Edarkan Sabu, Kentung Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Bayu Handono yang digelar di pengadilan negeri Surabaya secara daring. SP/Patrik Cahyo
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Bayu Handono yang digelar di pengadilan negeri Surabaya secara daring. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Bayu Handono Als Kentung Bin Wahyono, dengan pidana penjara selama 7 tahun. Warga Jl. Jend. S Parman III A Rt 003 Rw 004 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram.

Menyatakan bahwa terdakwa Bayu Handono Als Kentung Bin Wahyono, Pengadilan Negeri Sidoarjo berhak mengadili karena melawan hukum memiliki, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan 1.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun pidana penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.," ucap JPU Roginta Sirait dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (17/12) siang.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 800 juta. Jika tidak sanggup dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sigit itu, JPU Roginta menambahkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tuntutan itu, sudah sesuai dengan perbuatannya.

Yang meringankan, JPU Roginta menyebutkan terdakwa kooperatif, sopan dalam persidangan. Kemudian, berterus terang mengakui kesalahannya. Selanjutnya, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Majelis hakim Sigit meminta terdakwa agar tidak lagi mengedarkan sabu-sabu. Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau permohonan. “Terdakwa gimana atas tuntutan bu jaksa,”ungkap majelis hakim Sigit.

“Minta keringanan yang mulia dan saya menyesali perbuatan,”ucap Bayu yang berada di tahanan Lapas Sidoarjo.

Melalui Penasehat Hukum Anita Candra Sari dari pihak terdakwa menyampaikan permohonan atas tuntutan dari JPU.

“Permohonan keringanan pidana penjara terhadap terdakwa yang mulia, karena masih menjadi tulang punggung bagi keluarganya dan terdakwa telah menyesali perbuatannya,”ungkap Anita.

Namun atas permohonan dari terdakwa, JPU menyampaikan tetap pada tuntutannya.

Sebagai catatan, bahwa terdakwa disidangkan karena ditangkap polisi karena menyalahgunakan (mengkonsumsi) sabu-sabu. Dalam proses penggeledahan, korp seragam coklat berhasil menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang dibungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,92 gram, 1 (satu) dompet panjang warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO. Pat

Berita Terbaru

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Kapolres Blitar Ajak Siswa Disiplin untuk Jadi Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar.Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., S.H., menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara bendera hari Senin di SMAN…

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Dengan Pola, Sistem Lost and Found, KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Ratusan Juta Milik Penumpang

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

Senin, 24 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sejak awal bulan Januari sampai Bulan Juli 2026, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengamankan barang barang milik penumpang…

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Dituding Mematikan Fungsi Lapangan, Ini Penjelasan Kades Piryantono

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

Senin, 24 Agu 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Polemik lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Janti, Kecamatan Tarik yang dituding bakal mematikan fungsi…

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

Senin, 24 Agu 2026 10:30 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - ‎Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul lakukan aksi unjuk rasa di kantor kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo, Minggu (23/8/2026) mala…

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…