Imigrasi Jatim Perkuat Pengawasan Orang Asing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Jan 2021 18:20 WIB

Imigrasi Jatim Perkuat Pengawasan Orang Asing

i

Foto bersama Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur, Jaya Saputra (tengah) bersama jajaran imigrasi/ Foto: Sem

SURABAYAPAGI,Surabaya - Memasuki tahun 2021, Pengawasan warga negara asing (WNA) di Jawa Timur (Jatim) menjadi agenda prioritas dari setiap kantor imigrasi Jatim.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur, Jaya Saputra saat wawancara bersama reporter Surabaya Pagi, Rabu (20/01/2021).

Baca Juga: Imigrasi Surabaya Siagakan Ratusan Petugas di Bandara Juanda untuk Kawal Libur Natal dan Tahun Baru 2025

"Pengawasan orang asing merupakan agenda kami dalam satu tahun kedepan ini," kata Jaya Saputra.

Peningkatan pengawasan tersebut lanjutnya, berdasarkan Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang berlaku sejak 15 - 25 Januari 2021.

Guna memperketat pengawasan, pihaknya menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholders khususnya yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.

Baca Juga: Tangkap DPO Internasional, Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan Jagratara Awards 2024

"Salah satu strateginya ya menjalin sinergitas dengan segala unsur mulai dari Polisi, TNI, Dukcapil serta elemen terkait lainnya," katanya.

Tak hanya itu, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) juga semakin diintensifkan. Ia juga berpesan agar  setiap pemilik hotel, penginapan, atau pengusaha yang mempekerjakan dan kedatangan orang asing, harus melaporkan melalui aplikasi tersebut.

"Tinggal dibuka saja imigrasi.co.id, nanti di dalamnya ada aplikasi itu," akunya.

Baca Juga: Kolaborasi Inovatif di Bandara Juanda: Imigrasi Surabaya dan Stakeholder Bersatu Tingkatkan Kualitas

Sebelumnya, pada 16 Januari lalu Kantor imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah mendeportasi WNA asal Singapura karena telah melewati batas izin tinggal atau overstay selama 3 bulan.

"Ya saya dapat laporan itu. Itu salah satu contoh pengawasan WNA (...) jadi kalau ada (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian ya akan kami tindak," tuturnya.sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU