SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19, Dinas Pendidikan Kota Surabaya segera menyusun asesmen. Asesmen ini ditujukan sebagai pengganti nilai Ujian Nasional. Formatnya sendiri mencakup standar nilai yang ditentukan untuk semua sekolah SD/SMP di Surabaya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo, mengungkapkan, pihaknya akan menyesuaikan aturan baru dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Hampir serupa dengan tahun 2020 lalu yang ditiadakannya Ujian Nasional karena pandemi, tetapi tahun ini penilauan UN diganti dengan asesmen.
“Asesmen ini yang melakukan masing-masing sekolah tentunya di bawah koordinasi kami. Sekolah kemudian melaporkan hasilnya ke Dispendik. Karena apapun itu, penerimaan siswa baru masih menggunakan jalur prestasi,” kata Supomo, Jumat (5/2/2021).
Supomo mengatakan, Dispendik masih memikirkan format dalam penilaian asesmen. Ia mengungkapkan hal tersebut karena 30 persen Penerimaan Peserta Didik Baru masih menggunakan jalur prestasi.
“Kami pikirkan jangan sampai terjadi penilaian satu dan yang lain masing-masing sekolah tidak sama. Sehingga dasar penentuan penerimaan siswa baru khususnya jalur prestasi menjadi tidak terkoordinasi dengan baik,” kata dia.
Kepala Dipendik Kota Surabaya juga menambahkan terkait format asesmen nantinya akan dibahas terlebih dahulu, guna dapat menyesuaikan dengan arahan yang ada di Surat Edaran Mendikbud yang baru.
“Asesmen sekolah kami bahas bersama dulu. Kami belum bisa memahami aturan itu. Kami koordinasi dulu. Asesmen nanti ada tim, setelah itu dibuat format dan standarnya tentu nanti ada evaluasi. Asesmen ini ujian terakhir. Termasuk penilaian perilaku,” tuturnya. Arb4
Editor : Redaksi