ADM KPH Tuban Jelaskan Status Jalan Penghubung Pongpongan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ADM KPH Tuban, Tulus Budyadi saat melihat peta reklamasi lahan galian Semen Indonesia.
ADM KPH Tuban, Tulus Budyadi saat melihat peta reklamasi lahan galian Semen Indonesia.

i

SURABAYAPAGI, Tuban- Jalan penghubung (jalan hantar) antara Dusun Koro dengan Pongpongan yang melintasi area tambang PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, dipastikan ADM Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Tulus Budyadi merupakan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani. Selasa, (8/12/20).

Jalur yang juga sering dipakai aktivitas oleh warga sekitar itu, fungsi awalnya memang digunakan oleh Perhutani sebagai penunjang kelancaran operasional.

Namun setelah adanya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.514/Menhut-II/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen (Batu Gamping), Semen Indonesia mendapatkan ijin penggunaan kawasan atas lahan seluas 532 Ha.

Dimana luasan lahan tersebut berada di BKPH Merakurak dan Kerek, termasuk di dalamnya terdapat jalan hantar (tepatnya alur BD), dengan panjang kurang lebih 1,46 km di Desa Pongpongan Kecamatan Merakurak Tuban

“Dengan demikian jalan hantar tersebut berada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani dan selanjutnya dipinjam pakai oleh Semen Indonesia untuk keperluan operasional perusahaan,” terang Tulus.

Menurut Tulus, Alur BD tersebut juga menjadi batas Petak 37, 38, 39 dan 40 RPH Senori BKPH Merakurak, yang membujur dari arah selatan ke utara. Sebelah barat jalan merupakan Petak 37 dan 38 sementara di timur jalan merupakan Petak 39 dan 40.

“Berdasarkan historis penataan dan pengukuran kawasan hutan BKPH Kerek, pengukuran dan penataan pertama atau afbakening dilaksanakan tahun 1900-1900 dan process verbal van grensregeling disahkan pada tanggal 24 Juni 1931 seluas 13.007,0 Ha. Penataan terkini tahun 2018-2019 yang merupakan penataan ke-IX (kesembilan),” terangnya.

Dikatakan ADM perhutani ini, Semen Indonesia memiliki ijin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan tambang, tanpa melanggar ketentuan yang ada. Termasuk melakukan penambangan pada jalan (alur BD) yang sementara waktu sebelumnya juga dimanfaatkan masyarakat sebagai jalan pintas.

Dengan mulai dilakukannya proses penambangan batu kapur di wilayah Desa Pongpongan, Semen Indonesia telah membuatkan jalan alternatif untuk menggantikan jalan hantar yang dinilai sudah tidak aman karena terlalu dekat dengan kegiatan penambangan.

"Kan memang sudah tidak aman karena dekat dengan pertambangan, apalagi sudah dibuatkan jalan alternatif," pungkas Tulus. her

Tag :

Berita Terbaru

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan usaha kecil dan…

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat menyelenggarakan Konsultasi Publik atas empat draf Peraturan Wali Kota (Perwali) t…

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Rombongan pejabat tinggi dari Markas Besar TNI yang di Komandani Laksamana Muda TNI AL di dampingi  Marsekal Pertama TNI AU Agus …

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai…