Jelang Rizieq Disidang, Sudah Dua Pentolan FPI Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Habib Rizieq Shihab (HRS)
Habib Rizieq Shihab (HRS)

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) akan segera disidang terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Keputusan ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Ada hal baru dalam pelimpahan berkas itu. Ternyata mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, juga ditahan Kejaksaan. Kini sudah dua pentolan eks FPI berada dalam tahanan jelang sidang.

Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar mengakui penahanan dilakukan JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya benar (dilakukan penahanan). Mereka ditahan di Mabes Polri (Rutan Bareskrim Polri)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

 

Pengacara Siapkan Strategi

Atas pelimpahan perkara Rizieq dan Lubis, pengacara pimpinan FPI ini akan menyiapkan strategi. Ini bagian dari rencana berdebat dalam sidang kasus tersebut.

"Kalau persidangannya kita terutama yang pasal 160 terkait penghasutan dan itu terkait juga kerumunan itu kan kita masih bisa berdebat lah. Penerapan pasal 160 itu tidak pada tempatnya," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Sugito mengatakan akan menyoroti soal pasal 160 tentang penghasutan yang dikenakan ke Habib Rizieq. Terkait strategi khusus lebih lanjut di persidangan nanti, Sugito masih akan mendiskusikannya dengan tim.

"Kalau strategi khususnya kan persidangan hal yang sifatnya sudah masalah hukum pidana kita datang, kalau secara khusus, saya kira belum kita menemukan formulanya ya, tapi nanti saya diskusi dulu dengan pengacara lainnya," ujar Sugito.

Sugito turut angkat bicara mengenai kehadiran Habib Rizieq di sidang nanti. Dia menyebut Habib Rizieq kemungkinan hadir secara virtual mengingat kondisi pandemi COVID-19.

"Kalau misalnya ada fasilitas terkait sidang online, saya nggak tahu di Bareskrim ada nggak di tahanan fasilitas online, kalau ada lebih bagus, jadi tidak harus dihadirkan," jelas Sugito.

"Belum (dibahas kehadiran HRS), itu kan dilimpahkan ke pengadilan ada registrasi, penomoran perkara, penunjukan hakim, bisa 2 minggu," tambahnya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Senin kemarin (8/2) melimpahkan tahap dua berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kekarantinaan kesehatan tersangka Habib Muhammad Rizieq Shihab. Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu akan segera diadili.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah melimpahkan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Senin, (8/2/ 2021).

 

Bersama Lima Tersangka

"Hari ini Senin (8/2) akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (8/2).

Diketahui, Habib Rizieq bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan swab test di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

Sebelumnya, berkas Habib Rizieq dan tersangka lainnya dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.

Pertama, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. n erc/jk

Berita Terbaru

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Bupati Jember, Gus Fawait hadir dalam Pelantikan Pengurus Anak Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia se-Kabupaten Jember di…

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Kegiatan Homecare di Kecamatan Jelbuk hari ini dilaksanakan oleh jajaran tenaga kesehatan Puskesmas Jelbuk. Kali ini Bupati Gus…

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM – SURABAYA ;Naik transportasi umum di Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terputus-putus. DPRD Jawa Timur mulai m…

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM - SURABAYA :Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono mengungkap banyaknya jumlah kios kosong pasar-pasar…

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…