Edarkan Sabu, Kentung Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Bayu Handono yang digelar di pengadilan negeri Surabaya secara daring. SP/Patrik Cahyo
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Bayu Handono yang digelar di pengadilan negeri Surabaya secara daring. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Bayu Handono Als Kentung Bin Wahyono, dengan pidana penjara selama 7 tahun. Warga Jl. Jend. S Parman III A Rt 003 Rw 004 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram.

Menyatakan bahwa terdakwa Bayu Handono Als Kentung Bin Wahyono, Pengadilan Negeri Sidoarjo berhak mengadili karena melawan hukum memiliki, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan 1.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun pidana penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.," ucap JPU Roginta Sirait dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (17/12) siang.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 800 juta. Jika tidak sanggup dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sigit itu, JPU Roginta menambahkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tuntutan itu, sudah sesuai dengan perbuatannya.

Yang meringankan, JPU Roginta menyebutkan terdakwa kooperatif, sopan dalam persidangan. Kemudian, berterus terang mengakui kesalahannya. Selanjutnya, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Majelis hakim Sigit meminta terdakwa agar tidak lagi mengedarkan sabu-sabu. Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau permohonan. “Terdakwa gimana atas tuntutan bu jaksa,”ungkap majelis hakim Sigit.

“Minta keringanan yang mulia dan saya menyesali perbuatan,”ucap Bayu yang berada di tahanan Lapas Sidoarjo.

Melalui Penasehat Hukum Anita Candra Sari dari pihak terdakwa menyampaikan permohonan atas tuntutan dari JPU.

“Permohonan keringanan pidana penjara terhadap terdakwa yang mulia, karena masih menjadi tulang punggung bagi keluarganya dan terdakwa telah menyesali perbuatannya,”ungkap Anita.

Namun atas permohonan dari terdakwa, JPU menyampaikan tetap pada tuntutannya.

Sebagai catatan, bahwa terdakwa disidangkan karena ditangkap polisi karena menyalahgunakan (mengkonsumsi) sabu-sabu. Dalam proses penggeledahan, korp seragam coklat berhasil menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang dibungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,92 gram, 1 (satu) dompet panjang warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO. Pat

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…