Tak Terima Dicemarkan, Wanita Cantik Tempuh Jalur Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fifi, saat dikonfirmasi media. SP/Nyot/Git
Fifi, saat dikonfirmasi media. SP/Nyot/Git

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Fifi (24) perempuan awal Desa Jombang, kab Jember memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak penegak hukum karma dirinya merasa dicemarkan oleh seseorang yang berinisial YS dan MT.

YS (30), asal Desa Jombang, kec Jombang kab Jember sedangkan MT (25) asal Desa Gundangrejo, Cakru,  kab Jember.

Menurut FIFI, saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa, dirinya merasa  dirugikan karena dirinya seorang perempuan yang masih mempunyai harga diri dan tak terima  karena dirinya dilecehkan YS dan MT.

Lanjut Fifi, menceritakan masalahnya saat di konfirmasi  “Begini mas bahwa, berawal dari karena saya mempunyai 1 unit  mobil  ATOS  berwarna merah, nah apa yang menjadi penyebab hingga nama Y S dan M T menceritakan kepada orang kalau mobil itu hasil dari dibelikan orang, padahal mobil itu murni  pembelian saya dengan orang tua saya,” ujarnya.

"Saya memang menempuh jalur hukum pak karena saya tidak terima kalau saya diceritakan ke orang lain kalau mobil saya dikira dibelikan orang lain, jadi saya dan keluarga sepakat untuk menempuh jalur hukum," sambungnya.

Menurut (YS) saat di konfirmasi awak media di rumahnya, menjelaskan bahwa, dirinya mengiyakan dan  mengakui kalau dirinya berbicara ke seseorang.

"Ya pak memang saya ngomong hal itu ke MT tapi ini cuman iseng dan saya akui salah mas tolong  di selesaikan secara damai karena saya seorang perempuan," akunya kepada awak media. Nyot/Git

 

 

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…