Disnaker-PMPTSP Kota Malang Berlakukan WFH Bagi ASN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Disnaker-PMPTSP Kota Malang. SP/ JT
Kantor Disnaker-PMPTSP Kota Malang. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - ASN di Pemkot Malang harus melakukan Work From Home (WFH) hingga 14 Desember mendatang. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mitigasi sekaligus pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai SE nomor 28 Tahun 2020 Tentang perubahan Kedua Atas Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara Dan Karyawan/Karyawati BUMD.

Sekretaris Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Woro Tanty Poerwandari, SH menyampaikan, seluruh pemohon yang hendak memanfaatkan layanan di Disnaker-PMPTSP Kota Malang telah diarahkan untuk memanfaatkan layanan berbasis online. Mulai dari Online Single Submission (OSS) hingga aplikasi Izin Online (Izol).

"Jadi kami arahkan dan kami umumkan agar pemohon memanfaatkan layanan berbasis online, yang itu bisa diakses dimanapun," katanya, Senin (7/12/2020).

Namun untuk mengantisipasi adanya masyarakat atau pemohon yang belum bisa menggunakan layanan berbasis online, petugas Disnaker-PMPTSP Kota Malang menurutnya akan tetap memberi layanan. Namun semua sesuai dengan protokol kesehatan. Karena layanan berbasis protokol kesehatan juga telah disiapkan sejak pandemi Covid-19 melanda.

Selain itu, setiap meja layanan juga dilengkapi dengan pembatas kaca. Hal itu untuk meminimalisir dan mencegah kemungkinan penyebaran virus. Bukan hanya itu, seluruh petugas juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker hingga face shield. Pemohon yang datang juga diwajibkan mengenakan masker serta mematuhi protokol kesehatan.

Lebih jauh Woro menjelaskan jika masyarakat atau pemohon bisa memanfaatkan layanan pengiriman berkas. Sehingga itu bisa mengurangi penumpukan antrian layanan. Pemohon bisa mengirimkan berkas ke bagian layanan yang dituju di Disnaker-PMPTSP Kota Malang. 

"Iya itu juga bisa (memanfaatkan layanan pengiriman berkas; red)," terang Woro.

Sementara untuk jam kerja, seluruh petugas tetap memaksimalkan layanan dengan pembagian tugas di masing-masing bidang, dan juga telah ditetapkan sistem pembagian jam kerja. Sehingga, pelayanan tetap berjalan lebih maksimal dan masyarakat tetap bisa mengakses perizinan dan nonperizinan seperti biasa. dsy11

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…