Langgar PPKM, Tempat Usaha Didenda Rp 500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas yang mendatangi tempat karaoke di Kedungwaru karena nekat buka lewat jam malam. SP/ JT
Petugas yang mendatangi tempat karaoke di Kedungwaru karena nekat buka lewat jam malam. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemkab Tulungagung selama pemberlakuannya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), kini sudah tercatat sudah ada 4 tempat usaha dan wisata yang dikenai sanksi denda administrasi karena melanggar prokes yang ada.

Selain itu, sanksi yang paling menghebohkan adalah ketika dilangsungkannya pesta ulang tahun anak kepala kades di Singapore Waterpark pada awal Januari lalu. Sementara tempat lainnya adalah karaoke dan coffee shop. Sanksi yang diberikan lantaran tempat karaoke dan usaha itu melanggar aturan protokol kesehatan, berupa kerumunan dan melanggar jam malam.

Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, dua diantaranya diketahui melakukan pelanggaran. Salah satunya, tempat karaoke di kecamatan Kedungwaru ini nekat buka dan melayani pelanggan di restonya. Maka dari itu pemilik karaoke bakal dipanggil dan diberikan sanksi denda sebesar 500 ribu rupiah.

“Saat razia ada pelanggan yang minum-minum di sana. Padahal aturannya, tempat hiburan malam belum boleh beroperasi,” ungkapnya.

Genot melanjutkan, pemilik nekat buka dengan dalih tidak mengetahui adanya larangan membuka operasional karaoke dan jam malam. Resto di tempat karaoke ini buka hingga jam 23.00 WIB, padahal jam malam dimulai pada pukul 21.00 WIB.

Sementara coffee shop yang dijatuhi denda berada di Jalan A Yani Tulungagung. Warung kopi kekinian itu didenda lantaran sering terlihat kerumunan dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Petugas sudah berulangkali mengingatkan, namun pemandangan serupa sering terlihat di coffe shop itu.

“Tempatnya sangat ramai, terjadi kerumunan. Berulang kali mengabaikan peringatan, akhirnya kami tindak,” ujar Genot.

Dua pemilik tempat usaha itu diminta datang ke kantor Satpol PP hari ini, Senin (15/2/2021). Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, maka bisa disanksi pembekuan izin usaha hingga pencabutan.

“Aturannya sudah disosialisasikan lama, aneh jika mereka tidak paham,” tegas Genot. 

Sebelumnya Satpol juga telah memberikan sanksi administrasi berupa denda 500 ribu pada 2 tempat usaha lainnya.

Keduanya yaitu Singapore Waterpark dan café Maxi yang buka diam-diam. Masih menurut Genot, untuk pelaku usaha kecil seperti angkringan, belum ada yang dikenakan denda. Dsy9

 

Berita Terbaru

Kembalikan Fungsi Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan

Kembalikan Fungsi Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan

Rabu, 10 Jun 2026 17:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di…

Menteri UMKM Akui Sektor UMKM Terpukul

Menteri UMKM Akui Sektor UMKM Terpukul

Rabu, 10 Jun 2026 17:55 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui gejolak kurs belakangan ini memukul sektor UMKM, terutama…

Mendag Mikir Harga Ayam Broiler

Mendag Mikir Harga Ayam Broiler

Rabu, 10 Jun 2026 17:53 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Rabu, 10 Jun 2026 17:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski…

Prabowo, Janji Obat Murah

Prabowo, Janji Obat Murah

Rabu, 10 Jun 2026 17:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah sedang berusaha keras untuk menyediakan obat-obatan yang murah kepada masyarakat.…

BI Minta Perbankan Salurkan Kredit ke Sektor Pangan

BI Minta Perbankan Salurkan Kredit ke Sektor Pangan

Rabu, 10 Jun 2026 17:47 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 17:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bank Indonesia (BI) menyiapkan insentif kepada perbankan yang aktif menyalurkan kredit di sektor tersebut. (BI) mewajibkan…