Pesta Sabu di Hotel Berujung di Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim (20) menjalani sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1).SP/PATRIK CAHYO 
Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim (20) menjalani sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1).SP/PATRIK CAHYO 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim (20) warga Putat Jaya C Timur Gang 3 Surabaya menjalani sidang pasalnya penyalahgunaan narkoba tanpa mempunyai izin di gelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1). Terdakwa menjalani sidang secara pribadi tanpa didampingi penasihat hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki membacakan surat dakwaan, bahwa terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Hotel Reddoorz Jl. Dukuh Kupang 155 Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu yang sebelumnya memesan kepada Sdr. Rizal (DPO) sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram satu bungkus plastik klip sedang seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),”ucap JPU.

Kemudian Sdr. Rizal (DPO) mengantar sabu tersebut ke Hotel Reddoorz Jl. Dukuh Kupang Surabaya dimana pada saat itu terdakwa sedang Check In bersama dengan saksi Anindia Hanum Yauninda menempati kamar nomor B-9. Setelah membeli sabu tersebut terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus / poket klip kecil,”imbuhnya.

Ibrahim Nur Syabhana didakwa Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria yang bekerja di percetakan tersebut ditangkap oleh anggota polisi di Hotel Reddoorz karena mendapatkan informasi dari warga sekitar karena mengkonsumsi sabu – sabu.

“Saat dilakukan penangkapan satu bungkus / poket klip kecil terdakwa bagi lagi menjadi dua untuk dipakai sendiri, sisanya satu bungkus kecil berikan pada saksi Bagus Dwi Prasetya yang chek in di kamar no B-11 Hotel Reddoorz,  sedangkan tiga poket plastik kecil dijual kepada temannya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per poketnya dan sisa uang dari hasil penjualan sabu yaitu sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan dan beli rokok, ungkap Adi Surya anggota polisi Polsek Dukuh Pakis yang memberikan keterangan dalam sidang.

Benar terdakwa Ibrahim keterangan yang diberikan oleh saksi penangkapan,”tanya JPU.”Iya benar pak,”ucap terdakwa. Sidang tersebut ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan.

Diketahui barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisikan butiran kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik - Seperangkat alat hisap , uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah. Pat

 

Berita Terbaru

Anak Angkat Ruben Onsu, Dilaporkan Persetubuhan dengan Kekerasan

Anak Angkat Ruben Onsu, Dilaporkan Persetubuhan dengan Kekerasan

Rabu, 16 Sep 2026 11:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 11:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kuasa Hukum ANW, Nathanie Hutagaol, mengatakan Betrand Peto diduga melakukan persetubuhan dengan kekerasan. Ini merupakan tuduhan…

Alas Lali Jiwo Gunung Arjuno Sempat Terbakar, Kini Telah Terkendali, Masih Terus DIpantau

Alas Lali Jiwo Gunung Arjuno Sempat Terbakar, Kini Telah Terkendali, Masih Terus DIpantau

Rabu, 16 Sep 2026 10:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melihat insiden kebakaran hutan yang terjadi di Alas Lali Jiwo, Gunung Arjuno, Jawa Timur yang sempat was-was dan digencarkan…

Terdampak Kekeringan, Warga Tulungagung Dapat Tambahan 10 Ribu Liter Air Bersih

Terdampak Kekeringan, Warga Tulungagung Dapat Tambahan 10 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 16 Sep 2026 10:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memenuhi kebutuhan warga terdampak kekeringan di Dusun Karanganyar, Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Pemerintah…

Penyatuan Data Penduduk Diperkuat, Pemkot Mojokerto Dorong Kebijakan dan Pelayanan Berbasis Data

Penyatuan Data Penduduk Diperkuat, Pemkot Mojokerto Dorong Kebijakan dan Pelayanan Berbasis Data

Rabu, 16 Sep 2026 10:21 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat penyatuan dan integrasi data penduduk sebagai fondasi dalam penyusunan kebijakan serta p…

Pledoi di PN Surabaya, Agustin Widyawati Tegaskan Tak Pernah Tawarkan Investasi ke Salim

Pledoi di PN Surabaya, Agustin Widyawati Tegaskan Tak Pernah Tawarkan Investasi ke Salim

Rabu, 16 Sep 2026 10:19 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara investasi yang berujung di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak pembelaan. Dalam nota pembelaan atau p…

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

RI Ikut Negosiasi Tata Kelola Global

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan negara-negara berkembang perlu menjadi bagian dari proses p…