Selipkan Sabu di Dalam Al-Qur' an, Dituntut 8 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Slamet Riyadi (45), menjalani sidang di ruang Candra, secara online, Kamis (03/12/2020). SP/Budi
Terdakwa Slamet Riyadi (45), menjalani sidang di ruang Candra, secara online, Kamis (03/12/2020). SP/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 3 gram, dibagi 15 poket Pahe, dengan terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik (45), menjalani sidang diruang Candra, secara online, Kamis (03/12/2020).

Pada sidang sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengagendakan tuntutan  terhadap terdakwa Slamet Riyadi alias Siri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati, SH, dari Kejari Tanjung perak,menuntut 8 tahun penjara, dan denda 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana diatur dengan ancaman pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari tuntutan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Slamet, Umar Said dalam agenda pembelaan (pledoi), memohon agar terdakwa diganjar hukuman ringan.

“Memohon agar terdakwa dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitas di RS. Dr. Soetomo,” kata Umar di tuang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/12/2020).

Menurut Umar, hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya. Karena terdakwa dianggap sebagai pemakai narkoba bukan pengedar atau memperjualbelikan sabu-sabu.

“Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram. Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” ujar Umar seusai persidangan.

Akan tetapi, di persidangan pledoi tersebut Jaksa Eka tetap pada tuntutannya, yakni hukuman delapan tahun penjara dan hukuman denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. “Tetap pada tuntutan yang mulia,” ucap JPU.

Sementara itu majelis hakim mengetukkan palu sebagai tanda ditutupnya persidangan dan menunda sidang putusan pada minggu depan.

Diketahui bahwa, pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik,

membeli sabu dari Haikal (DPO) sebanyak 3 gram, seharga 3 juta rupiah.

Sabu tersebut oleh terdakwa dipecah menjadi 15 poket Pahe.Dan sabu telah berhasil terjual 12 poket, perpoket 200 ribu dan 350 ribu.

Selanjutnya saksi Erik Ruang dan saksi Heru Prasetya anggota Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran Narkotika oleh terdakwa Slamet.

Kedua saksi menuju tempat yang diinformasikan, Sesampainya di Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima No. 18 Surabaya, saksi masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan rumah terdakwa didalam kamar ditemukan barang bukti berupa Al Quran berisi dalam selipan Alquran terdapat 3 poket sabu masing masing seberat 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram beserta pembungkusnya.

Selanjutnya terdakwa Slamet Riyadi alias Siri bin Munasik dan BB dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” kata jaksa. nbd

Berita Terbaru

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …