Pemkot Tak Lindungi Cagar Budaya, Eks Penjara Koblen Jadi Pasar Buah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Kota Surabaya, Mahfudz .SP/PATRIK CAHYO
Anggota DPRD Kota Surabaya, Mahfudz .SP/PATRIK CAHYO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Meski tak sepopuler Penjara Kalisosok, Penjara Koblen yang juga berada di wilayah Utara Surabaya itu tetap menyimpan sejarah panjang. Pendiri Nahdlatul Ulama dan Ponpes Tebu Ireng KH Hasyim Asy'ari pernah mendekam selama tiga bulan di penjara yang dibangun pada tahun 1930 itu. Selain itu, ada pendiri Sampoerna Liem Seeng Tee. Semasa penjajahan, Tangsi Koblen amat ditakuti.

Kini fungsi Koblen memang bukan lagi ruang tahanan, karena sudah dipakai lagi sejak Jepang tak memerintah di Indonesia. Kini bangunan sarat akan sejarah itu dianggurkan begitu saja, Pemkot Surabaya seakan tak mau tahu nasib bangunan yang menjadi saksi bisu perjalanan kota Pahlawan.

Malahan, kini Pemkot Surabaya malah memberikan izin untuk menjadikan bangunan eks penjara Koblen sebagai pasar buah. Informasi itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Surabaya, Mahfudz.

Padahal menurutnya, Pemkot Surabaya memiliki komitmen untuk menjaga bangunan cagar budaya di Surabaya. Komitmen itu tertulis dalam Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya.

Atas dasar itulah menurut Mahfudz, Pemkot sudah menjilat ludahnya sendiri dengan memberikan izin usaha pengelolaan pasar rakyat di Eks Penjara Koblen. Padahal saat ini, kondisi bangunan cagar budaya itu jauh dari kata terawat.

“Pemkot itu tak konsisten. Ini bangunan sejarahnya panjang, pendiri NU pernah ditahan di situ. Harusnya kan dirawat, dibenahi, dijadikan bagus, kalau bisa jadi museum atau tempat jujukan wisata. Namun ini malah tidak,” kata Mahfudz.

Menurut informasi yang diterima Mahfudz, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan telah memberikan izin pengelolaan pasar rakyat (IUP2R) kepada salah satu perusahaan untuk mengelola Eks Penjara Koblen sebagai Pasar Buah dengan nomor 503/01.O/436.7.21/2021. Izin itu sudah dikeluarkan oleh Pemkot pada 14 Januari 2021 lalu.

Dengan izin itu, Mahfudz sudah angkat tangan dengan keangkuhan kebijakan Pemkot Surabaya dalam merawat sejarah kota. Padahal menurutnya, jika Pemkot bisa memanfaatkan bangunan cagar budaya di Surabaya, tak terkecuali Eks Penjara Koblen, bukan tak mungkin pariwisata Surabaya akan ramai yang dampaknya ke ekonomi warga.

“Kalau bangunan sejarah itu dirawat, sejarahnya didalami lalu jadi tempat wisata, pasti ramai Surabaya ini. Bisa seperti Singapura atau Belanda yang melindungi bangunan sejarahnya. Masalahkan kan Pemkot tak pikir kesana. Pikirnya keuntungan saja, tanpa melihat sejarah dan langkah ke depan itu,” katanya.

Maka dari itu, untuk melindungi eks Penjara Koblen dan bangunan cagar budaya lainnya, Mahfudz meminta Pemkot Surabaya untuk meninjau ulang izin pengelolaan pasar buah itu. Jika memungkinkan, izin itu harus dicabut sebagai bentuk komitmen pemkot atas sejarah Kota Surabaya.

“Saya minta untuk ditinjau ulang, kalau bisa dicabut saja. Ini perkara sejarah. Kalau bangunan sejarah saja tak bisa dijaga, bagaimana menjaga amanah warga Surabaya?,” pungkasnya. Pat

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…