Diduga Korupsi, Camat Duduksampeyan Suropadi Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi saat akan dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Gresik. SP/ M. AIDID
Tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi saat akan dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Gresik. SP/ M. AIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik akhirnya menahan Camat Duduksampeyan Suropadi pada Senin (15/2/2021) siang. Penahanan dilakukan setelah pekan lalu dia ditetapkan penyidik kejari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan.

Pada Rabu (10/2/2021) lalu, Suropadi nekat mangkir dari panggilan kejari tanpa alasan yang jelas. Padahal saat itu dia masih berstatus sebagai saksi. Namun setelah mangkir diperoleh informasi bahwa pihak kejaksaan telah menetapkan Suropadi sebagai tersangka.

Panggilan kepada Suropadi sebagai tersangka kemudian dilayangkan pihak kejaksaan pada Kamis (11/2/2021) pekan lalu. Dia dipanggil untuk diperiksa penyidik seksi pidana khusus pada Senin (15/2/2021).

Tersangka Suropadi memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka. Sejak pagi tadi dia sudah terlihat mendatangi kantor Kejari di Jalan Raya Permata Bunder Asri Gresik. Namun setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan penahanan terhadap Camat Duduksampeyan tersebut untuk waktu 20 hari ke depan.

Kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan yang melilit Camat Duduksampeyan Suropadi sejatinya sudah cukup lama ditangani pihak Kejari Gresik. Namun proses penyelidikan sempat "dipending" karena pertimbangan situasi politik menjelang pilkada Gresik 9 Desember 2020.

Penyidik tipikor kejari kemudian menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan Camat Suropadi sebagai tersangka.

Kepala Seksipidana Khusus Kejari Gresik Dymas Ady Wibowo dalam keterangannya kepada awak media, menjelaskan, penetapan Camat Duduksampeyan Suropadi sebagai tersangka adalah murni persoalan hukum. Yakni, terkait penyalahgunaan anggaran kecamatan tahun 2017 - 2019.

"Temuan sementara kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar," ungkap Dymas.

Dijelaskan, dari hasil audit inspektorat kabupaten, Kecamatan Duduksampeyan mendapatkan alokasi anggaran Rp 655 juta untuk menopang kegiatan kecamatan pada APBD 2017.

Sementara pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing mendapat alokasi anggaran Rp 800 juta.

Tim Pidsus juga telah melakukan pengecekan fisik pada sejumlah proyek yang menggunakan anggaran APBD bersama Inspektorat Gresik sebagai ahli di bidang penghitungan kerugian keuangan negara dan dari Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Gresik.

Pengecekan fisik itu diantaranya taman di depan kantor kecamatan yang menggunakan anggaran sekitar Rp 75 juta, kemudian cek fisik dilakukan di ruang pelayanan (lobby) terkait ukuran luas ruangan, pengadaan perabot ruangan serta pengecekan kanopi di sisi dalam dengan anggaran Rp. 30 juta.

Sementara tim penyidik pidsus juga mengantongi bukti ada pihak ketiga yang membantu pembangunan taman tersebut, ada dari kepala desa maupun dari perusahaan dengan nilai Rp 75 juta. did

Berita Terbaru

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…