Inkracht, Pembakar Mobil Via Vallen Terima Dibui 72 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim Dameria, membacakan vonis kepada terdakwa Pije, secara virtual di PN Sidoarjo, Senin (1/2/2021). SP/Patrick Cahyo
Majelis hakim Dameria, membacakan vonis kepada terdakwa Pije, secara virtual di PN Sidoarjo, Senin (1/2/2021). SP/Patrick Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Kasus pembakaran Mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV milik artis dangdut Via Vallen akhirnya berakhir alias Inkracht. Pije (41), pelaku pembakaran menerima putusan 72 bulan pidana penjara yang diberikan oleh majelis hakim Dameria Trisella Simanjutak di ruang Kartika, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Padahal, vonis ini dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut Ridwan Dermawan, yakni 36 bulan.

“Mengadili terdakwa Pije dengan menjatuhkan pidana 6 tahun penjara sesuai dengan Pasal 187 tentang pembakaran. Kedua bahwa terdakwa mengakui kesalahannya telah membakar mobil satu unit mobil W 1 VV milik artis dangdut Via Vallen,”ungkap Majelis Hakim Dameria.

Unsur yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang lain. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang serta masih muda.

 “Terdakwa secara sah telah mengakui kesalahan disertai dengan bukti dari saksi – saksi korban dan  mengajukan keringanan serta mengakui perbuatannya secara terus terang. Telah dipertimbangkan atas keringanan hukuman yang telah diperbuat dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan pidana yang adil atas perbuatannya diharapkan kedepannya dapat menjalani hidup yang baik,” imbuhnya.

Perkara sidang bahwa Pembakaran mobil Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Terkait dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Dermawan menerima putusan dari majelis hakim.

“Saya menerima terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim,” ungkap Jaksa Ridwan usai persidangan.

Hal senada juga diungkapkan oleh penasihat hukum Pije, Diah, yang menerima putusan vonis dari majelis hakim yang jauh dua kali lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. “Kita menerima putusannya. Berarti ini sudah inkracht,” kata Diah, diakhir persidangan.

 

Adik Via Vallen Bersyukur

Sementara itu, usai persidangan adik Via Vallen, Mella Rossa merasa bersyukur atas putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Pije. Tuntutan yang awalnya tiga tahun bisa digandakan menjadi dua kali lipat.

"Kalau udah dibaca tuntutannya dia dipenjara 6 tahun, kembali, itu tadi sudah sesuai apa belum nanti saya konfirmasi ke pihak keluarga dulu. Dari kemarin kan 3 tahun ternyata naik 6 tahun ya alhamdulillah sih," ucap Mella.

Mella juga mengaku cukup puas dengan putusan ini mengingat kerugian yang diterima juga cukup banyak. Selain itu keluarga saat kejadian juga terancam akibat kebakaran yang terjadi.

"Kalau di bilang puas daripada yang kemarin mendingan ya. Tapi kalo kecewa, yah berharap bisa dipenjara 10 tahun. Yah saya berharap ini pelajaran buat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena di Indonesia negara hukum. Buat siapapun yang ingin melakukan kejahatan dipikir-pikir dulu," kata Mella. pat/cr2/ham

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…