hasil. Jumlah dapur yang sempat…

Eksklusif! Tesla Kenalkan Teknologi Pengereman Mulus di Model Y Terbaru

Eksklusif! Tesla Kenalkan Teknologi Pengereman Mulus di Model Y Terbaru

Senin, 16 Mar 2026 14:33 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, pabrikan mewah milik Elon Musk yakni Tesla meluncurkan solusi cerdas berbasis perangkat lunak. Pasalnya, guncangan…

Dishub Buka Layanan Kartu Uang Elektronik di Taman Bungkul dan Apsari Surabaya

Dishub Buka Layanan Kartu Uang Elektronik di Taman Bungkul dan Apsari Surabaya

Senin, 16 Mar 2026 14:05 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam meningkatkan minat masyarakat menggunakan fasilitas parkir digital di Kota Surabaya, kini Pemerintah Kota…

Jalin Silaturahmi dengan Warga, Sekretariat DPRD Jatim Bagikan 1.500 Takjil

Jalin Silaturahmi dengan Warga, Sekretariat DPRD Jatim Bagikan 1.500 Takjil

Senin, 16 Mar 2026 14:04 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Untuk hubungan baik dengan masyarakat sekitar, Sekretariat DPRD Jawa Timur kembali menggelar pembagian takjil kepada warga yang m…