Pesta Sabu di Hotel Berujung di Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim (20) menjalani sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1).SP/PATRIK CAHYO 
Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim (20) menjalani sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1).SP/PATRIK CAHYO 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim (20) warga Putat Jaya C Timur Gang 3 Surabaya menjalani sidang pasalnya penyalahgunaan narkoba tanpa mempunyai izin di gelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1). Terdakwa menjalani sidang secara pribadi tanpa didampingi penasihat hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki membacakan surat dakwaan, bahwa terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Hotel Reddoorz Jl. Dukuh Kupang 155 Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu yang sebelumnya memesan kepada Sdr. Rizal (DPO) sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram satu bungkus plastik klip sedang seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),”ucap JPU.

Kemudian Sdr. Rizal (DPO) mengantar sabu tersebut ke Hotel Reddoorz Jl. Dukuh Kupang Surabaya dimana pada saat itu terdakwa sedang Check In bersama dengan saksi Anindia Hanum Yauninda menempati kamar nomor B-9. Setelah membeli sabu tersebut terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus / poket klip kecil,”imbuhnya.

Ibrahim Nur Syabhana didakwa Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria yang bekerja di percetakan tersebut ditangkap oleh anggota polisi di Hotel Reddoorz karena mendapatkan informasi dari warga sekitar karena mengkonsumsi sabu – sabu.

“Saat dilakukan penangkapan satu bungkus / poket klip kecil terdakwa bagi lagi menjadi dua untuk dipakai sendiri, sisanya satu bungkus kecil berikan pada saksi Bagus Dwi Prasetya yang chek in di kamar no B-11 Hotel Reddoorz,  sedangkan tiga poket plastik kecil dijual kepada temannya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per poketnya dan sisa uang dari hasil penjualan sabu yaitu sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan dan beli rokok, ungkap Adi Surya anggota polisi Polsek Dukuh Pakis yang memberikan keterangan dalam sidang.

Benar terdakwa Ibrahim keterangan yang diberikan oleh saksi penangkapan,”tanya JPU.”Iya benar pak,”ucap terdakwa. Sidang tersebut ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan.

Diketahui barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisikan butiran kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik - Seperangkat alat hisap , uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah. Pat

 

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…