Jelang Rizieq Disidang, Sudah Dua Pentolan FPI Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Habib Rizieq Shihab (HRS)
Habib Rizieq Shihab (HRS)

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) akan segera disidang terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Keputusan ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Ada hal baru dalam pelimpahan berkas itu. Ternyata mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, juga ditahan Kejaksaan. Kini sudah dua pentolan eks FPI berada dalam tahanan jelang sidang.

Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar mengakui penahanan dilakukan JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya benar (dilakukan penahanan). Mereka ditahan di Mabes Polri (Rutan Bareskrim Polri)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

 

Pengacara Siapkan Strategi

Atas pelimpahan perkara Rizieq dan Lubis, pengacara pimpinan FPI ini akan menyiapkan strategi. Ini bagian dari rencana berdebat dalam sidang kasus tersebut.

"Kalau persidangannya kita terutama yang pasal 160 terkait penghasutan dan itu terkait juga kerumunan itu kan kita masih bisa berdebat lah. Penerapan pasal 160 itu tidak pada tempatnya," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Sugito mengatakan akan menyoroti soal pasal 160 tentang penghasutan yang dikenakan ke Habib Rizieq. Terkait strategi khusus lebih lanjut di persidangan nanti, Sugito masih akan mendiskusikannya dengan tim.

"Kalau strategi khususnya kan persidangan hal yang sifatnya sudah masalah hukum pidana kita datang, kalau secara khusus, saya kira belum kita menemukan formulanya ya, tapi nanti saya diskusi dulu dengan pengacara lainnya," ujar Sugito.

Sugito turut angkat bicara mengenai kehadiran Habib Rizieq di sidang nanti. Dia menyebut Habib Rizieq kemungkinan hadir secara virtual mengingat kondisi pandemi COVID-19.

"Kalau misalnya ada fasilitas terkait sidang online, saya nggak tahu di Bareskrim ada nggak di tahanan fasilitas online, kalau ada lebih bagus, jadi tidak harus dihadirkan," jelas Sugito.

"Belum (dibahas kehadiran HRS), itu kan dilimpahkan ke pengadilan ada registrasi, penomoran perkara, penunjukan hakim, bisa 2 minggu," tambahnya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Senin kemarin (8/2) melimpahkan tahap dua berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kekarantinaan kesehatan tersangka Habib Muhammad Rizieq Shihab. Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu akan segera diadili.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah melimpahkan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Senin, (8/2/ 2021).

 

Bersama Lima Tersangka

"Hari ini Senin (8/2) akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (8/2).

Diketahui, Habib Rizieq bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan swab test di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

Sebelumnya, berkas Habib Rizieq dan tersangka lainnya dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.

Pertama, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. n erc/jk

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…