Inkracht, Pembakar Mobil Via Vallen Terima Dibui 72 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim Dameria, membacakan vonis kepada terdakwa Pije, secara virtual di PN Sidoarjo, Senin (1/2/2021). SP/Patrick Cahyo
Majelis hakim Dameria, membacakan vonis kepada terdakwa Pije, secara virtual di PN Sidoarjo, Senin (1/2/2021). SP/Patrick Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Kasus pembakaran Mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV milik artis dangdut Via Vallen akhirnya berakhir alias Inkracht. Pije (41), pelaku pembakaran menerima putusan 72 bulan pidana penjara yang diberikan oleh majelis hakim Dameria Trisella Simanjutak di ruang Kartika, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Padahal, vonis ini dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut Ridwan Dermawan, yakni 36 bulan.

“Mengadili terdakwa Pije dengan menjatuhkan pidana 6 tahun penjara sesuai dengan Pasal 187 tentang pembakaran. Kedua bahwa terdakwa mengakui kesalahannya telah membakar mobil satu unit mobil W 1 VV milik artis dangdut Via Vallen,”ungkap Majelis Hakim Dameria.

Unsur yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang lain. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang serta masih muda.

 “Terdakwa secara sah telah mengakui kesalahan disertai dengan bukti dari saksi – saksi korban dan  mengajukan keringanan serta mengakui perbuatannya secara terus terang. Telah dipertimbangkan atas keringanan hukuman yang telah diperbuat dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan pidana yang adil atas perbuatannya diharapkan kedepannya dapat menjalani hidup yang baik,” imbuhnya.

Perkara sidang bahwa Pembakaran mobil Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Terkait dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Dermawan menerima putusan dari majelis hakim.

“Saya menerima terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim,” ungkap Jaksa Ridwan usai persidangan.

Hal senada juga diungkapkan oleh penasihat hukum Pije, Diah, yang menerima putusan vonis dari majelis hakim yang jauh dua kali lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. “Kita menerima putusannya. Berarti ini sudah inkracht,” kata Diah, diakhir persidangan.

 

Adik Via Vallen Bersyukur

Sementara itu, usai persidangan adik Via Vallen, Mella Rossa merasa bersyukur atas putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Pije. Tuntutan yang awalnya tiga tahun bisa digandakan menjadi dua kali lipat.

"Kalau udah dibaca tuntutannya dia dipenjara 6 tahun, kembali, itu tadi sudah sesuai apa belum nanti saya konfirmasi ke pihak keluarga dulu. Dari kemarin kan 3 tahun ternyata naik 6 tahun ya alhamdulillah sih," ucap Mella.

Mella juga mengaku cukup puas dengan putusan ini mengingat kerugian yang diterima juga cukup banyak. Selain itu keluarga saat kejadian juga terancam akibat kebakaran yang terjadi.

"Kalau di bilang puas daripada yang kemarin mendingan ya. Tapi kalo kecewa, yah berharap bisa dipenjara 10 tahun. Yah saya berharap ini pelajaran buat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena di Indonesia negara hukum. Buat siapapun yang ingin melakukan kejahatan dipikir-pikir dulu," kata Mella. pat/cr2/ham

Berita Terbaru

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Oleh Deni Wicaksono Ketua Persatuan Alumni GMNI Jawa Timur…

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…