SURABAYAPAGI, Surabaya-Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kota yang dilaksanakan oleh KPU Surabaya pada 15-16 Desember tampaknya tak berjalan lancar. Sebab rapat pleno ditunda. KPU sendiri menyatakan akan menggelar kembali pada Kamis siang (17/12/20).
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan ditundanya rapat pleno hingga (17/12/20) dikarenakan perlu ada kecermatan data yang ada pada Excel dengan sirekap.
Tabulasi rekapitulasi manual melalui exel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu proses validasi dengan cara mensinkronisasi antara exel dengan sirekap.
“Tentu karena PKPU mengamanatkan dua hal. exel dengan sirekap maka kita penuhi. Dengan kondisi sudah pukul sekian dan kita laksanakan rekapitulasi di tengah pandemi, kita memutuskan agar semuanya dalam kondisi sehat tidak dalam kondisi lelah kita putuskan break,” ujarnya di hotel Singgasana, Rabu malam (16/12/20).
Nur Syamsi menjelaskan bahwa kendala untuk menunda hasil rapat pleno adalah dilakukan pencermatan saja satu demi satu, sehingga harus dipastikan baik data sirekap maupun exel sama persis.
“Data entry yang direkap masih harus kita melakukan pencermatan kembali,” jelasnya.
Penundaan hasil rapat pleno mendapat protes keras dari saksi pasangan calon nomor 01 Eri-Armuji. Pasalnya mereka menginginkan hasil tersebut sesuai dengan penjadwalan.
“15-16 di undangan tersebut sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi, apa itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara,” ujar Wimbo salah satu team saksi paslon no 01.
Menurut Wimbo hari Rabu (16/2/20) merupakan rekapitulasi hasil akhir dan seharusnya sudah bisa untuk dimunculkan berita acaranya.
“Sangat kecewa, harusnya sudah bisa diumumkan,” katanya.
Sementara, Komisioner KPU Surabaya Suprayitno mengatakan bahwa penundaan ini adalah bentuk kehati-hatian supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
“Ya kita perlu waktu lah, kita harus hati-hatian. Karena gini loh, dihasilkan tingkat kota itu kan menjadi bagian yang tidak terpisahkan atas hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil. Ini bentuk kehati-hatian kita, itu saja.Jangan sampai dikemudian hari itu muncul masalah,” ujarnya.
Nano sapaan akrabnya juga berpedoman pada PKPU PKPU 5/2020 perubahan kedua atas PKPU 15/2019 tentang tahapan dan jadwal, bahwa rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kota itu hingga 17 Desember 2020.
Sebagai informasi rapat pleno akan diteruskan di keesokan harinya (red) pada pukul 11.00 WIB. byt
Editor : Mariana Setiawati