Edarkan Sabu, Kentung Dituntut 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Bayu Handono yang digelar di pengadilan negeri Surabaya secara daring. SP/Patrik Cahyo
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Bayu Handono yang digelar di pengadilan negeri Surabaya secara daring. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Bayu Handono Als Kentung Bin Wahyono, dengan pidana penjara selama 7 tahun. Warga Jl. Jend. S Parman III A Rt 003 Rw 004 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram.

Menyatakan bahwa terdakwa Bayu Handono Als Kentung Bin Wahyono, Pengadilan Negeri Sidoarjo berhak mengadili karena melawan hukum memiliki, membeli, menjual, menerima, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan 1.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun pidana penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.," ucap JPU Roginta Sirait dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (17/12) siang.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 800 juta. Jika tidak sanggup dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sigit itu, JPU Roginta menambahkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Tuntutan itu, sudah sesuai dengan perbuatannya.

Yang meringankan, JPU Roginta menyebutkan terdakwa kooperatif, sopan dalam persidangan. Kemudian, berterus terang mengakui kesalahannya. Selanjutnya, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Majelis hakim Sigit meminta terdakwa agar tidak lagi mengedarkan sabu-sabu. Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau permohonan. “Terdakwa gimana atas tuntutan bu jaksa,”ungkap majelis hakim Sigit.

“Minta keringanan yang mulia dan saya menyesali perbuatan,”ucap Bayu yang berada di tahanan Lapas Sidoarjo.

Melalui Penasehat Hukum Anita Candra Sari dari pihak terdakwa menyampaikan permohonan atas tuntutan dari JPU.

“Permohonan keringanan pidana penjara terhadap terdakwa yang mulia, karena masih menjadi tulang punggung bagi keluarganya dan terdakwa telah menyesali perbuatannya,”ungkap Anita.

Namun atas permohonan dari terdakwa, JPU menyampaikan tetap pada tuntutannya.

Sebagai catatan, bahwa terdakwa disidangkan karena ditangkap polisi karena menyalahgunakan (mengkonsumsi) sabu-sabu. Dalam proses penggeledahan, korp seragam coklat berhasil menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang dibungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,92 gram, 1 (satu) dompet panjang warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO. Pat

Berita Terbaru

Lewat Peningkatan SDM Pengurus, Bojonegoro Komitmen Perkuat KDKMP

Lewat Peningkatan SDM Pengurus, Bojonegoro Komitmen Perkuat KDKMP

Selasa, 28 Apr 2026 12:16 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, berupaya memperkuat…

Kinerja APBN Mojokerto Raya Terjaga Baik Ditengah Guncangan Ekonomi Global

Kinerja APBN Mojokerto Raya Terjaga Baik Ditengah Guncangan Ekonomi Global

Selasa, 28 Apr 2026 10:25 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 10:25 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kondisi carut marut perekonomian global dampak dari perang di timur tengah tak membuat kinerja APBN Mojokerto Raya…

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK!  ‎

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK! ‎

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus STIKes dalam kasus dugaan pemerasan yang…

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…