Hati-Hati Belanja di Grab Toko!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Yudha Mangala Putra (tengah) saat diamankan polisi, Sabtu (9/1/2021) lalu, pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tersangka Yudha Mangala Putra (tengah) saat diamankan polisi, Sabtu (9/1/2021) lalu, pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok online shop. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka pemilik Grab Toko bernama Yudha Mangala Putra.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan barang dengan harga sangat murah, lalu saat konsumen melakukan transaksi pembelian barang, barang tak kunjung dikirim ke pembeli.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," ujarnya, kemarin.

Sigit menuturkan ada 980 pembeli yang melakukan transaksi pembayaran di Grab Toko. Namun, Grab Toko hanya mengirimkan barang ke 9 pembeli.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 konsumen yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," terang Sigit.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan Yudha menyewa kantor di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk menunjang aksi kejahatannya. Di kantornya, ada 6 pekerja.

"Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi melalui keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

Slamet menuturkan keenam CS tersebut bekerja dengan menggunakan laptop. Adapun laptop yang digunakan keenam CS itu, kata Slamet, didapat pelaku dengan cara menyewa dari orang lain.

"Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," tuturnya.

Slamet mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini turut dibantu beberapa bank. Baik bank swasta maupun milik pemerintah.

"Kami mendapat dukungan dari pihak bank dalam menangani kasus ini. BCA, BNI, dan Mandiri bantu kami," jelas Slamet.

Slamet menyampaikan Yudha telah berstatus tersangka. Slamet menyebut motif kejahatan Yudha adalah motif ekonomi, untuk mencari keuntungan sendiri.

"Sudah tersangka. Motifnya ya mencari uang dengan untuk diri sendiri, tapi caranya yang melawan hukum," ucap Slamet.

Sigit menambahkan, tersangka diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency. Sigit mengatakan dugaan tersebut akan diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik pihaknya, yaitu dugaan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," ujarnya.

Pelaku akan dikenakan dua pasal sekaligus yakni penipuan dan pencucian uang.

Yudha ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, tepatnya pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini polisi masih memeriksa Yudha secara intensif di Bareskrim Polri dan melakukan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti perkara.

Kasus ini sebenarnya juga sudah dilaporkan ke Polda metro Jaya pada Kamis, 7 Januari lalu. Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.

Salah satu perwakilan korban, Dita, mengatakan total ada 600 korban Grab Toko. Para konsumen yang telah menjadi korban penipuan Grab Toko ini membuat sebuah grup. Mereka memutuskan melaporkan Grabtoko ke polisi. ham/jk

Berita Terbaru

GOTO Dikeluarkan dari Indeks MSCI

GOTO Dikeluarkan dari Indeks MSCI

Selasa, 18 Agu 2026 08:05 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengakui pengumuman rebalancing atau penyesuaian ulang konstituen saham indeks MSCI menjadi kabar yang k…

BI Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

BI Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 08:02 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi menerbitkan salah satu opsi pembayaran dengan fasilitas kredit b…

PT Freeport Proyeksikan Kepada Negara Rp 100 triliun per tahun

PT Freeport Proyeksikan Kepada Negara Rp 100 triliun per tahun

Selasa, 18 Agu 2026 08:01 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:01 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) memproyeksikan kontribusi kepada negara bisa melebih Rp 100 triliun per tahun. Menurut Presiden Direktur PTFI T…

Rekayasa Kasus,Penjarakan Pemred Raditya, Lukai Wibawa Polri

Rekayasa Kasus,Penjarakan Pemred Raditya, Lukai Wibawa Polri

Selasa, 18 Agu 2026 07:46 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:46 WIB

"Peristiwa penjarakan Pemred Raditya adalah tamparan keras. Ini mencoreng wibawa Polri di mata rakyat dan di mata dunia.”…

Urusan Bencana, Menkeu Siapkan Rp 5 Triliun 

Urusan Bencana, Menkeu Siapkan Rp 5 Triliun 

Selasa, 18 Agu 2026 07:42 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dukungan pembiayaan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan…

Yusril Ajak Generasi Penerus Perkuat Kedaulatan Indonesia

Yusril Ajak Generasi Penerus Perkuat Kedaulatan Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 07:39 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak generasi penerus bangsa…