Jelang Rizieq Disidang, Sudah Dua Pentolan FPI Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Habib Rizieq Shihab (HRS)
Habib Rizieq Shihab (HRS)

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) akan segera disidang terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Keputusan ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Ada hal baru dalam pelimpahan berkas itu. Ternyata mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, juga ditahan Kejaksaan. Kini sudah dua pentolan eks FPI berada dalam tahanan jelang sidang.

Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar mengakui penahanan dilakukan JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya benar (dilakukan penahanan). Mereka ditahan di Mabes Polri (Rutan Bareskrim Polri)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

 

Pengacara Siapkan Strategi

Atas pelimpahan perkara Rizieq dan Lubis, pengacara pimpinan FPI ini akan menyiapkan strategi. Ini bagian dari rencana berdebat dalam sidang kasus tersebut.

"Kalau persidangannya kita terutama yang pasal 160 terkait penghasutan dan itu terkait juga kerumunan itu kan kita masih bisa berdebat lah. Penerapan pasal 160 itu tidak pada tempatnya," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Sugito mengatakan akan menyoroti soal pasal 160 tentang penghasutan yang dikenakan ke Habib Rizieq. Terkait strategi khusus lebih lanjut di persidangan nanti, Sugito masih akan mendiskusikannya dengan tim.

"Kalau strategi khususnya kan persidangan hal yang sifatnya sudah masalah hukum pidana kita datang, kalau secara khusus, saya kira belum kita menemukan formulanya ya, tapi nanti saya diskusi dulu dengan pengacara lainnya," ujar Sugito.

Sugito turut angkat bicara mengenai kehadiran Habib Rizieq di sidang nanti. Dia menyebut Habib Rizieq kemungkinan hadir secara virtual mengingat kondisi pandemi COVID-19.

"Kalau misalnya ada fasilitas terkait sidang online, saya nggak tahu di Bareskrim ada nggak di tahanan fasilitas online, kalau ada lebih bagus, jadi tidak harus dihadirkan," jelas Sugito.

"Belum (dibahas kehadiran HRS), itu kan dilimpahkan ke pengadilan ada registrasi, penomoran perkara, penunjukan hakim, bisa 2 minggu," tambahnya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Senin kemarin (8/2) melimpahkan tahap dua berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kekarantinaan kesehatan tersangka Habib Muhammad Rizieq Shihab. Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu akan segera diadili.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah melimpahkan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Senin, (8/2/ 2021).

 

Bersama Lima Tersangka

"Hari ini Senin (8/2) akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (8/2).

Diketahui, Habib Rizieq bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan swab test di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

Sebelumnya, berkas Habib Rizieq dan tersangka lainnya dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.

Pertama, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. n erc/jk

Berita Terbaru

Bulan Vitamin A dan Obat Cacing, Dinkes P2KB Kota Mojokerto Targetkan Seluruh Balita

Bulan Vitamin A dan Obat Cacing, Dinkes P2KB Kota Mojokerto Targetkan Seluruh Balita

Rabu, 25 Feb 2026 17:21 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 17:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Bulan Februari dan Agustus setiap tahun, pemerintah melakukan pemberian vitamin A dan obat cacing untuk anak.  Program ini …

Gresik Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Jelang HUT ke-52 Pemkab

Gresik Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Jelang HUT ke-52 Pemkab

Rabu, 25 Feb 2026 17:18 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Pemerintah Kabupaten Gresik dan Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik, kabar membanggakan…

Shalat Tarawih Bersama Warga, Wali Kota Mojokerto Awali Safari Ramadhan 1447 H

Shalat Tarawih Bersama Warga, Wali Kota Mojokerto Awali Safari Ramadhan 1447 H

Rabu, 25 Feb 2026 16:23 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 16:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengawali rangkaian Safari Ramadhan 1447 Hijriah dengan melaksanakan shalat Isya dan Tarawih…

Pacitan Disiapkan Jadi Lokasi PLTA Pumped Storage Terbesar Kedua di Indonesia

Pacitan Disiapkan Jadi Lokasi PLTA Pumped Storage Terbesar Kedua di Indonesia

Rabu, 25 Feb 2026 15:03 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 15:03 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – PT PLN (Persero) memperkuat komitmennya dalam mendorong transisi energi bersih melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga A…

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kursi Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka 24 Februari

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2026 untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman m…

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Swedia, Volvo mengumumkan kabar kurang menyenangkan terkait penarikan kembali (Recall) secara global pada…