Edarkan Sabu, Kentung Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Bayu Handono yang digelar di pengadilan negeri Surabaya secara daring. SP/Patrik Cahyo
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Bayu Handono yang digelar di pengadilan negeri Surabaya secara daring. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Bayu Handono Als Kentung Bin Wahyono, dengan pidana penjara selama 7 tahun. Warga Jl. Jend. S Parman III A Rt 003 Rw 004 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram.

Menyatakan bahwa terdakwa Bayu Handono Als Kentung Bin Wahyono, Pengadilan Negeri Sidoarjo berhak mengadili karena melawan hukum memiliki, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan 1.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun pidana penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.," ucap JPU Roginta Sirait dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (17/12) siang.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 800 juta. Jika tidak sanggup dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sigit itu, JPU Roginta menambahkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tuntutan itu, sudah sesuai dengan perbuatannya.

Yang meringankan, JPU Roginta menyebutkan terdakwa kooperatif, sopan dalam persidangan. Kemudian, berterus terang mengakui kesalahannya. Selanjutnya, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Majelis hakim Sigit meminta terdakwa agar tidak lagi mengedarkan sabu-sabu. Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau permohonan. “Terdakwa gimana atas tuntutan bu jaksa,”ungkap majelis hakim Sigit.

“Minta keringanan yang mulia dan saya menyesali perbuatan,”ucap Bayu yang berada di tahanan Lapas Sidoarjo.

Melalui Penasehat Hukum Anita Candra Sari dari pihak terdakwa menyampaikan permohonan atas tuntutan dari JPU.

“Permohonan keringanan pidana penjara terhadap terdakwa yang mulia, karena masih menjadi tulang punggung bagi keluarganya dan terdakwa telah menyesali perbuatannya,”ungkap Anita.

Namun atas permohonan dari terdakwa, JPU menyampaikan tetap pada tuntutannya.

Sebagai catatan, bahwa terdakwa disidangkan karena ditangkap polisi karena menyalahgunakan (mengkonsumsi) sabu-sabu. Dalam proses penggeledahan, korp seragam coklat berhasil menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang dibungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,92 gram, 1 (satu) dompet panjang warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO. Pat

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…