Selipkan Sabu di Dalam Al-Qur' an, Dituntut 8 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Slamet Riyadi (45), menjalani sidang di ruang Candra, secara online, Kamis (03/12/2020). SP/Budi
Terdakwa Slamet Riyadi (45), menjalani sidang di ruang Candra, secara online, Kamis (03/12/2020). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 3 gram, dibagi 15 poket Pahe, dengan terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik (45), menjalani sidang diruang Candra, secara online, Kamis (03/12/2020).

Pada sidang sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengagendakan tuntutan  terhadap terdakwa Slamet Riyadi alias Siri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati, SH, dari Kejari Tanjung perak,menuntut 8 tahun penjara, dan denda 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana diatur dengan ancaman pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari tuntutan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Slamet, Umar Said dalam agenda pembelaan (pledoi), memohon agar terdakwa diganjar hukuman ringan.

“Memohon agar terdakwa dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitas di RS. Dr. Soetomo,” kata Umar di tuang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/12/2020).

Menurut Umar, hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya. Karena terdakwa dianggap sebagai pemakai narkoba bukan pengedar atau memperjualbelikan sabu-sabu.

“Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram. Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” ujar Umar seusai persidangan.

Akan tetapi, di persidangan pledoi tersebut Jaksa Eka tetap pada tuntutannya, yakni hukuman delapan tahun penjara dan hukuman denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. “Tetap pada tuntutan yang mulia,” ucap JPU.

Sementara itu majelis hakim mengetukkan palu sebagai tanda ditutupnya persidangan dan menunda sidang putusan pada minggu depan.

Diketahui bahwa, pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik,

membeli sabu dari Haikal (DPO) sebanyak 3 gram, seharga 3 juta rupiah.

Sabu tersebut oleh terdakwa dipecah menjadi 15 poket Pahe.Dan sabu telah berhasil terjual 12 poket, perpoket 200 ribu dan 350 ribu.

Selanjutnya saksi Erik Ruang dan saksi Heru Prasetya anggota Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran Narkotika oleh terdakwa Slamet.

Kedua saksi menuju tempat yang diinformasikan, Sesampainya di Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima No. 18 Surabaya, saksi masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan rumah terdakwa didalam kamar ditemukan barang bukti berupa Al Quran berisi dalam selipan Alquran terdapat 3 poket sabu masing masing seberat 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram beserta pembungkusnya.

Selanjutnya terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik dan BB dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” kata jaksa. nbd

Berita Terbaru

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk mensejahterakan pekerja lokal serta mendorong perusahaan swasta…

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aktivitas digital masyarakat cenderung meningkat selama Ramadan, mulai dari komunikasi, transaksi, hingga donasi digital. Di tengah l…

Masuki Bulan Ramadhan, Baznas Trenggalek Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu Setara 3 Kilogram Beras

Masuki Bulan Ramadhan, Baznas Trenggalek Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu Setara 3 Kilogram Beras

Selasa, 24 Feb 2026 11:22 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menetapkan besaran zakat…

Tekan Inflasi Selama Ramadhan, Pemkot Intensif Pantau Rantai Pasok Komoditas Cabai Rawit

Tekan Inflasi Selama Ramadhan, Pemkot Intensif Pantau Rantai Pasok Komoditas Cabai Rawit

Selasa, 24 Feb 2026 11:15 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menjaga stabilitas harga cabai rawit di pasaran dan menekan inflasi selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot)…