Inkracht, Pembakar Mobil Via Vallen Terima Dibui 72 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim Dameria, membacakan vonis kepada terdakwa Pije, secara virtual di PN Sidoarjo, Senin (1/2/2021). SP/Patrick Cahyo
Majelis hakim Dameria, membacakan vonis kepada terdakwa Pije, secara virtual di PN Sidoarjo, Senin (1/2/2021). SP/Patrick Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Kasus pembakaran Mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV milik artis dangdut Via Vallen akhirnya berakhir alias Inkracht. Pije (41), pelaku pembakaran menerima putusan 72 bulan pidana penjara yang diberikan oleh majelis hakim Dameria Trisella Simanjutak di ruang Kartika, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Padahal, vonis ini dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut Ridwan Dermawan, yakni 36 bulan.

“Mengadili terdakwa Pije dengan menjatuhkan pidana 6 tahun penjara sesuai dengan Pasal 187 tentang pembakaran. Kedua bahwa terdakwa mengakui kesalahannya telah membakar mobil satu unit mobil W 1 VV milik artis dangdut Via Vallen,”ungkap Majelis Hakim Dameria.

Unsur yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang lain. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang serta masih muda.

 “Terdakwa secara sah telah mengakui kesalahan disertai dengan bukti dari saksi – saksi korban dan  mengajukan keringanan serta mengakui perbuatannya secara terus terang. Telah dipertimbangkan atas keringanan hukuman yang telah diperbuat dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan pidana yang adil atas perbuatannya diharapkan kedepannya dapat menjalani hidup yang baik,” imbuhnya.

Perkara sidang bahwa Pembakaran mobil Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Terkait dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Dermawan menerima putusan dari majelis hakim.

“Saya menerima terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim,” ungkap Jaksa Ridwan usai persidangan.

Hal senada juga diungkapkan oleh penasihat hukum Pije, Diah, yang menerima putusan vonis dari majelis hakim yang jauh dua kali lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. “Kita menerima putusannya. Berarti ini sudah inkracht,” kata Diah, diakhir persidangan.

 

Adik Via Vallen Bersyukur

Sementara itu, usai persidangan adik Via Vallen, Mella Rossa merasa bersyukur atas putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Pije. Tuntutan yang awalnya tiga tahun bisa digandakan menjadi dua kali lipat.

"Kalau udah dibaca tuntutannya dia dipenjara 6 tahun, kembali, itu tadi sudah sesuai apa belum nanti saya konfirmasi ke pihak keluarga dulu. Dari kemarin kan 3 tahun ternyata naik 6 tahun ya alhamdulillah sih," ucap Mella.

Mella juga mengaku cukup puas dengan putusan ini mengingat kerugian yang diterima juga cukup banyak. Selain itu keluarga saat kejadian juga terancam akibat kebakaran yang terjadi.

"Kalau di bilang puas daripada yang kemarin mendingan ya. Tapi kalo kecewa, yah berharap bisa dipenjara 10 tahun. Yah saya berharap ini pelajaran buat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena di Indonesia negara hukum. Buat siapapun yang ingin melakukan kejahatan dipikir-pikir dulu," kata Mella. pat/cr2/ham

Berita Terbaru

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan Al-Qur’an Mushaf Madinah hadiah dari Penjaga Dua Tanah Suci, Raja Arab Saudi Sa…

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) memperkuat pengembangan layanan pariwisata berbasis kereta api dengan menjalin kemitraan s…

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Warga sekitar Toko Trend Fashion di Desa Bence Kecamatan Garum Kab Blitar menangkap pencuri pakaian di toko tersebut, setelah alarm…

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun- Rencana pengembangan kawasan kuliner Bogowonto dengan nuansa Historis yang diinisiasi Pemkot Madiun mendapat sorotan dari eks p…

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai upaya menekan angka kemiskinan, Bupati Jember Muhammad Fawait mengajak tokoh pesantren  bersama dengan para perwakilan …

Wali Kota Mojokerto Gelar Open House 1 Syawal, Ajak Warga Bersilaturahmi di Rumah Rakyat

Wali Kota Mojokerto Gelar Open House 1 Syawal, Ajak Warga Bersilaturahmi di Rumah Rakyat

Minggu, 15 Mar 2026 15:01 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengundang masyarakat untuk bersilaturahmi pada perayaan Idul Fitri mendatang melalui open…