Oknum Satpol PP Pengedar Sabu Digerebek Saat Isolasi Mandiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Feb 2021 20:27 WIB

Oknum Satpol PP Pengedar Sabu Digerebek Saat Isolasi Mandiri

i

Pelaku saat dibawa petugas dengan ambulance.

Polisi Tak Tahu Pelaku Terkonfirmasi Covid-19

 

Baca Juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Oknum Satpol PP Lamongan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena jualan narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Bagus Pranoto (33).

Penangkapan pelaku terbilang unik, pasalnya satreskoba Polres Lamongan yang hendak mengamankan pelaku di kediamannya di jalan Soewoko No 143 RT 003 RW 003 kelurahan Sidoharjo kabupaten Lamongan tak mengetahui kalau pelaku tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar covid-19.

Saat tersangka dibekuk dalam kamar rumah dan usai diborgol, Bagus (tersangka) baru mengaku kepada polisi kalau dia terkonfirmasi covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri.

"Otomatis, anggota langsung mundur beberapa langkah dan tersangka masih dalam kondisi terborgol," terang Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Ahmad Khusen pada wartawan, Rabu (3/1/2021).

Praktis para polisi ini menjaga jarak dengan sikap siaga dan membiarkan tersangka dalam beberapa saat, sembari menunggu ambulance untuk menjemput tersangka, Bagus.

"Ya kita hanya mengawasi dari radius 3 meter. Lha piye, setelah biborgol baru mengaku kalau ia positif Covid-19 sembari menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab. Awak dewe girap-girap, "ungkap Khusen.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Pihaknya pun menghubungi tim COVID-19 hunter untuk membantu mereka membawa tersangka dan langsung dilakukan tes swab. Jeda waktu saat menunggu kedatangan ambulance untuk menjemput tersangka di TKP hampir 1 jam lamanya.

Begitu mendapati kepastian dengan bukti surat hasil swab dari RSUD dr Soegiri, eksekusi selanjutnya ditangani tim Dokkes Polres dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa jalan Veteran.

Menurut Khusen kejadian ini sekaligus menjadi perhatian semua anggota dimasa Pandemi Covid-19.

"Tidak boleh patah semangat dan tetap dengan strategi, " katanya.

Enam anggota yang terlibat dalam penangkapan tersangka Bagus, kata Khusen akan dilakukan swab.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Ditanya mekanisme pemeriksaan terhadap tersangka setelah diketahui pasti positif Covid-19, Khusen mengungkapkan, akan dilakukan dengan video Cmcall.

Kalau pemeriksaan awal sudah dilakukan dan sudah banyak diakui oleh tersangka. Termasuk ia sudah hampir setahun terlibat dalam jaringan peredaran sabu - sabu di Lamongan.

Saat digeledah, diketemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas isi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api, 1  plastik klip kosong, 1  buah kotak tempat charger hp, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan  buah HP Oppo F1s warna rose gold.

 Tersangka dijerat pas 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU