Gelar Pesta Sabu, Bangkit dkk Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Ibnu Wiyanto dari Kepolisian saat memberikan keterangan dalam sidang perkara narkotika jenis sabu, Senin (21/12/2020). SP/Budi Mulyono
Saksi Ibnu Wiyanto dari Kepolisian saat memberikan keterangan dalam sidang perkara narkotika jenis sabu, Senin (21/12/2020). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Bangkit Christiyan Prasetya bin Supatikto, terdakwa Ahmad Dodik Ardiansyah bin M. Choirul Rozi dan terdakwa Muhammad Aryani Hasbi bin Haryo Prayitno, digelar diruang Tirta II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (21/12/2020).

Dalam agenda pembacaan dakwaan kepada para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa para terdakwa " telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I, jenis sabu- sabu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal alternatif pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf a.

Agenda jaksa menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian, saksi Ibnu Wiyatno menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi bersama tim menangkap ketiga terdakwa yakni Bangkit,  Ahmad Dodik dan, M. Aryani Hasbi.

Diterangkan oleh saksi awalnya di TKP penangkapan ada 5 orang, yang dua dapat meloloskan diri, saat ini menjadi DPO. Pesta sabu diadakan dirumah bangkit di jalan Bendul Merisi.

Saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,12 gram dan sisa sabu dalam pipet, diketahui pesta sabu ada lima orang saat dilakukan penangkapan.Dan diakui oleh ketiga terdakwa mendapatkan sabu dari Bima, dan Bima juga tertangkap dalam berkas terpisah.

Sidang diakhiri oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, dan akan dilanjut tanggal 4 Januari 2021, dengan agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, berawal pada hari Kamis tanggal 23 September 2020  sekira pukul 17.00 Wib terdakwa II Ahmad Dodik Ardiansyah , terdakwa III Muhammad Aryani Hasbi, Ikhsan (DPO) dan Mas (DPO), merencanakan pesta sabu di jalan Bendul Merisi No.111 Surabaya.

Selanjutnya terdakwa Dodik menghubungi terdakwa I Bangkit Christian Prastya untuk mencarikan sabu.

Selanjutnya pukul 17.30 WIB di jalan Jagir Sidomukti Lebar No 36, terdakwa Bangkit menghubungi Bimantara ( berkas terpisah) untuk membeli sabu 1 poket seharga 200 ribu.

Selanjutnya sabu diberikan kepada terdakwa Muhammad Aryani , dan kelima penikmat sabu melakukan pesta narkotika.

Sekitar pukul 18.00 wib, bertempat di jalan Bendul Merisi No.111, Jagir Wonokromo terdakwa I,II,III ditangkap saksi Ibnu Wiyanto dan saksi Yefris Arya Bimantara, merupakan anggota Kepolisian.

Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,12 gram, 1 pipet kaca yang masih berisi sabu, yang ditemukan pada ruang tamu rumah terdakwa III. nbd

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…

Pemkab Tambah Anggaran 10 Miliar, Kebut Perbaikan Jalan Rusak di Ponorogo

Pemkab Tambah Anggaran 10 Miliar, Kebut Perbaikan Jalan Rusak di Ponorogo

Minggu, 04 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mempercepat perbaikan jalan yang rusak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menambah anggaran sekitar Rp10 miliar melalui…

Dipicu Emisi Kendaraan dan Debu Jalan, Kasus ISPA Di Surabaya Meningkat

Dipicu Emisi Kendaraan dan Debu Jalan, Kasus ISPA Di Surabaya Meningkat

Minggu, 04 Okt 2026 15:26 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kondisi lingkungan yang dipenuhi debu dan asap kotor hingga emisi kendaraan bermotor di puncak kemarau mengakibatkan lonjakan…