DitPolair Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana pembuatan bom ikan dengan satu tersangka ahli pembuatan bom atas nama M. Baidowi (43) di halaman Polairud Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/12/2020). Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain Potassium dalam jumlah banyak, satu set pencetak sumbu pendek, bahan kabel sumbu, 1.027 selonsong detonator, kertas bahan pembungkus sumbu dan alat hisap sabu. Sementara, dari gudang di wilayah Margomulyo permai Surabaya disita 13,9 ton Potassium. SP/Julian
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB
Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…
Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB
Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB
Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…
Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB
Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB
Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …
Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB
Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…
Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB
Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB
Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…
Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB
Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…