Langgar PPKM, Tempat Usaha Didenda Rp 500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas yang mendatangi tempat karaoke di Kedungwaru karena nekat buka lewat jam malam. SP/ JT
Petugas yang mendatangi tempat karaoke di Kedungwaru karena nekat buka lewat jam malam. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemkab Tulungagung selama pemberlakuannya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), kini sudah tercatat sudah ada 4 tempat usaha dan wisata yang dikenai sanksi denda administrasi karena melanggar prokes yang ada.

Selain itu, sanksi yang paling menghebohkan adalah ketika dilangsungkannya pesta ulang tahun anak kepala kades di Singapore Waterpark pada awal Januari lalu. Sementara tempat lainnya adalah karaoke dan coffee shop. Sanksi yang diberikan lantaran tempat karaoke dan usaha itu melanggar aturan protokol kesehatan, berupa kerumunan dan melanggar jam malam.

Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, dua diantaranya diketahui melakukan pelanggaran. Salah satunya, tempat karaoke di kecamatan Kedungwaru ini nekat buka dan melayani pelanggan di restonya. Maka dari itu pemilik karaoke bakal dipanggil dan diberikan sanksi denda sebesar 500 ribu rupiah.

“Saat razia ada pelanggan yang minum-minum di sana. Padahal aturannya, tempat hiburan malam belum boleh beroperasi,” ungkapnya.

Genot melanjutkan, pemilik nekat buka dengan dalih tidak mengetahui adanya larangan membuka operasional karaoke dan jam malam. Resto di tempat karaoke ini buka hingga jam 23.00 WIB, padahal jam malam dimulai pada pukul 21.00 WIB.

Sementara coffee shop yang dijatuhi denda berada di Jalan A Yani Tulungagung. Warung kopi kekinian itu didenda lantaran sering terlihat kerumunan dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Petugas sudah berulangkali mengingatkan, namun pemandangan serupa sering terlihat di coffe shop itu.

“Tempatnya sangat ramai, terjadi kerumunan. Berulang kali mengabaikan peringatan, akhirnya kami tindak,” ujar Genot.

Dua pemilik tempat usaha itu diminta datang ke kantor Satpol PP hari ini, Senin (15/2/2021). Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, maka bisa disanksi pembekuan izin usaha hingga pencabutan.

“Aturannya sudah disosialisasikan lama, aneh jika mereka tidak paham,” tegas Genot. 

Sebelumnya Satpol juga telah memberikan sanksi administrasi berupa denda 500 ribu pada 2 tempat usaha lainnya.

Keduanya yaitu Singapore Waterpark dan café Maxi yang buka diam-diam. Masih menurut Genot, untuk pelaku usaha kecil seperti angkringan, belum ada yang dikenakan denda. Dsy9

 

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…