Pemkot Tak Lindungi Cagar Budaya, Eks Penjara Koblen Jadi Pasar Buah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPRD Kota Surabaya, Mahfudz .SP/PATRIK CAHYO
Anggota DPRD Kota Surabaya, Mahfudz .SP/PATRIK CAHYO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Meski tak sepopuler Penjara Kalisosok, Penjara Koblen yang juga berada di wilayah Utara Surabaya itu tetap menyimpan sejarah panjang. Pendiri Nahdlatul Ulama dan Ponpes Tebu Ireng KH Hasyim Asy'ari pernah mendekam selama tiga bulan di penjara yang dibangun pada tahun 1930 itu. Selain itu, ada pendiri Sampoerna Liem Seeng Tee. Semasa penjajahan, Tangsi Koblen amat ditakuti.

Kini fungsi Koblen memang bukan lagi ruang tahanan, karena sudah dipakai lagi sejak Jepang tak memerintah di Indonesia. Kini bangunan sarat akan sejarah itu dianggurkan begitu saja, Pemkot Surabaya seakan tak mau tahu nasib bangunan yang menjadi saksi bisu perjalanan kota Pahlawan.

Malahan, kini Pemkot Surabaya malah memberikan izin untuk menjadikan bangunan eks penjara Koblen sebagai pasar buah. Informasi itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Surabaya, Mahfudz.

Padahal menurutnya, Pemkot Surabaya memiliki komitmen untuk menjaga bangunan cagar budaya di Surabaya. Komitmen itu tertulis dalam Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya.

Atas dasar itulah menurut Mahfudz, Pemkot sudah menjilat ludahnya sendiri dengan memberikan izin usaha pengelolaan pasar rakyat di Eks Penjara Koblen. Padahal saat ini, kondisi bangunan cagar budaya itu jauh dari kata terawat.

“Pemkot itu tak konsisten. Ini bangunan sejarahnya panjang, pendiri NU pernah ditahan di situ. Harusnya kan dirawat, dibenahi, dijadikan bagus, kalau bisa jadi museum atau tempat jujukan wisata. Namun ini malah tidak,” kata Mahfudz.

Menurut informasi yang diterima Mahfudz, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan telah memberikan izin pengelolaan pasar rakyat (IUP2R) kepada salah satu perusahaan untuk mengelola Eks Penjara Koblen sebagai Pasar Buah dengan nomor 503/01.O/436.7.21/2021. Izin itu sudah dikeluarkan oleh Pemkot pada 14 Januari 2021 lalu.

Dengan izin itu, Mahfudz sudah angkat tangan dengan keangkuhan kebijakan Pemkot Surabaya dalam merawat sejarah kota. Padahal menurutnya, jika Pemkot bisa memanfaatkan bangunan cagar budaya di Surabaya, tak terkecuali Eks Penjara Koblen, bukan tak mungkin pariwisata Surabaya akan ramai yang dampaknya ke ekonomi warga.

“Kalau bangunan sejarah itu dirawat, sejarahnya didalami lalu jadi tempat wisata, pasti ramai Surabaya ini. Bisa seperti Singapura atau Belanda yang melindungi bangunan sejarahnya. Masalahkan kan Pemkot tak pikir kesana. Pikirnya keuntungan saja, tanpa melihat sejarah dan langkah ke depan itu,” katanya.

Maka dari itu, untuk melindungi eks Penjara Koblen dan bangunan cagar budaya lainnya, Mahfudz meminta Pemkot Surabaya untuk meninjau ulang izin pengelolaan pasar buah itu. Jika memungkinkan, izin itu harus dicabut sebagai bentuk komitmen pemkot atas sejarah Kota Surabaya.

“Saya minta untuk ditinjau ulang, kalau bisa dicabut saja. Ini perkara sejarah. Kalau bangunan sejarah saja tak bisa dijaga, bagaimana menjaga amanah warga Surabaya?,” pungkasnya. Pat

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …