Edarkan Sabu, Kentung Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Bayu Handono yang digelar di pengadilan negeri Surabaya secara daring. SP/Patrik Cahyo
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Bayu Handono yang digelar di pengadilan negeri Surabaya secara daring. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Bayu Handono Als Kentung Bin Wahyono, dengan pidana penjara selama 7 tahun. Warga Jl. Jend. S Parman III A Rt 003 Rw 004 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram.

Menyatakan bahwa terdakwa Bayu Handono Als Kentung Bin Wahyono, Pengadilan Negeri Sidoarjo berhak mengadili karena melawan hukum memiliki, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan 1.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun pidana penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.," ucap JPU Roginta Sirait dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (17/12) siang.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 800 juta. Jika tidak sanggup dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sigit itu, JPU Roginta menambahkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tuntutan itu, sudah sesuai dengan perbuatannya.

Yang meringankan, JPU Roginta menyebutkan terdakwa kooperatif, sopan dalam persidangan. Kemudian, berterus terang mengakui kesalahannya. Selanjutnya, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Majelis hakim Sigit meminta terdakwa agar tidak lagi mengedarkan sabu-sabu. Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau permohonan. “Terdakwa gimana atas tuntutan bu jaksa,”ungkap majelis hakim Sigit.

“Minta keringanan yang mulia dan saya menyesali perbuatan,”ucap Bayu yang berada di tahanan Lapas Sidoarjo.

Melalui Penasehat Hukum Anita Candra Sari dari pihak terdakwa menyampaikan permohonan atas tuntutan dari JPU.

“Permohonan keringanan pidana penjara terhadap terdakwa yang mulia, karena masih menjadi tulang punggung bagi keluarganya dan terdakwa telah menyesali perbuatannya,”ungkap Anita.

Namun atas permohonan dari terdakwa, JPU menyampaikan tetap pada tuntutannya.

Sebagai catatan, bahwa terdakwa disidangkan karena ditangkap polisi karena menyalahgunakan (mengkonsumsi) sabu-sabu. Dalam proses penggeledahan, korp seragam coklat berhasil menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang dibungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,92 gram, 1 (satu) dompet panjang warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO. Pat

Berita Terbaru

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…