Inkracht, Pembakar Mobil Via Vallen Terima Dibui 72 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim Dameria, membacakan vonis kepada terdakwa Pije, secara virtual di PN Sidoarjo, Senin (1/2/2021). SP/Patrick Cahyo
Majelis hakim Dameria, membacakan vonis kepada terdakwa Pije, secara virtual di PN Sidoarjo, Senin (1/2/2021). SP/Patrick Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Kasus pembakaran Mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV milik artis dangdut Via Vallen akhirnya berakhir alias Inkracht. Pije (41), pelaku pembakaran menerima putusan 72 bulan pidana penjara yang diberikan oleh majelis hakim Dameria Trisella Simanjutak di ruang Kartika, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Padahal, vonis ini dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut Ridwan Dermawan, yakni 36 bulan.

“Mengadili terdakwa Pije dengan menjatuhkan pidana 6 tahun penjara sesuai dengan Pasal 187 tentang pembakaran. Kedua bahwa terdakwa mengakui kesalahannya telah membakar mobil satu unit mobil W 1 VV milik artis dangdut Via Vallen,”ungkap Majelis Hakim Dameria.

Unsur yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang lain. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang serta masih muda.

 “Terdakwa secara sah telah mengakui kesalahan disertai dengan bukti dari saksi – saksi korban dan  mengajukan keringanan serta mengakui perbuatannya secara terus terang. Telah dipertimbangkan atas keringanan hukuman yang telah diperbuat dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan pidana yang adil atas perbuatannya diharapkan kedepannya dapat menjalani hidup yang baik,” imbuhnya.

Perkara sidang bahwa Pembakaran mobil Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Terkait dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Dermawan menerima putusan dari majelis hakim.

“Saya menerima terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim,” ungkap Jaksa Ridwan usai persidangan.

Hal senada juga diungkapkan oleh penasihat hukum Pije, Diah, yang menerima putusan vonis dari majelis hakim yang jauh dua kali lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. “Kita menerima putusannya. Berarti ini sudah inkracht,” kata Diah, diakhir persidangan.

 

Adik Via Vallen Bersyukur

Sementara itu, usai persidangan adik Via Vallen, Mella Rossa merasa bersyukur atas putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Pije. Tuntutan yang awalnya tiga tahun bisa digandakan menjadi dua kali lipat.

"Kalau udah dibaca tuntutannya dia dipenjara 6 tahun, kembali, itu tadi sudah sesuai apa belum nanti saya konfirmasi ke pihak keluarga dulu. Dari kemarin kan 3 tahun ternyata naik 6 tahun ya alhamdulillah sih," ucap Mella.

Mella juga mengaku cukup puas dengan putusan ini mengingat kerugian yang diterima juga cukup banyak. Selain itu keluarga saat kejadian juga terancam akibat kebakaran yang terjadi.

"Kalau di bilang puas daripada yang kemarin mendingan ya. Tapi kalo kecewa, yah berharap bisa dipenjara 10 tahun. Yah saya berharap ini pelajaran buat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena di Indonesia negara hukum. Buat siapapun yang ingin melakukan kejahatan dipikir-pikir dulu," kata Mella. pat/cr2/ham

Berita Terbaru

Demokrat Jatim Belum Bersuara Bela AHY di Pusaran Kasus MBG

Demokrat Jatim Belum Bersuara Bela AHY di Pusaran Kasus MBG

Kamis, 11 Jun 2026 14:59 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur belum memberikan pembelaan secara terbuka terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus H…

Hingga per 2027, Surabaya Kebut Usulan Perbaikan 7.196 Rumah Tak Layak Huni

Hingga per 2027, Surabaya Kebut Usulan Perbaikan 7.196 Rumah Tak Layak Huni

Kamis, 11 Jun 2026 14:23 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya strategis pengentasan kawasan kumuh, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan…

Optimalkan Arus Lalu Lintas, Dishub Magetan Kaji Pemfungsian Kembali Jalan Timur MP

Optimalkan Arus Lalu Lintas, Dishub Magetan Kaji Pemfungsian Kembali Jalan Timur MP

Kamis, 11 Jun 2026 14:16 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti kajian wacana pemfungsian kembali Jalan Timur Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai jalur utama kendaraan, Pemerintah…

Pemkab Sidoarjo Dukung Penuh SE 2026, Sebanyak 1.452 Petugas Siap Lakukan Pendataan

Pemkab Sidoarjo Dukung Penuh SE 2026, Sebanyak 1.452 Petugas Siap Lakukan Pendataan

Kamis, 11 Jun 2026 14:12 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang akan dilaksanakan Badan Pusat…

Kenaikan BBM hampir Rp4 Ribu, Pengendara di Trenggalek Mulai Tinggalkan Pertamax dan Beralih ke Pertalite

Kenaikan BBM hampir Rp4 Ribu, Pengendara di Trenggalek Mulai Tinggalkan Pertamax dan Beralih ke Pertalite

Kamis, 11 Jun 2026 13:56 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Heboh fenomena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026, membuat sejumlah…

Pimpin Kembali DPC PKB Lamongan, Abdul Ghofur Catatkan Rekor Hattrick

Pimpin Kembali DPC PKB Lamongan, Abdul Ghofur Catatkan Rekor Hattrick

Kamis, 11 Jun 2026 13:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - H. Abdul Ghofur kembali terpilih menjadi ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lamongan,…