Selipkan Sabu di Dalam Al-Qur' an, Dituntut 8 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Slamet Riyadi (45), menjalani sidang di ruang Candra, secara online, Kamis (03/12/2020). SP/Budi
Terdakwa Slamet Riyadi (45), menjalani sidang di ruang Candra, secara online, Kamis (03/12/2020). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 3 gram, dibagi 15 poket Pahe, dengan terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik (45), menjalani sidang diruang Candra, secara online, Kamis (03/12/2020).

Pada sidang sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengagendakan tuntutan  terhadap terdakwa Slamet Riyadi alias Siri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati, SH, dari Kejari Tanjung perak,menuntut 8 tahun penjara, dan denda 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana diatur dengan ancaman pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari tuntutan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Slamet, Umar Said dalam agenda pembelaan (pledoi), memohon agar terdakwa diganjar hukuman ringan.

“Memohon agar terdakwa dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitas di RS. Dr. Soetomo,” kata Umar di tuang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/12/2020).

Menurut Umar, hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya. Karena terdakwa dianggap sebagai pemakai narkoba bukan pengedar atau memperjualbelikan sabu-sabu.

“Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram. Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” ujar Umar seusai persidangan.

Akan tetapi, di persidangan pledoi tersebut Jaksa Eka tetap pada tuntutannya, yakni hukuman delapan tahun penjara dan hukuman denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. “Tetap pada tuntutan yang mulia,” ucap JPU.

Sementara itu majelis hakim mengetukkan palu sebagai tanda ditutupnya persidangan dan menunda sidang putusan pada minggu depan.

Diketahui bahwa, pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik,

membeli sabu dari Haikal (DPO) sebanyak 3 gram, seharga 3 juta rupiah.

Sabu tersebut oleh terdakwa dipecah menjadi 15 poket Pahe.Dan sabu telah berhasil terjual 12 poket, perpoket 200 ribu dan 350 ribu.

Selanjutnya saksi Erik Ruang dan saksi Heru Prasetya anggota Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran Narkotika oleh terdakwa Slamet.

Kedua saksi menuju tempat yang diinformasikan, Sesampainya di Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima No. 18 Surabaya, saksi masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan rumah terdakwa didalam kamar ditemukan barang bukti berupa Al Quran berisi dalam selipan Alquran terdapat 3 poket sabu masing masing seberat 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram beserta pembungkusnya.

Selanjutnya terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik dan BB dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” kata jaksa. nbd

Berita Terbaru

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…