DPO Korupsi PT. Dok Surabaya, Dieksekusi Kejari Tanjung Perak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana Yani saat digelandang  Tim Tabur. SP/Budi Mulyono
Terpidana Yani saat digelandang  Tim Tabur. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Yani Uti Puspita, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Dok Perkapalan Surabaya pada tahun 2009, tak berkutik saat diciduk Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Tim gabungan yang terdiri dari Pidana Khusus dan Intelejen itu menciduk terpidana di sebuah rumah kos, di Jalan Banyu Urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Kamar No 2 Surabaya. 

"Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Surabaya, pada hari ini, sekira pukul 14.00 WIB, berhasil menangkap terpidana Yani Uti Puspita, DPO dalam kasus tindak pidana korupsi," ucap Ali Rezza, Senin (8/2).

Pria yang menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Tanjung Perak itu menambahkan, Yani Uti Puspita merupakan terpidana berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 dengan Pidana penjara selama 5 Tahun dan denda 200.000,000. Subsider 6 bulan serta uang Pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74.

" Terpidana Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP,"imbuhnya. 

Lebih lanjut, kata Ali, jaksa sempat kesulitan melakukan pencarian terhadap DPO Yani. Untuk mengelabui keberadaannya, terpidana kerap berpindah-pindah tempat.

 "Terpidana ini cukup lihai untuk mengelabui keberadaannya. Ia tidak lagi tinggal atau berdomisili di rumahnya. Ia memilih tinggal di kos-kos an," ungkapnya.

Pada saat proses penangkapan, disaksikan langsung oleh ibu Mila ketua RT 5 RW 03 Banyu urip Kec Sawahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan terpidana sangat kooperatif. 

"Terpidana selanjutnya kita bawa langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan tes kesehatan dan dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur," pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco ancang ancang hentikan prodi yang kurang peminat. Badri Munir, berharap…