Langgar PPKM, Tempat Usaha Didenda Rp 500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas yang mendatangi tempat karaoke di Kedungwaru karena nekat buka lewat jam malam. SP/ JT
Petugas yang mendatangi tempat karaoke di Kedungwaru karena nekat buka lewat jam malam. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemkab Tulungagung selama pemberlakuannya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), kini sudah tercatat sudah ada 4 tempat usaha dan wisata yang dikenai sanksi denda administrasi karena melanggar prokes yang ada.

Selain itu, sanksi yang paling menghebohkan adalah ketika dilangsungkannya pesta ulang tahun anak kepala kades di Singapore Waterpark pada awal Januari lalu. Sementara tempat lainnya adalah karaoke dan coffee shop. Sanksi yang diberikan lantaran tempat karaoke dan usaha itu melanggar aturan protokol kesehatan, berupa kerumunan dan melanggar jam malam.

Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, dua diantaranya diketahui melakukan pelanggaran. Salah satunya, tempat karaoke di kecamatan Kedungwaru ini nekat buka dan melayani pelanggan di restonya. Maka dari itu pemilik karaoke bakal dipanggil dan diberikan sanksi denda sebesar 500 ribu rupiah.

“Saat razia ada pelanggan yang minum-minum di sana. Padahal aturannya, tempat hiburan malam belum boleh beroperasi,” ungkapnya.

Genot melanjutkan, pemilik nekat buka dengan dalih tidak mengetahui adanya larangan membuka operasional karaoke dan jam malam. Resto di tempat karaoke ini buka hingga jam 23.00 WIB, padahal jam malam dimulai pada pukul 21.00 WIB.

Sementara coffee shop yang dijatuhi denda berada di Jalan A Yani Tulungagung. Warung kopi kekinian itu didenda lantaran sering terlihat kerumunan dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Petugas sudah berulangkali mengingatkan, namun pemandangan serupa sering terlihat di coffe shop itu.

“Tempatnya sangat ramai, terjadi kerumunan. Berulang kali mengabaikan peringatan, akhirnya kami tindak,” ujar Genot.

Dua pemilik tempat usaha itu diminta datang ke kantor Satpol PP hari ini, Senin (15/2/2021). Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, maka bisa disanksi pembekuan izin usaha hingga pencabutan.

“Aturannya sudah disosialisasikan lama, aneh jika mereka tidak paham,” tegas Genot. 

Sebelumnya Satpol juga telah memberikan sanksi administrasi berupa denda 500 ribu pada 2 tempat usaha lainnya.

Keduanya yaitu Singapore Waterpark dan café Maxi yang buka diam-diam. Masih menurut Genot, untuk pelaku usaha kecil seperti angkringan, belum ada yang dikenakan denda. Dsy9

 

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…