Editor : Redaksi
Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polisi
i
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan berhasil meringkus Ismail (19), asal Sampang yang bertempat tinggal di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya dalam kasus peredaran Narkotika jenis Sabu.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktitanto mengatakan jika tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa tersangka sering sekali bertransaksi Narkoba.
"Sehingga anggota kami melakukan lidik saat menerima informasi dari masyarakat sekitar,” kata Hedjen.
Kamis (22 Januari 2021), sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan lidik lapangan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat sekitar. Setelah itu Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan menangkap dan menggeledah tersangka Ismail, ditemukan barang bukti di bawah meja di kediamannya berupa 1 buah dompet kecil warna hitam yang berisi 1plastik berisi 20 poket sabu seberat 6,21 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 plastik berisi 15 poket sabu-sabu seberat 4,26 gram beserta plastik pembungkusnya, serta 1 plastik berisi 4 poket sabu-sabu seberat 1,36 gram beserta plastik pembungkusnya.
Lantas tersangka Ismail diinterogasi oleh petugas, ia mengakui bahwa 1 dompet kecil warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu golongan 1 dengan total berat 11,83 gram beserta plastik pembungkusnya adalah milik pamannya bernama MK (DPO) yang rencananya barang tersebut akan diedarkan atau dijual kepada pemesan dengan rincian 1 plastik berisi 20 poket sabu seberat 6,21 gram beserta plastik pembungkus, setiap poket akan dijual dengan harga dua ratus ribu rupiah.
Kemudian 1 plastik berisi 15 poket Sabu seberat 4,26 gram beserta plastik pembungkusnya, per poket dijual dengan harga seratus ribu rupiah dan 1 plastik berisi 4 poket Sabu seberat 1,36 gram beserta plastik pembungkusnya, per poket dijual dengan harga seratus lima puluh ribu rupiah.
“Dari kejadian tersebut, tersangka Ismail beserta barang bukti Sabu diamankan Polsek Gayungan guna proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti 11,83 gram sabu-sabu beserta plastik pembungkus yang diduga milik MK (DPO), yang juga paman tersangka Ismail,” pungkasnya. (Fm)